November 10, 2009

Saat BUAYA curhat pada Murid TK

Rimba raya gaduh, hewan-hewan berteriak. Buaya merasa tersudut, tiada yang membela tapi mereka juga tidak ingin kehilangan muka. Buaya-buaya nakal tidak mungkin bisa dikeluarkan dari koloni, sebab sudah jadi kesepakatan bahwa kehormatan korps jauh lebih penting dibandingkan kepentingan seisi rimba raya. Kehormatan, ucap raja buaya, sesuatu yang telah diwariskan oleh senior kami. Kehormatan korps buaya adalah mandat yang jauh lebih penting dibandingkan konstitusi rimba raya. Ketimbang terus menerus menerima teriakan dari rimba raya, buaya memutuskan pergi ke tepian rimba. Tidak banyak hewan yang berkeliaran disana, untuk sementara tidak akan ada teriakan dan tuntutan. Pada batas ladang dan rimba, mengalir jernih hulu sungai. Kecipak-kecibung bertalu-talu diiringi suara tawa riuh rendah. Pada batu besar di pinggir sungai, tergeletak seragam-seragam mungil. Murid-murid TK sedang mandi di tepian sungai. Perlahan buaya-buaya turun ke tepian, ingin sejak merasakan segarnya air yang menjadi langka dalam riuh rendah rimba raya. Murid-murid TK yang lugu, mungil dan lucu sontak ketakutan dan bergidik ngeri. Buru-buru mereka berlari menuju batu, tidak ingin menjadi makan siang buaya. Tetapi raja buaya, berteriak menyeru mereka,

d TK ragu-ragu, sebagian tidak percaya dan langsung cepat-cepat mengenakan baju. Sebagian lainnya menatap dari balik batu. Buaya tidak kehilangan akal, “Tidak banggakah kalian berteman dengan buaya? Ayo coba pikirkan, bukankah berteman dengan buaya akan menjadi cerita menarik di sekolah nantinya? Demi Pencipta Rimba Raya, kami tidak akan memakan kalian”

Akhir-akhir ini Buaya memang gemar bersumpah sambil mengeluarkan air mata. Itu cukup untuk membujuk murid TK untuk kembali ke tepian sungai. Mereka yang baru menginjak bangku NOL BESAR itu merasa bangga bila berteman dengan buaya. Merasa akan aman bila esok ada yang mengganggu mereka kala berenang di tepian sungai.

“Jadi apa yang harus kami dengarkan, ceritakanlah”, ucap seorang murid TK memberanikan diri. Dia merasa gagah diantara teman-temannya.

“Tidakkah kegaduhan rimba raya juga terdengar hingga tepian ini?”, timpal buaya, “coba kalian ingat-ingat…”

“Ah, terlalu banyak masalah di rimba raya. Karena dalam hukum rimba, yang kuat seperti kalian bebas memangsa..”, balas murid TK berkacamata.

“Tidak…tidak..bukan begitu ceritanya. Hukum rimba telah dilanggar, yang kuat tidak selamanya lagi bebas memangsa. Kami yang telah ditakdirkan menjadi yang terkuat, tidak lagi mendapat hormat. Mereka memberikan penghormatan pada saudara kecil kami, sang cicak. Rimba raya lebih percaya pada mereka dibanding kami. Mereka dielu-elukan. Dan pada saat kami menangkap salah satu dari mereka, rimba raya langsung memberikan pembelaan. Bisakah kalian bayangkan, betapa rusaknya hukum rimba sekarang; kami yang kuat kalah kepada makhluk lemah yang bahkan dengan satu taring pun bisa kami musnahkah?”

“Wah kalau begitu, rimba raya nggak seru lagi dong? Masa cicak ditakuti….”, teriak seorang murid TK yang rambutnya bergaya modis dengan sedikit kuncir

“Betul, enggak banget deh, kayaknya cicak telah diperalat oleh kepentingan rimba asing. Kita harus mendukung buaya”, timpal murid TK lainnya, “ah, tetapi aku masih bingung. Kenapa sih kalian buaya-buaya benar-benar tidak berdaya?”

Raja Buaya menghela nafas dalam-dalam. Suasana hatinya dibikin galau, mimik mukanya semakin sedih mengkerut. Murid-murid TK tanpa perlu menyelidiki lebih jauh terbawa suasana. Mereka ikut terharu melihat buaya.

“Kami tidak berdaya karena cicak-cicak berkomplot dengan burung-burung yang menyampaikan kabar. Opini massa rimba raya terbentuk dengan cepat. Apalagi yang bisa kami lakukan, kami tersudutkan. Dua ekor cicak terpaksa kami lepaskan. Tetapi mereka menuntut lebih. Mahapatih bangsa buaya diminta lengser, lantas kami diminta menangkap seekor tikus. Kami tidak tahan lagi, hanya ke tepian ini kami bisa mengadu”

“Oh, menyedihkan sekali”, timpal murid TK yang gemar akan lambang Mercy, “tetapi apakah kalian berhasil membuktikan kedua cicak itu bersalah?”

“Tentu”, jawab raja buaya yakin, “pertama kami menjeratnya dengan pasal penyuapan. Memang belum ada bukti, tetapi perasaan kami begitu. Lalu kami bilang mereka menyalahkan wewenang. Memang tugas kami bukan mengevaluasi tugas punggawa lainnya, tetapi yang penting kami punya alasan hukum lah memenjarakan. Lagipula, selama ini tidak pernah ada yang keberatan bila kami menghukum hewan mana pun”

“Nah, sekarang kenapa bermasalah. Jangan-jangan Patih buaya memang bersalah?”, murid TK dengan topi kepala Garuda bertanya.

“Tidak mungkin”, raja buaya menjawab yakin, “kami ini tidak pernah salah. Kalau ada yang salah, berarti bukan kami, tetapi hukumlah yang harus diperbaiki. Kami ini bangsa terhormat, sepenuh hati mengabdi demi ketentraman rimba raya. Tanpa pamrih”

“Ah kamu bisa aja deh”, goda murid TK tadi, “masa sih tanpa pamrih, bukankah kalian bangsa yang terkenal makmur, perut selalu terisi penuh. Mungkin hewan-hewan menuntut kalian, tidak saja karena kasus cicak, tetapi karena mereka sudah muak. Hukum rimba yang berjalan membuat kalian bebas mengambil apa saja, selama kalian bisa teriak pidana. Contohnya di jalan rimba…..”

“Tunggu…”, potong raja buaya, “tentang pungutan di jalan rimba kepada pelanggar, itu pelayanan kami dalam memudahkan masyarakat rimba dan meringankan tugas pengadilan. Daripada mereka capek-capek ke pengadilan dan para kadal juga malas menuntut perkara jalan ini, kami fasilitasi dengan sedikit imbalan”

“Oh bener….bener juga…”, seloroh murid-murid TK, tetapi murid yang tadi masih belum puas bertanya, “bagaimana dengan kasus-kasus lebih besar lainnya, mungkinkah kabar burung itu benar kalau kalian banyak dapat bagian?”

“Begini ya, gaji yang diberikan kerajaan kepada kami teramat kecil. Apakah kalian tega melihat tubuh-tubuh gagah bertabur bintang ini hidup prihatin? Apakah kami masih terlihat gagah bila untuk makan saja susah. Nah, itulah sebabnya sebagian bangsa buaya mengembangkan jiwa wirausaha mereka. karena kami tidak punya modal, maka kami menyediakan jasa untuk kasus pidana. Sedikit imbalan untuk memperlancar, tentu hal yang wajar. Sejak dulu, semua hewan sudah tahu bisnis sampingan ini, mereka juga tahu siapa yang harus dihubungi dan tentu saja secara kekeluargaan dengan menjunjung semangat wirausaha, mereka juga tahu berapa biaya untuk menyelesaikannya”, raja buaya menarik nafas bangga, “nah kalian bisa bayangkan kan, kami tidak pernah membebani kerajaan, malah kami kembangkan jiwa wirausaha. Dimana letak salahnya kami, tolong tunjukkan.

Murid-murid TK saling berpandangan. Mereka memahami kata-kata raja buaya ini. Mereka tentu saja setuju, bahkan dalam dunia NOL BESAR ini pun untuk sampai dipanggung juga butuh biaya. Dalam suasana penuh keakraban mereka semakin berenang dekat dengan buaya. Seorang murid TK yang gemar akan kubus hitam , ikut bicara.

“Wahai bangsa buaya, kalian itu bukan hewan biasa. Kalian adalah hewan super. Punya taring dengan rahang kuat sebagai senjata. Terhormat gagah perwira. Kami juga tidak rela bila hewan legendaris seperti kalian teraniaya. Kami mendukung kalian menghadapi rimba raya yang telah ditipu oleh cicak lewat kabar yang dibawa oleh burung-burung”, si kubus hitam ini berhenti sejenak, “tetapi bisakah kalian meyakinkan kami, kalau patih kalian ini memang tidak terlibat dalam persekongkolan kejahatan terhadap cicak?”

Raja Buaya tersenyum, memberi isyarat pada sang Patih untuk menjawab langsung. Patih yang tambun itu tanpa basa basi bersuara, perlahan menitikkan air mata,

“Pertama mereka menugaskan tungau mendengarkan diam-diam pembicaraan saya. Sehingga mereka menuduh saya kenal dengan tikus yang mengatur kasus. Mereka menuduh saya menerima jatah. Tungau yang menempel tidak bisa dijadikan alat bukti. Lagipula, Demi Sang Pencipta saya tidak pernah menerima suap 10 potong daging segar (kecuali jumlahnya lebih atau kurang itu tidak termasuk dalam bagian sumpah). Oh mereka menghancurkan hidup saya, saya malu, keluarga malu, bahkan anak-anak saya tidak mau keluar dari cangkang telurnya, mereka malu menatap dunia. Tolong, kasihanilah saya ini. Saya mundur jadi Patih, tapi sementara waktu saja ya sebab saya tidak bisa hidup tanpa jabatan”

Murid-murid TK saling berpelukan, mereka terharu mendengarkan penjelasan sang Patih. Salah seorang dari mereka yang gemar meneriakkan nama Tuhan (walaupun istilah Tuhan ternyata bisa diganti dengan “empat kursi menteri” dalam pentas NOL BESAR) berteriak dengan garang.

“Bagi saya sudah jelas sekarang. Buaya-buaya jujur penuh dedikasi ini jadi korban dari permainan kabar burung. Oh, saya sangat yakin, ini semua hanyalah skenario untuk menghancurkan buaya. Sistem hukum rimba ini perlu dikembalikan pada bentuk semula. Yang kuat tetaplah harus berkuasa, cicak-cicak haruslah kembali merayap di dinding dan tidak berkeliaran kemana-mana. Insyaallah dengan mendukung buaya, sebagian dari jihad hati kita”

“Terima kasih”, balas sang raja buaya dengan mimik masih mengharu biru sambil dalam hati berbisik, “besok-besok kalian menggugat penjajahan nun jauh di gurun pasir sana akan kami jaga sepenuh hati selama kalian berhenti bicara tentang korupsi”

“Lagipula, kami yang hidup di tepian rimba ini juga mulai resah dengan cicak-cicak. Diam-diam merayap menguntit tingkah kami di luar rumah. Bila kami memberi makan hewan-hewan dan mendapatkan balasan sewajarnya, mereka juga bersendawa. Coba bayangkan, kami murid TK di kelas NOL BESAR yang terhormat ini juga dikerjai oleh cicak-cicak sialan itu. Mereka jadi jagoan bebas berkeliaran, kita makhluk-makhluk yang istimewa ini hidup tidak tenang, teman berkurang, dan uang jajan menurun drastis. Jujur, tidak hanya kalian para buaya yang terganggu, kami juga. Beberapa kawan kami bahkan sudah dijewer kupingnya, karena cicak bersendawa saat mereka jajan melebihi uang yang diberikan”, seorang murid TK yang tampaknya lebih senior dibandingkan kawan-kawannya ikut mencurahkan perasaan hatinya.

“Betul”, tukas murid TK lainnya, “Hukum rimba mesti dikembalikan. Kekuasaan untuk yang kuat, kebebasan untuk mereka yang terhormat”

Raja buaya menarik nafas lega, dia puas mendengarkan dukungan dari murid-murid TK ini. Tetapi dalam suasana diskusi yang penuh keakraban itu, terdengar suara monyet yang mengganggu. Sebenarnya sudah lama suara itu terdengar, tetapi makin lama makin kencang. Murid-murid TK yang merasa tepian sungai itu sebagai panggung mereka jelas merasa terganggu. Salah seorang di antara mereka yang gemar mendengus layaknya banteng bertanya,

“Hei, kenapa monyet-monyet itu teriak-teriak?”

“Itulah faktanya”, ungkap raja buaya kembali menekuk muka, “kami ini tidak lagi dipercaya. Raja rimba memerintahkan mereka untuk menengahi kami dengan cicak. Nah kalian tahu sendiri, betapa genitnya monyet-monyet itu menarik perhatian burung-burung. Sejak ditugaskan, mereka tidak henti menyerang kami. Ah memang sudah suratan takdir kami ini hidup sendiri, tanpa cinta, tanpa belaian dan tentu tanpa kata sayang”

“Oh buaya, janganlah bersedih hati. Karena sesungguhnya, bila engkau tahu, kami pun terganggu dengan monyet-monyet itu. Mereka telah merebut panggung kami di pinggiran sungai ini. Seharusnya Cuma suara kami yang terdengar disini, tetapi mereka telah merusaknya. Buaya, kami ada di belakangmu. Kau lah idola kami, tidak terhitung prestasimu. Tidak layak rimba raya memperlakukan kalian seperti ini”, murid TK bermata biru dengan pijar putih matahari ikut bersuara.

“Baiklah kawan-kawan kecil, kami kembali bersemangat untuk memenjarakan cicak-cicak itu. Dukungan ini sangat berarti bagi kami. Ingat, ini bukan lagi masalah kebenaran tetapi kehormatan! Dan bila sudah bicara masalah kehormatan tidak akan ada yang bisa menghalangi kami, bahkan kebenaran itu sendiri!”

Riuh rendah terdengar suara murid-murid TK menelan suara monyet. Bertepuk tangan mereka menyambut semangat buaya. Berteman dengan buaya tentu jauh keren dibanding berteman dengan cicak. Ini bukan lagi masalah pemihakan, tetapi keren-kerenan. Dibalik semak, para orang tua kuatir melihat anak-anak mereka berpelukan dengan buaya sembari bertanya-tanya, “apakah mereka telah salah mendidik anak-anak yang tidak pernah beranjak dari kelas NOL BESAR itu?”
by e.s. ito ~ November 7th, 2009.

November 10, 2009

Language English

Suatu hari saya jalan-jalan ke Malioboro Jogja dan menemukan adegan lucu. Saat itu ada bule kehilangan sepeda motornya yang baru saja diparkir di depan toko. Sang bule bertanya pada temen saya, Paijo, yang saat itu kebetulan berada di tempat parkir. “Apakah melihat orang yang mengambil sepeda motor saya,” tanya sang bule dalam bahasa Inggris.

Paijo yang orang jowo asli bilang dengan bahasa Inggris sesuai yang pernah dipelajarinya, “Yes, he use to table square-square. Worth
he fast-fast go without any wet expire.”

Maksud Paijo, Iya, dia memakai kemeja kotak-kotak. Pantes dia cepat cepat pergi tanpa basa basi.

Lalu dengan sok berwibawa Paijo menasehati, “Different river if park bicycle motor liver-liver yes.” Maksudnya: Lain kali kalau parkir sepeda motor hati-hati ya.

Si bule bingung nggak tau harus ngomong apa. Lalu Paijo bergumam dalam hati karena takut bulenya denger, “Basic bule!”

Maksudnya: Dasar bule!

Si bule ngeloyor pergi dan dengan pede-nya Paijo bilang, “Breasttttt!” sambil melambaikan tangannya.

Maksudnya: Dadaaaaa!

“Basic stupid, Paijo don’t know himself,” (Dasar bego, Paijo gak tau
diri, red) pikirku dalam hati saat itu, takut kedengeran Paijo karena dia pasti tahu artinya. (kpl/dar)

November 10, 2009

Khusyuk

Abas masuk ke toko obat dan membeli sebuah kondom. Dengan riang dia bilang kepada pemilik toko bahwa sebentar lagi akan makan malam di rumah pacarnya. “Bapak kan tahu sendiri, biasanya setelah itu kan ada kelanjutannya,” tambah Abas sambil menyeringai. Kondom pun berpindah tangan.

Baru beberapa langkah ke luar toko, dia kembali masuk. “Saya minta satu lagi,” katanya. “Adik pacar saya juga cantik. Agak genit pula. Saya rasa dia juga naksir saya. Siapa tahu malam ini saya mujur,” ungkapnya sambil menerima kondom kedua.

Abas kembali masuk dan minta tambahan satu kondom lagi. “Begini, ibunya juga tak kalah seksi. Penampilannya jauh lebih muda dari usianya. Dan kalau duduk di depan saya, dia selalu menyilangkan kaki. Saya yakin dia juga tak keberatan kalau saya dekati”.

Dengan berbekal tiga kondom, Abas datang ke rumah pacarnya sambil tak putus bersiul. Sajian sudah siap. Pacar Abas, adik dan ibunya sudah menunggu. Abas pun langsung bergabung. Mereka menunggu sang ayah.

Begitu sang ayah masuk ke ruang makan, Abas langsung memimpin doa sambil menunduk dalam-dalam. Yang lain-lain ikut menundukkan kepala.

Satu menit berlalu. Abas makin khusuk berdoa. Dua menit, Abas terus komat-kamit, cukup panjang untuk sebuah doa sebelum makan.

Pada menit keempat, pacarnya menyenggol kakinya dan berbisik, “Saya baru tahu kamu ternyata sangat religius”.

Sambil terus menunduk, Abas menjawab dengan suara hampir menangis, “Saya juga baru tahu ayah kamu yang punya toko obat.”

Oktober 29, 2009

Tafsir Rajam dalam Islam

Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap para pelaku zina muhshan (yaitu orang ‎yang berzina sementara ia sudah pernah menikah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan ‎orang lain). Rajam dilakukan dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke ‎dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang (hijarah ‎mu`tadilah) sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Hukum rajam pernah berlaku pada zaman ‎Nabi Musa. Dalam Perjanjian Lama, Ulangan 22: 22 disebutkan, “Apabila seseorang kedapatan ‎tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki ‎yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kau hapuskan ‎yang jahat itu dari antara orang Israel”.

Bahkan seorang gadis perawan pun ketika berzina harus dihukum mati. Disebutkan dalam ayat 23 ‎dalam pasal dan surah yang sama Perjanjian Lama, “Apabila ada seorang gadis yang masih perawan ‎dan yang sudah bertunangan–jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan ‎dia, maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari ‎dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-‎laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kau hapuskan ‎yang jahat itu dari tengah-tengah mereka”. Mungkin berdasar kepada dalil-dalil itu, ketika di ‎Madinah Rasulullah SAW pernah merajam laki-laki dan perempuan Yahudi yang berzina.‎

Dalam al-Qur’an, ayat rajam tak tercantum. Namun, sejumlah kitab fikih menjelaskan bahwa pada ‎mulanya ayat rajam itu temaktub dalam al-Qur’an. Dalam perkembanganya, ayat itu dihapuskan ‎walau hukumnya tetap berlaku (naskh al-rasm wa baqa’ al-hukm). Ayat tersebut berbunyi al-syaiku ‎wa al-syaikhatu idza zanaya farjumuhuma al-battatah nakalan min Allah (laki-laki dan perempuan ‎yang berzina, maka rajamlah secara sekaligus, sebagai balasan dari Allah). Ayat inilah yang ‎menjadi pegangan para ulama pendukung hukum rajam. Sebuah hadits menyebutkan, “inna al-rajm ‎haq fi kitabillah `ala man zana idza ahshana min al-rijal wa al-nisa’, idza qamat al-bayyinah, aw ‎kana al-haml, aw al-i`tiraf”. Bahwa sesungguhnya rajam itu ada di dalam Kitabullah, yang wajib ‎diperlakukan buat laki-laki dan perempuan yang berzina muhshan, ketika sudah cukup bukti, atau ‎sudah hamil atau mengaku berzina.

Dikisahkan bahwa hukum rajam pernah diterapkan pada zaman Nabi. Yaitu, ketika Ma`iz ibn ‎Malik al-Aslami dan Ghamidiyah yang mengaku (i`tiraf) kepada Nabi bahwa dirinya telah berzina ‎dengan seorang perempuan. Dengan itu, mereka meminta untuk dirajam. Nabi berkali-kali menolak ‎dan tak segera memenuhi permintaan yang bersangkutan. Namun, mereka tetap ngotot bahwa ‎dirinya telah melakukan zina muhshan. Akhirnya Nabi “terpaksa” menyanksinya dengan dirajam. ‎Mungkin Nabi berharap agar yang bersangkutan tak mengaku berzina secara terus terang. Toh, ‎dalam kesendiriannya ia bisa bertaubat kepada Allah SWT atas dosa-dosanya. ‎

Kini banyak orang bertanya tentang perlu dan tidaknya menerapkan hukum rajam. Saya kira ada ‎beberapa hal yang perlu dikemukakan. Pertama, rajam dalam Islam termasuk syar`u man qablana ‎‎(syariat pra-Islam). Al-Qur’an banyak mengintroduksi hukum-hukum yang berlaku pada era ‎sebelum Islam, seperti hukum Yahudi. Di samping soal rajam, al-Qur’an misalnya mengutip syariat ‎Nabi Musa yang memperbolehkan bunuh diri. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an (al-Baqarah: ‎‎54), “Ingatlah ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kalian telah ‎menganiaya diri kalian sendiri karena kalian telah menjadikan anak lembu sebagai sesembahan ‎kalian, maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menciptakan kalian dan bunuhlah diri kalian sendiri. ‎Hal itu adalah lebih baik bagi kalian pada sisi Tuhan yang menciptakan kalian. Maka Allah akan ‎menerima taubat kalian. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Menerima taubat dan Maha ‎Penyayang”.‎
Para ulama fikih sendiri berbeda pendapat tentang posisi syar’u man qablana sebagai dalil hukum ‎‎(hujjah syar’iyah). Sebagian ulama berpendapat bahwa syar`u man qablana menjadi bagian ajaran ‎Islam jika itu sudah disebut dalam al-Qur’an. Sebagian yang lain berkata, bahwa syar’u man ‎qablana bukanlah syari’at kita (umat Islam) karena itu kita tak boleh menjadikannya sebagai dalil ‎hukum. Dengan argumen itu tak sedikit para ulama yang menolak pemberlakuan syar’u man ‎qablana. Dengan itu, menurutnya, hukum rajam tak perlu diterapkan sebagaimana kita tak ‎menerapkan hukum bunuh diri sebagai jalan taubat, sekalipun itu sudah tercantum dalam al-‎Qur’an.‎

Kedua, rajam tak efektif menjerakan para pelaku perzinaan, karena yang bersangkutan sudah ‎meninggal dunia. Ia tak sempat lagi memperbaiki diri. Padahal, jelas dikemukakan para ahli fikih ‎bahwa sanksi-sanksi hukum dalam Islam berfungsi untuk menjerakan para pelaku pidana (al-hudud ‎zawajir la jawabir). Ketiga, rajam akibat perzinaan muhshan dalam konteks sekarang potensial ‎merugikan perempuan. Kaum perempuan tak mudah untuk menghindar dari tuduhan zina ‎sekiranya telah terjadi kehamilan sementara yang bersangkutan diketahui publik tak punya suami. ‎Sementara pezina laki-laki bisa menghindar dari dakwaan zina, terlebih menghadirkan empat orang ‎saksi yang melihat secara persis perzinaan itu, seperti dikehendaki al-Qur’an, bukanlah perkara ‎mudah.‎

Keempat, kelompok Mu’tazilah dan Khawarij berpendapat ayat apalagi hadits yang menegaskan ‎tentang hukum rajam bagi pezina muhshan sudah dihapuskan oleh ayat al-Qur’an (al-Nur: 2), yaitu ‎‎“al-zaniyatu wa al-zani fajlidu kulla wahidin minhuma mi’ata jaldatin wa la ta’khudkum bihima ‎ra’fatun fi din Allah in kuntum tu’minuna bi Allah wa al-yawm al-akhir wa al-yasyhad ‎‎`adzabahuma tha’ifatun min al-mu’minin” (pezina perempuan dan laki-laki, pukullah sebanyak ‎‎100 kali pukulan. Janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan ‎agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Hendaklah pelaksanaan hukuman ‎mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman). Memang al-Qur’an sendiri, seperti ‎dalam Mushaf Utsmani, tak membedakan antara pezina muhshan dan ghair muhshan. ‎Pertimbangan ini sekalipun hadir dengan argumen yang belum kukuh bisa dipertimbangkan sebagai ‎salah satu argumen untuk menolak penerapan hukum rajam.

Kelima, al-Qur’an tak memberikan hukum tunggal bagi orang yang berzina. Jika kita sepakat bahwa ‎zina adalah perbuatan keji (fahisyah), maka sanksi hukum bagi pezina, baik yang muhshan ‎maupun yang bukan, maka al-Qur’an memberi sanksi tahanan rumah seumur hidup. Disebutkan ‎dalam al-Qur’an (surat al-Nisa’: 15), “Dan terhadap perempuan yang mengerjakan perbuatan keji, ‎hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu yang menyaksikannya. Kemudian apabila mereka ‎telah memberi persaksian, maka kurunglah perempuan-perempuan itu sampai mereka menemui ‎ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka”.‎

Bahkan di ayat berikutnya (ayat 16) tak dijelaskan jenis hukuman bagi para pezina, “Dan terhadap ‎dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada ‎keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. ‎Sesungguhnya Allah maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang”. Qatadah dan al-Sudi ‎berpendapat bahwa yang dimaksud dengan adzuhuma dalam ayat itu adalah dengan cara ‎mempermalukan, menjelek-jelekkan, dan mencacinya (al-taubikh wa al-ta`yir wa al-sabb). Kalu ‎kita bersepakat dengan ulama yang menolak konsep nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, maka ayat ‎ini tak bisa dianulir oleh ayat dan hadits yang memerintahkan rajam dan hukuman dera sebanyak ‎‎100 kali deraan. Mujahid misalnya berpendapat bahwa ayat 15 surat al-Nisa’ adalah sanksi hukum ‎bagi pezina perempuan, sementara ayat 16 surat yang sama adalah sanksi hukum bagi para pezina ‎laki-laki. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 80)

Akhirnya, bisalah dikatakan bahwa ayat yang terkait dengan sanksi hukum seperti rajam ‎merupakan fikih jinayat al-Qur’an yang pada tingkat implementasinya tak otomatis bisa dijalankan. ‎Artinya, umat Islam bisa mencari sanksi-sanksi hukum yang paling mungkin dan efektif untuk ‎menjerakan para pelaku kriminal. Bisa dengan cara dipenjara atau yang lainnya. Ibn Zaid pernah ‎mengusulkan agar orang yang berzina dilarang menikah sampai yang bersangkutan meninggal ‎dunia. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 79). Sebagian ulama, seperti Muhammad ‎Syahrur, berpandangan bahwa hukum potong tangan dan rajam merupakan hukum maksimal (al-‎hadd al-a`la) yang hanya bisa dijalankan ketika sanksi-sanksi hukum di bawahnya tak lagi efektif ‎untuk mengurangi tingkat kriminalitas. ‎
Dengan memperlakukan ayat-ayat jinayat sebagai fikih al-Qur’an, maka kita tak lagi terikat untuk ‎memaksakan penerapan sanksi-sanksi hukum itu seperti yang secara harafiah disebut dalam al-‎Qur’an. Kita bisa mencari jenis-jenis hukum lain yang lebih relevan dan sesuai dengan konteks ‎keindonesiaan kita. Yang penting tujuan dari sanksi-sanksi hukum Islam untuk menjerakan para ‎pelaku tindak pidana sudah tercapai. Wallahu A`lam Bishshawab.‎
‎(Rangkuman Makalah untuk Diskusi JIL, 27/10/2009)
Oleh Dr. Abd Moqsith Ghazali

Oktober 15, 2009

FILSAFAT ISLAM dan PLURALISME

A. Pendahuluan
Sebelum lebih jauh berbicara tentang pluralisme di satu sisi dan filsafat Islam di sisi yang lain, kedua konsep tersebut perlu didudukkan dalam suatu pemaknaan yang jelas sehingga tidak menimbulkan salah pengertian. Filsafat Islam sudah mulai berkembang pada abad ke sembilan masehi sementara konsep pluralisme mulai digunakan pada akhir abad ke sembilan belas. Oleh karena itu, mendeskripsikan konsep pluralisme dalam filsafat Islam klasik sangat sulit. Selama ini tema pluralisme lebih banyak dikaji dari perspektif Islam secara umum. Kemungkinan yang dapat direalisasikan adalah melakukan kerja filsafat atau refleksi-refleksi kritis dari sudut pandang Islam tentang konsep pluralisme. Artinya, pluralisme dijadikan sebagai objek materiil sementara filsafat Islam dijadikan sebagai objek formilnya. Permasalahannya, mampukah filsafat Islam membedah dan sekaligus merumuskan pluralisme sebagai suatu konsep yang utuh? Pertanyaan itu-pun masih sulit untuk dijawab dan tulisan ini juga tidak bermaksud untuk menjawab persoalan tersebut. Hal itu perlu dijelaskan oleh karena, sejauh yang penulis ketahui, dalam konteks kekinian, telaah-telaah filsafat atas pluralisme masih langka. Dengan demikian, tulisan ini lebih tepat diposisikan sebagai suatu kerangka awal yang proses sistematikanya dibiarkan mengalir apa adanya. Dengan mengambil bagian-bagain kecil saja dari berbagai diskrusus kislamlan, pluralisme diharapkan memiliki ‘wajah’nya tersendiri yang khas dalam konteks keislaman secara umum dan filsafat Islam pada khususnya.
Istilah pluralisme tidak bersemai dan bermakna dalam suatu diskursus keilmuan tertentu. Konsep pluralisme dapat dikaji dalam wilayah politik, sosial humaniora, teologi, hubungan antar agama dan ruang diskursus keilmuan lainnya. Pluralisme merupakan tema yang luas, pluralisme juga merupakan tema yang dapat dihubungkan dengan berbagai doktrin yang meyakini adanya kebinekaan (al-ta’adudiyyah/manyness). Itulah yang kemudian oleh Aristoteles dikatakan bahwa pluralisme merupakan sifat manusiawi yang paling autentik. Pluralisme merupakan keniscayaan bagi terwujudnya fakta-fakta sosial yang dinamis karena sesungguhnya fakta-fakta sosial terpola dalam bentuk upaya saling mengetahui dan memahami karakter yang lain. Untuk itu, istlah pluralisme pada umumnya dimaksudkan sebagai suatu sudut pandang tentang adanya berbagai hal dalam sebuah konsep, perspektif keilmuan, atau wacana. Isu-isu pluralisme berkembang dari berbagai subjek dengan jangkauan yang cukup luas dan mendalam. Menurut Wolff, Pluralisme adalah humane, benevolent, accommodating. Dengan demikian, pluralisme merupakan istilah yang baru memiliki makna khusus ketika istilah tersebut ditempatkan dalam diskursus tertentu. Oleh karena itu, pada awalnya, pluralisme terlepas dari muatan-muatan konsep tertentu. Hal itu perlu ditegaskan untuk menghindari jebakan dan perdebatan yang mengesankan pemaksaan penggunaan konsep pluralisme dalam Filsafat Islam atau bagaimana filsafat Islam memahami pluralisme.
Lepas dari kesulitan batasan konsep yang ada, mengkaji filsafat Islam dan pluralisme sangat menarik dan menantang. Pemahaman-pemahaman negatif terhadap terminologi pluralisme di sebagian masyarakat Muslim di Indonesia merupakan salah satu alasan pentingnya kajian pluralisme. Sementara itu, ruang lingkup serta longgarnya batas-batas kedua konsep di atas (filsafat Islam dan plularisme) merupakan tantangan tersendiri bagi siapapun yang membahasnya. Tantangan lainnya, selama ini di sebagian kalangan umat Islam di Indonesia, persoalan pluralisme hanya dilihat dari perspektif hukum Islam (fiqh) semata. Dengan perspektif fiqh, pluralisme semata persoalan yang keberadaannya di masyarakat harus ditetapkan dan diputuskan status hukum berikut konseskwensi-konsewensinya. Itulah yang dilakukan oleh MUI, misalnya.
Telaah tentang pluralisme sesungguhnya bukan tema baru, khususnya jika pluralisme dikaitkan dengan persoalan keagamaan yang kemudian sering disebut sebagai pluralisme agama. Dalam sebuah pengantar dari buku yang ditulisnya, Plantinga menjelaskan bahwa pluralisme keagamaan (religious pluralism) bukanlah hal yang baru karena tema tersebut telah lama menjadi objectively speaking. Hal yang baru dari tema plurlasme, menurut Plantinga, terdapat pada area dimana dan sejauh mana seseorang (subjectively speaking) yang beriman memiliki kesadaran tentang fakta-fakta pluralitas di masyarakat. Dengan demikian hal penting yang perlu ditumbuh-kembangkan adalah bagaimana konsep-konsep pluralisme tersebut menjadi bagaian dari kesadaran manusia. Mengambil wilayah kesadaran manusia sebagai objek garapan bagi persoalan pluralisme, sebagaimana disarankan oleh Plantinga, adalah suatu sikap atau pilihan yang menunjukkan bagaimana pluralisme masuk ke dalam wilayah kefilsafatan. Tentu bukan hanya persoalan kesadaran semata yang menjadi pertimbangan apa, bagaimana, dan mengapa pluralisme masuk dalam telaah kefilsafatan. Banyak dimensi lain yang menjadikan pluralisme berada dalam telaah kefilsafatan. Misalnya, bagaimana pluralisme dijadikan sebagai lawan dari pemikiran monisme ataupun dualisme, bagaimana pluralisme memiliki keterkaitan dengan relativisme, dan yang paling penting justru makna harfiah dari pluralisme itu sendiri, yaitu kebinekaan pikiran dalam labirin ide-ide, sebagaiama digagas oleh Rudi Visker.
Oleh karena itu, sebagai suatu batasan dalam tulisan ini, pluralisme yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah; (1) pluralisme dalam arti harfiahnya sebagai suatu kebinekaan (manyness). Pluralisme dalam bagian yang pertama ini bukan pluralisme agama, budaya atau pluralisme yang lain. Pluralisme pada bagian yang pertama ini adalah sesuatu (fakta) yang plural atau sering diistilahkan sebagai pluralitas (pluralitiy) tentang suatu diskursus, sebagaimana dilakukan oleh Visker di atas dan Henry Laoust. Nama yang terakhir tersebut menggunakan konsep pluralisme sebagai suatu kebinekaan semata dalam suatu diskurus. (2) Pluralisme sebagai konsep atau objek pemikiran. Dalam konteks ini harus diakui bahwa meskipun sebagai konsep tersendiri, namun istilah tersebut eksis oleh karena sering berkait dengan konsep lain seperti keagamaan yang kemduian menjadi pluralisme kegamaan, begitu juga dengan konsep-konsep lain seperti sosial politik, demokrasi, dan kebangsaaan. Dalam arti yang kedua ini penulis berusaha mengeksplorasi secara lebih hati-hati. Kehati-hatian itu perlu ditekankan di awal tulisan ini dengan tujuan agar jangan sampai ada kesan yang mengada-ada atau memaksakan suatu tesis bahwa para pemikir Islam klasik dan para filosof muslim pada khususnya juga berbicara tentang pluralisme, sebagai konsep independen, atau pluralisme politik dan/atau pluralisme agama, sebagai konsep dependen.

B. Pluralisme dalam Filsafat Islam
Filsafat Islam tumbuh dan berkembang dari proses diealektik dengan semangat keilmuan, semangat keagamaan, dan semangat kemanusiaan. Semangat-semangat tersebut tercermin dari usaha intelektual Muslim dalam menyebarkan tradisi berfikir logis, kritis, dan reflektif untuk menopang tegaknya nalar-nalar agama dan untuk menguatkan eksistensi kemanusiaan secara umum sebagai kekuatan sosial. Semangat dan dinamika internal dalam filsafat Islam itulah yang akhirnya memperjelas corak dan karakter mainstream filsafat Islam sebagai suatu aliran atau fase kefilsafatan yang kental dengan semangat pluralisme. Hal itu diperkuat oleh pendapat George Anaswati tentang rumusan filsafat Islam. Menurut Anaswati, filsafat Islam adalah; (1) suatu filsafat yang secara esensial berinspirasi Platonis-Aristotelis, (2) diungkapkan dalam bahasa Arab, dan (3) dipengaruhi oleh Islam. Dari rumusan di atas jelas bahwa filsafat Islam tidak tumbuh dan berkembang dalam satu paradigma penalaran tetapi, minimal, dari tiga pola epistéme, yaitu; nalar Yunani, nalar Arab, dan nalar Islam. Ketiganya saling merajut membentuk rumusan nalar-nalar reflektif filosofis tentang berbagai tema yang berkembang mulai ke-8 M. sampai abad ke-12 M. Nalar Yunani mewariskan pola pemikiran sintesis, kontinu, dan analogis. Nalar Arab (pra Islam) mewariskan pola pemikiran yang cenderung jadali-dialektis, dualistis, dan paralelisme antitesis. Sedangkan nalar Arab-Islam mewariskan pola nalar bayani, burhani, dan irafani, sebagaimana disistematisasikan oleh al-Jabiri.
Tema-tema yang diusung dalam filsafat Islam semenjak kemunculannya pada abad ke-8 M. sampai kemundurannya pada abad ke-12 M. tidak berkembang dari satu tema kemudian menjalar dalam pola snowball ke dalam beberapa tema lain sesuai dengan tuntutan dan semangat zamannya. Filsafat Islam muncul dan berkembang dalam waktu yang relatif singkat dengan mengusung berbagai tema kajian secara bersamaan. Hal itu ditandai dengan kemiripan tema-tema yang dikaji dalam setiap buku filsafat yang ditulis oleh para filosof Muslim meskipun mereka hidup dalam masa yang berbeda antara satu dengan lainnya. Begitu pula kelanjutannya, filsafat Islam kemudian meredup seiring dengan meredupnya gerakan keagamaan pada umumnya. Redupanya filsafat Islam bukan tema-tema tertentu saja melainkan hampir seluruh tema-tema kefilsafatan
Tema-tema kajian dalam filsafat Islam secara umum meliputi bidang (1) metafisika (ketuhanan) dan kosmos (God and the world), (2) kausalitas (causality and determinism), (3) jiwa (human soul), (4) kebahagiaan (the way to happiness), dan (5) keyakinan dan rasionalitas (faith and reason). Kebanyakan intelektual yang dikenal sebagai filosof Muslim membicarakan tema-tema di atas. Filsafat Islam lahir tidak melalui proses pertumbuhan, filsafat Islam muncul langsung merambah berbagai tema dan konsep-konsep kefilsafatan. Hal itu berbeda dengan pola pertumbuhan dan perkembangan filsafat di Yunani maupun di dataran Eropa pada abad ke-16 M. sampai sekarang. Tumbuh kembangnya filsafat Yunani betul-betul merupakan hasil pemikiran reflektif manusia terhadap objek-objek simbolik maupun riil. Pemikiran mereka berkembang bukan dari proses dialogis dengan konsep-konsep yang sudah matang, pemikiran mereka berkembang dari proses dialog dengan “bahan-bahan mentah” yang sama sekali belum diolah menjadi konsep-konsep. Modal mereka hanya spirit untuk maju dan topangan sosial yang relatif lebih terbuka. Sementara itu, filsafat Barat mengambil inspirasi dari Yunani di satu sisi dan mengkreasikan lebih lanjut konsep-konsep awal yang telah diwariskan dari Yunani dan Islam. Filsafat Islam lahir melalui proses pertumbuhan yang sangat cepat, filsafat Islam muncul kemudian langsung merambah berbagai tema dan melahirkan berbagai gagasan. Maka dari itu, sangatlah wajar jika kemudian terdapat asumsi-asumsi negatif, seperti pandangan yang menyebutkan bahwa filsafat Islam hanya terjemahan dari filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab. Yang jelas, hipotesis dasar bahwa tumbuh kembangnya filsafat Islam yang plural baik dari segi faktor-faktor penopang maupun dari segi tema-tema kajiannya menunjukkan bahwa ada faktor penggerak utama yang secara keseluruhan mendasari bagi terjadinya proses dinamika di atas.
Penggerak utama berkembangnya filsafat Islam adalah Islam, sebagai agama dan peradaban. menjadikan Islam sebagai penggerak utama filsafat Islam dibuktikan oleh posisi Islam sebagai labirin pemikiran yang terbuka untuk dikaji lebih lanjut. Di samping itu, terdapat catatan-catatan sejarah yang menunjukkan bahwa para khalifah memerintahkan dimulainya proses penerjemahaman manuskrip-manusikrip Yunani ke dalam bahasa Arab. Munculnya berbagai pertanyaan-pertanyaan tentang konsep-konsep kegamaan dalam Islam yang dilontarkan oleh intelektual Yahudi maupun Nasrani juga menjadi faktor lain yang melahirkan tradisi kefilsafatan dalam Islam. Yang jelas, filsafat Islam lahir dan berfkembang sepenuhnya dalam dinamika dan pergulatan pluralitas manusia dan sepenuhanya dalam konteks pluralistik atau anthropomorphism.
Pada saat yang sama, hadirnya karya-karya terjemahaman filsafat tidak secara otomatis menghadirkan berbagai pemikiran baru yang menjadi sinteisis dari buku-buku terjemahaman tersebut. Belum lagi jika ditelusuri lebih jauh bahwa gerak- tumbuh filsafat Islam tidak didukung oleh kekuatan masyarakat Muslim secara keseluruhan. Kelompok-kelompok tradisionalis hadir untuk selalu berhadap-hadapan dengan para filosof. Oleh karena itu, dengan menggunakan kerangka pemikiran William James, ada benang merah yang dapat ditemukan; bahwa prinsip pluralitas tematik mencerminkan terwadahinya prinsip-prinsip pemikiran yang memang pluralistik di kalangan filosof Muslim. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesadaran atas prinsip pluralisme dalam filsafat Islam menempatkan filsafat Islam tidak semata sebagai perwujudan dari nalar religius semata, ataupun nalar monistik apapun namanya melainkan suatu konstruk nalar yang terdiri dari berbagai lapisan penopang yang semuanya menyimpulkan bahwa filsafat Islam dibangun di atas fondasi nalar yang tidak tunggal.

C. Filsafat Islam tentang Pluralisme
Telaah di atas mendorong kita untuk menuju ke dalam suatu pemahaman mendasar bahwa filsafat Islam berkembang dari latar dan dalam prinsip pluralistik. Permasalahanya kemudian bagaimana pandangan filsafat Islam itu sendiri tentang pluralisme. Untuk sampai pada jawaban dari pertanyaan tersebut, konsep pluralisme dalam filsafat secara umum perlu dijabarkan lebih dahulu. Konsep pluralisme dalam filsafat menunjukkan adanya keyakinan bahwa realitas berdiri kokoh dalam banyak substansi yang berbeda. Pandangan ini tentunya sangat berbeda dengan konsep monistik dan dualisme dalam metafisika yang kemudian banyak diadopsi oleh filsafat Islam. Dengan kalimat lain, dalam filsafat, konsep pluralisme masuk dalam diskursus metafisika.
Selain metafisaka, telaah pluralisme juga masuk dalam diskursus epistemologi. Pluralisme dalam epistemologi berpegang pada suatu prinsip pemahaman bahwa dasar-dasar tentang konsep kebenaran tidaklah tunggal. Artinya, kebenaran diusung oleh suatu perangkat dan rumusan pemahaman yang menjadikan kebenaran itu sendiri sebagai suatu entitas yang multi-konsep. Epistemologi pluralistik tidak menjustifikasi suatu konsep kebenaran secara tunggal. Epistemologi pluralistik juga tidak menafikan konsistensi rumusan suatu kebenaran yang hendak diusung. Epistemologi pluralistik sekedar memberi kesadaran dan sikap kritis kepada semua bahwa kebenaran yang diusung tidak dapat mengklaim dirinya sebagai sesuatu yang paling benar dan bersifat universal.
Pentingnya memperhatikan dimensi epistemologi sebagai patokan kebenaran yang dianut telah disinggung oleh Nasr. Nasr menekankan tentang pentingnya rumusan-rumusan epistemologis yang memadai untuk mengantisipasi problematika keyakinan dalam suatu agama yang menjadikan seorang pengikut agama dapat bersikap pluralis atau sebaliknya. Nasr lebih lanjut menjelaskan bahwa epistemologi modern yang lebih menekankan pada empirisme dan korespondensi tunggal antara subjek dan objek pengetahuan tidak akan mampu mengusung persoalan ketuhanan dalam agama-agama yang dapat didialogkan. Padahal, penulis meyakini bahwa dialog-dialog tersebut merupakan langkah awal bagi tercapainya kesadaran bersama atas realitas plural dimensi keyakinan manusia.
Selain kedua makna di atas, fisafat Islam tentang pluralisme dapat juga diartikan sebagai suatu penulusuran tentang pemahaman-pemahaman reflektif dari intelektual Muslim tentang realitas perbedaan baik perbedaan keyakinan, budaya, dan pemahaman, worldview, dan lainnya. Makna yang terakhir ini mensyaratkan adanya keleluasaan bagi semua pihak bahwa munculnya pemahaman-pemahaman reflektif di atas tidak dibatasi pada periode klasik semata namun juga, dan ini justru yang lebih penting, periode-periode sesudahnya dan bahkan sampai pada atau dalam konteks kekinian. Hal di atas menjadi titik tekan oleh karena, sebagaimana telah disinggung di awal, konsep pluralisme baru mulai berkembang pada awal abad ke-20. dalam konteks pemaknaan yang terakhir ini pula yang menginspirasi banyak penulis prihal filsafat Islam tentang pluralisme. Di antara penulis tersebut, di antaranya, adalah Gregory B. Stone dan Adnan Aslan. Sedangkan dari kalangan Intelektual Muslim terdapat Asghar Ali Engineer, Yazbeck Haddad, dan lainnya yang menulis tentang pluralisme. Kedua penulis tersebut (Stone dan Aslan) jelas mengusung suatu kepentingan dan orientasi yang berbeda satu dengan yang lainnya. Namun, kedunya berbicara dalam konteks yang sama bahwa konsep pluralisme juga menjadi bagian dari objek materiil dari filsafat Islam. Sedangkan karya-karya intelektual Muslim di atas pada umumnya tidak memfokuskan pada tema filsafat Islam secara khusus tetapi pada tema Islam dalam konteks yang luas.
Kembali ke persoalan konsep pluralisme dalam metafisika, metafisika tidak semata persoalan ketuhanan, metafisika juga menyangkut persoalan yang memiliki karakteristik multi perspektif. Pemahaman tersebut menyingkap suatu pemahaman lain yaitu bahwa telaah tentang pluralisme agama berarti telaah atas isu-isu metafisis di dalam suatu agama atau di antara agama-agama. Untuk itu pula, dengan jelas Nasr menekankan pentingnya memahami isu-isu metafisis yang mendasari berbagai persoalan yang terkait dengan pandangan pluralistik terhadap agama-agama. Dengan demikian, ada kaitan antara metafisika dan kajian tentang agama. Artinya, ketika diskursus modern tentang pluralisme diperbincangkan dalam wilayah kajian tentang agama maka dimensi filosofis dari perbincangan tersebut terdapat alam wilayah metafisis dimana wilayah ini menjadi bagain dari kajian tentang agama tersebut.
Memang diakui bahwa telaah tentang ketuhahan selalu berkait dengan wilayah metafisika. Namun, kedua bidang tersebut tidak harus menggantungkan satu dengan lainnya. Kaitan persoalan konsep Tuhan dengan metafisika adalah permasalahan tentang yang satu (the One) dan tentang yang banyak (the Many). Terkait dengan persoalan ini, di antara contoh kasus yang selalu didiskusikan adalah konsep the Ultimate Reality (sat dalam bahasa Sansakerta atau al-haqq dalam terminologi Islam) yang substansinya adalah satu, namun pada saat yang sama the Ultimate Reality selalu dipahami dalam konteks realitas yang plural. Dalam bahasa yang sederhana, persoalan tentang hubungan antara Tuhan dengan alam adalah hubungan yang satu (the One) dengan yang plural (the Many). Akhirnya, konsepsi tentang Tuhan yang selalu diposisikan sebagai the True One (al-wahīd al-haqq) selalu disandarkan pada dalil-dalil atau pembuktian yang justru didasarkan atas realitas dunia dengan eksistensinya yang plural. Maka dari itu, cukup wajar jika kemudian sosok seperti Aristoteles memiliki pandangan bahwa alam itu abadi. Kabadian alam itu penting bagi Aristoteles karena diguanakan untuk kepentingan pembuktian tentang keabadian Tuhan itu sendiri. Pandangan tersebut disanggah oleh al-Kindī. Bagi al-Kindī konsep wujud Tuhan dan kesaannya yang abadi dirajut, sebagai jalan tengah, di antara dalil emanasi Neoplatonis dan dalil asal ada dari ex nihilo dijadikan sebagai bukti atas pandangan kebaruan alam yang beraneka dan kebadian yang satu.
Selain al-Kindī, al-Farābī juga memperbincangkan konsep relasi tentang yang plural dengan yang tunggal. Oleh al-Farābī, perbincangan ini ditujukan dalam konteks emanasi. Konsep emanasi al-Farābī, secara sekilas, berangkat dari rumusan bahwa aneka wujud alam ini merupakan konsekwensi dari luapan (sinaran atau fayd) yang tunggal sebagai nan awal dan Ada pertama. Dalam al-Madīnah al-Fādilah, al-Farābī menjelaskan prihal konsep emanasi tersebut sebagai berikut. “Keberadaan sesuatu sebagai yang ada sesungguhnya berasal dari atau melalui proses emanasi. Artinya keberadaannya untuk keberadaan sesuatu yang lain, dan sesungguhnya keberadaan sesuatu yang lain tersebut merupakan luapan dari keberadaan yang tunggal tersebut.” Jelasnya, bagi al-Farābī kebinekaan realitas merupakan luapan dari yang wujud pertama (the First Existent/al-maujūd al-awwal).
Selain al-Kindī dan al-Farābī, penulis belum menemukan gagasan-gagasan dari filosof Muslim lain yang memperbincangkan persoalan pluralitas metafisik (metaphysic plurality). Itu terjadi oleh karena, menurut hemat penulis, filosof Muslim lainnya kebanyakaan mengikuti pola pemikiran yang dikembangkan oleh al-Kindī dan, khususnya, al-Farābī. Ibn Sīnā, sebagai contoh, dalam konsepsinya tentang emanasi, mengikuti pemikiran al-Farābī. Di luar ketiga tokoh di atas, tanggapan terhadap pemikiran atas dari tradisi tradisi peripatetisme (masyā’iyah) muncul dari tradisi pemikiran iluminasionisme (isyrāqī). Inti gagasan iluminasionisme, sebagaimana diwakili oleh Mula Shadra, bahwa multi wujud (baik yang eka maupun yang aneka) tidak melalui proses emanasi melainkan melalui proses gradasi (al-tasykīk). Lepas dari perbedaan pandangan di atas, hal yang perlu dijadikan sebagai bahan kajian lebih lanjut adalah bahwa apa yang kita alami di dunia ini adalah kebinekaan realitas, namun pada saat yang sama, kebinekaan itu menuju kepada keteraturan dalam kesatuan yang abadi sebagai Yang Tunggal dan Abadi, maka persoalannya bagaimana memahami hubungan antara yang relatif dan yang Mutlak? Ada tiga jawaban yang selalu muncul dari pertanyaan tersebut; (1) keniscayaan, (2) emanasi atau gradasi, dan (3) penciptaan.
Selain pluralisme metafisika, perbincangan yang sering muncul dalam filsafat Islam adalah pluralisme epistemologi. Pluralisme pistemologi mengusung agenda sumber atau prinsip tentang topangan konstruk pengetahuan yang tidak tunggal. Dengan mengikuti pemikiran al-Jabiri, topangan pengetahuan yang berkembang dalam tradisi pemikiran Islam adalah pola nalar bayānī, burhānī, dan ‘irfānī. Filsafat Islam, pada umumnya, memiliki tradisi pengetahuan yang dibangun atas dasar pola nalar burhānī. Pluralisme epistemologi sering diasosiasikan sebagai bagian dari telaah postmodernisme tentang pengetahuan. Perspektif ini tentu berbeda dengan substansi persoalan yang diusung oleh filsafat Islam. Epistemologi dalam tradisi penalaran Islam, sebagaimana digagas oleh al-Jabiri, tidak monistik atau dualistik melainkan pluralistik. Dikatakan sebagai pluralistik oleh karena pola-pola penalaran yang berkembang tidak tunggal.
Baik pluralisme metafisika maupun pluralisme epistemologi merupakan bagian dari dasar-dasar pemikiran tentang fakta bagi pluralisme keagamaan. Dengan kalimat lain, pluralisme keagamaan tidak semata persoalan kebinekaan agama. Pluralisme keagamaan juga menyangkut dimensi-dimensi pluralisme metafisis dan epistemologis dalam memaknai eksistensi keagamaan yang diyakinannya. Untuk itu, pluralisme keagamaan tanpa memahami dimensi-dimensi metafisika dan epistemologinya hanya akan menjebak agama dalam ruang relativisme yang menjadi asumsi-asumsi atas munculnya sanggahan dan penolakan terhadap pluralisme agama.
Dalam konteks Islam, pluralitas umat manusia adalah suatu kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan. Menurut Nurcholish Madjid, jika dalam Al-Qur’ān disebutkan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar mereka saling mengenal dan menghargai (QS.5: 13), maka pluralitas itu meningkat menjadi pluralisme, yaitu suatu sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berusaha untuk berbuat sebaik mungkin. Pluralisme sesungguhnya adalah sebuah aturan Tuhan (Sunnatullah) yang tidak akan berubah sehingga tidak akan mungkin bisa dilawan atau diingkari. Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui hak agama-agama lain, kecuali yang berdasarkan paganisme atau syirq, untuk hidup dan menjalankan ajaran agama masing-masing. Pengakuan atas hak agama lain itulah dengan sendirinya merupakan dasar paham kemajemukan sosial-budaya dan agama, sebagai ketetapan agama yang tidak berubah-ubah (QS.5: 44-50).
Dengan demikian, sebelum masuk lebih dala ke dalam dimensi-dimensi filosofis, Islam sebagai suatu agama dengan ajaran-ajaran yang ada di dalamnya telah mengakui realitas yang plural dalam hal sosial-budaya dan agama. Pada saat yang sama, seperti halnya terma pluralisme, Islam tidak pernah dipahami dan dinterpretasikan secara monolitik. Oleh karena itu tidaklah heran jika dalam Islam sendiri terdapat berbagai madzhab pemikiran dan gerakan. Di dalam proses penafsiran atas teks-teks yang menjadi sumber ajaran dalam Islam, prinsip-prinsip pluralitas pemakanaan dan penginterpretasian merupakan hal yang biasa dilakukan. Intinya, ada tradisi yang disebut sebagai the ploy-interpretation activity.
Aktivitas yang selalu mengedapankan watak-watak pluralitas dalam penafsiran teks-teks suci, realitas adanya pluralisme dalam pemikiran, madzhab, maupun sikap-sikap sosial yang lain dan fakta bahwa Islam lahir dan berkembang dalam watak pluralisme semestinya menghadirkan sikap pluralisme sebagai public philosophy atau refleksi publik. Pluralisme sebagai refleksi atau filosofi publik artinya bahwa sikap pluralisme, sebagai suatu keyakinan, dijadikan sebagai fondasi atas struktur bangunan pemikiran (philosophical foundations) yang diimplementasikan dalam seluruh tindakan keseharian umat dan dalam kebijakan yang berkait dengan persoalan sosial lainnya. Namun demikian, sangat disayangkan bahwa modal ajaran, pemahaman, dan sejarah belum dapat dijadikan sebagai fondasi atau sumber nilai yang dijadikan sebagai rujukan atas sikap maupun prilaku umat baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Dengan gagasan di atas, pluralisme adalah kemampuan reflektif seseorang terhadap realitas kebinekaan dalam berbagai bidang baik yang terkait dengan keagamaan ataupun non-keagamaan. Sebagai contoh, pluralisme politik mengandaikan keyakinan bahwa Islam menganut prinsip-prinsip politik yang pluralistik, pluralisme keagamaan mengandaikan keyakinan bahwa realitas menunjukkan adanya kebinekaan agama, pluralisme gender mengandaikan adanya keyakinan atas peran-peran yang tidak tunggal dalam persoalan gender, dan pluralisme lainnya. Yang jelas, esensi pluralisme merupakan sikap afirmatif atas ke-liyan-an, kebebasan, perbedaan, dan perdamaian. Sikap ini dibangun sebagai suatu pemahaman yang diambil dari sumber-sumber ajaran, baik yang normatif maupun sumber ajaran sebagai suatu pengetahuan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan meminjam gagasan John Hick tentang pluralisme agama, ajaran-ajaran keagamaan dalam Islam berikut nilai-nilai pluralistik yang diusung bersandar pada dalil-dalil ontologis/metafisis dan asumsi-asumsi filosofis tertentu. Dalam konteks Islam, dalil-dalil ontologis ajaran pluralistik terletak pada kenyataan multi tafsir atas konsep-konsep dasar yang menyangkut wilayah ketuhanan yang diangap suci atau sakral, namun wilayah sakralitas tersebut bereksistensi dalam fenomena-fenomena keagamaan yang profan. Dengan mengikuti pandangan al-Kindī dan al-Farābī, problem dasarnya masih sama yaitu terdapat dalam hubungan eka yang transenden dan bineka yang profan. Sementara asumsi-asumsi filosofis lain yang dijadikan sebagai dasar bagi pengakuan atas fakta pluralitas dalam prinsip-prinsip keagamaan terletak pada kenyaataan bahwa agama selalu dibangun dalam suatu sistem bahasa dan kultur yang memungkinkan terbentuknya korespondensi dalam pola kehidupan, ekspresi, dan pengalaman. Sistem tersebut terstruktur dan termaktub dalam tujuan praksis sebagai bentuk transformasi yang terus menerus berdialektik dalam tradisi keagamaan di masyarakat.
Namun demikian, pada saat sekarang ini, fakta yang ada justru menunjukkan bahwa Islam sebagai kekuatan wacana yang perlu didiskusikan lebih lanjut ternyata masih mendapat tantangan dari dalam Islam. Tantangan tersebut terutama datang dari kuatnya pemahaman bahwa Islam harus diposisikan sebagai kekuatan ideologis yang mesti dijaga dan dibela keberadaannya. Pemahaman tersebut pada akhirnya menempatkan Islam sebagai suatu konsep yang anti pluralisme. Kecenderungan yang muncul akhir-akhir ini seharusnya keprihatinan kita semua. Keprihatian itu wajar oleh karena gagasan-gagasan tentang Islam yang demikian itu berangkat dari carut-marutnya Islam dan berbagai kepentingan yang ada. Bagi mereka, jika dilihat dari sudut pandang konstruksi ideologis dan pengorganisasian suatu masyarakat, pluralisme bukan konsep yang tepat untuk dikedepankan.
Untuk itu, yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana membangun pemahaman di kalangan umat Islam untuk selalu belajar dari sejarah Islam, dari perubahan yang akan selalu terjadi, dan dari kesenjangan antara normativitas Islam dan hostorisitas Islam. Oleh karena itu, sasaran yang paling sederhana dari bidikan filsafat Islam tentang pluralisme adalah membangun kesadaran pluralistik bagi umat Islam. Kesadaran pluralistik ini tidak sekedar way of life namun diharapkan dapat menjadi public philosophy atau filosofi publik bagi masyarakat umum. Filosofi publik dapat dijadikan sebagai konsensus filosofis yang menjadi dasar bagi kesadaran bersama atas kebinekaan realitas.
Masyarakat yang memiliki kesadaran pluralistik ini sesungguhnya telah menjadi bagian dari ide-ide lebih luas yang dikembangkan oleh al-Farābī dalam teorinya tentang al-madinah al-fadilah. Sebagai salah satu pemikir Muslim paling awal yang membicarakan tentang pluralisme, menurut al-Farābī, al-madinah al-fadilah bukanlah sebuah kota dengan penduduk yang homogen tetapi hetrogen. Artinya, masyarakat dalam al-madinah al-fadilah adalah masyarakat plural baik dari segi agama maupun kulturnya. Bagi al-Farābī, satu hal yang penting bagi al-madinah al-fadilah adalah bahwa mereka mampu secara bersama-sama membentuk dan mempertahankan suatu tujuan dan kehendak yang sama.
Selain al-Farābī ada tokoh-tokoh lain yang sesungguhnya lebih konsen terhadap persoalan sejarah perdebatan atas realitas kebinekaan agama. Di antara tokoh-tokoh tersebut adalah al-Syahrastāniī dan Ibn Hazm. Dua tokoh tersebut dan pemikir lain seperti al-Jāhid, ‘Abd al-Jabbār membicarakan kebinekaan agama dalam konteks perdebetan tentang dasar-dasar teologis yang mendasari agama-agama tersebut. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa fondasi wacana pluralisme (dalam arti modern sebagai pluralisme keagamaan) pertama kali dalam Islam sesungguhnya berawal dari tradisi perdebatan teologis di kalangan teolog dan filosof Muslim yang acapkali dalam pola apologis namun tetap dinamis. Dengan pemaknaan yang demikian itu dapat disimpulkan bahwa warisan dan wacana pluralisme dalam Islam tidak saja berasal dari sumber-sumber teks suci keagamaan namun justru dari realitas pewacanaan yang lebih luas dan dalam yaitu sejarah wacana keanekaan agama.
Kalau demikian halnya maka tugas utama dari pemikir Muslim sekarang bukannya merumuskan tentang hukum pluralisme, sebagaimana dilakukan oleh MUI, tetapi justru merumuskan konsep-konsep pluralisme secara filosofis dengan menggali sejarah bagaimana nalar-nalar pluralistik mendapat tempat untuk difikirkan dan didiskusikan dengan nyaman di kalangan intelektual Muslim pada waktu itu. Alasannhya, kemampuan merumuskan tafsir-tafsir sejarah atas tradisi pluralistik dalam Islam lebih tepat untuk segera dilakukan dan dijadikan sebagai pilihan daripada merumuskan konsep pluralisme dari teks-teks keagamaan.

D. Penutup
Filsafat Islam dan pluralisme adalah dua diskursus yang memiliki perbedaan baik dalam konteks waktu pewacanaan maupun orientasi pewacanaan. Untuk itu membahas keduanya harus berangkat dari satu konsep yang utuh. Dalam konteks tulisan ini filsafat Islam bukan merupakan sudut pandang atau perspektif untuk membedah persoalan pluralisme. Tulisan ini pada awalnya lebih menekankan pada kekuatan eksistensi masing-masing konsep tersebut. Kemudian, keduanya ternyata saling menyapa dalam pergulatan dan dinamika perkembangan internal kedua wacana tersebut. Dan pada akhirnya, pluralisme sebagai suatu diskursus modern ternyata memiliki akar historis yang cukup panjang dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam, terutama dalam bidang teologi.
Bidang teologi atau tepatnya perdebatan teologis yang mulai berkembang pada abad kedelapan masehi berpangkal pada persoalan apa yang oleh teolog maupun filosof sebut sebagai absolute claim yang selalu menjadi mainstream dan terus dipertahankan oleh masing-masing ajaran atau tradisi keagamaan. Meski demikian, perdebatan ini tidak saja menghasilkan bangunan teologis yang kokoh di dalam internal agama, di satu sisi, namun juga menghasilkan bibit-bibit kesadaran tentang realitas kebinakaan tradisi keagamaan, di sisi lain.
Untuk itu, satu hal yang perlu dipertimbangkan untuk ke depan adalah bahwa filsafat Islam tidak menggagas atau mengusung persoalan pluralisme sebagai objek kajian. Akan tetapi, filsafat Islam lahir dan berkembang dari unsur-unsur pluralistik, terutama dari sejarah dan perkembangan filsfat Islam itu sendiri. Oleh karena itu, realitas pluralistik tradisi keagamaan yang sering menjadi problem kegamaan maupun kebangsaan akhir-akhir ini hendaknya tidak disikapi dengan solusi-solusi yang menekankan dimensi normatif, namun yang lebih penting justru membangun kesadaran publik tentang kepastian pluralistik di tengah keharusan monistik.

DAFTAR PUSTAKA

Anawati, George . “Falasafah”, dalam H.L. Beck dan N.J.G. Kaptein (ed.), Pandangan Barat terhadap Literatur, Hukum, Filosofi, Teologi, dan Mistik Tradisi Islam, pent. Sukarsi, Jakarta: INIS, 1988.

Ayer A.J. A Dictionary of Philosophical Quotations, Massachusetts: Blackwell, 1992.

Craig, Edward. “Pluralism” dalam Concise Routledge Encyclopedia of Philosophy, London: Routledge, 2000.

Douglass, R. Bruce . “Public Philosophy and Contemporary Pluralism” dalam Thought vol. LXIV, no. 255, tahun 1989.

Esack, Farid. Qur’an, Liberation and Pluralism, Oxford: Oneword, 1997.

al-Farābī, Abu Nashr. Arā’ Ahl al-Madīnah al-Fādilah, Cairo: al-Maktabah al-Azhariyyah li al-Turāts, t.t.

Haddad, Yvonne Yazbeck. Islamists and the Challenge of Pluralism, Washington: Center for Contemporary Arab Studies, 1995.

Harold Titus, Harold . Persoalan-Persoalan Filsafat, terj. H.M. Rasjidi, Jakarta: Bulan Bintang, 1984.

Hick, John . “Religious Pluralism” dalam Mircea Eliade (ed.), The Encyclopedia of Religion, vol. 9, New York: Mcmillan, 1993

al-Jābirī, Ābid . Bunyah al-‘Aql al-‘Arabī. Bairut: Dar al-Tsaqi, 1993.

Kariel, Henry S. “Pluralism” dalam Devid L. Sills (ed.) International Encylopaedia of Social Science, vol. 12, London: Macmillan, 1986.

Laoust, Henri. Pluralismes dans Islam, Paris: HORS Serie, 1978.

Madjid, Nurcholish Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta: Paramadina, 1992.

Mayer, Frederick . A History of Ancient and Medieval Philosophy, California: American Book Company, t.t..

Nasr, Seyyed Hossein. “Comments on a Few Theological Issues in the Islamic-Christian Dialogue” dalam Yvonne Yazbeck Haddad (ed.), Christian-Muslim Encounters, Gainesville: University Press of Florida, 1995.

Nucho, Fuad. “The One and the Many in Al-Kindi’s Metaphysic”, dalam The Muslim World, vol. 61, 1970.

Plantinga, Richard J. Christianity and Plurality: Classic and Contemporary Reading, Oxford, UK: Blackwell, 1999.

Rahman, Fazlur. Filsafat Shadra, penerjemah Munir A. Muin Bandung: Pustaka, 2001.

Sharif, M.M. (ed.) A History of Muslim Philosophy I, Pakistan: Royal Book Company, 1983.

Turabisyi, George. Wihdat al-‘Aql al-‘Arabi, London: Dar al-Saqi, 2002.

Visker, Rudi. “Philosophy and Pluralism”, dalam Philosophy Today, Summer 2004.

Wyld, Hery Cecil . The Universal English Dictionary, London: Routledge, t.t..

Agustus 12, 2009

Mohon Dikoreksi

Andaikan judul film hollywood diganti pakai bahasa jawa :
• Enemy at the Gates – Musuhe Wis Tekan Gapuro
• Die Another Day – Modare Ojo Saiki
• Die Hard – Gak ono mate’e
• Die Hard II – Matine Angel Tenan
• Die Hard III With A Vengeance – Kowe Kok Ra Mate-Mate To ?
• Die Hard IV (Die) – Jan Tenanan, Arep Mati Kok Angel Tenan
• Bad Boys – Bocah-Bocah Elek
• Man of Fire – Wong Lanang Kesumuken
• No Way Back – Ora Iso Mulih ( kesasar to? )
• Red Eye – Matane Abang ( klilipan opo? )
• Casino Royale – Togel Akeh Duite
• The Hoax – Ngapusi
• Harry Potter – Harry Dodol Pot
• Lost in Space – Ilang Neng Awang-awang
• Cheaper by the Dozen – Tuku Selusin Luwih Murah
• Paycheck – Kasbon
• Independence Day – Pitulasan
• There is Something About Marry – Meri Ono Apa-Apane
• Silence of the Lamb – Wedhuse Mutung
• Planet of the Apes – Planete Wong Apes
• Gone in Sixty Second – Minggat Sakcepete
• The Abyss – Entek-Entekan
• Deja Vu – Pangling
• Terminator – Terminal Montor
• Lord Of The Ring – Pedagang Akik
• Deep Impact – Ngantem Njero
• Million Dollar Baby – Babi Regone Sayuto
• Blackhawk Down – Manuk Ireng Kenek Bedhil
• Saving Private Ryan – Ngelesi Privat Mas Ryan ( pancene goblog tenan opo? )
• Gone With The Wind – Wes Ewes Ewes, Bablas Angine
• Because I Said So – Dikandani Kok Ngeyel Temen Sih
• Superman – Gatot Koco
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss…!

Juli 27, 2009

FILSAFAT, OPO IKU?

Ketika mendengar istilah filsafat, maka biasanya yang terbayang adalah satu disiplin ilmu yang elit, yang susah dipahami, yang rumit, yang hanya orang-orang tertentu yang memiliki kapasitas intelektual tinggi yang mampu menjangkaunya. Dari asumsi yang ‘khusus’ tentang filsafat ini, maka dalam kehidupan sehari-hari berbagai mitos tentang filsafat banyak beredar; seperti: kita jangan terlalu serius belajar filsafat, bila orang tidak kuat, ia akan menjadi gila, akan menjadi atheis, akan menjadi sosok yang a-sosial, belajar filsafat hanya akan menjauhkan dari agama, menjadi filsuf berarti menjadi seorang pemikir yang ‘tidak membumi’, yang ngeyel, yang suka aneh-aneh, dan lain sebagainya. Apakah benar demikian?
Istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani : ”philo-sophia” yang secara harafiah berarti “cinta kebijaksanaan”. Seiring perkembangan jaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti : ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
Adapun Pengertian filsafat secara terminologi sangat beragam. Para filsuf merumuskan pengertian filsafat sesuai dengan kecenderungan pemikiran kefilsafatan yang dimilikinya. Seorang Plato mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan yang bertujuan mencapai pengetahuan kebenaran yang asli; sedangkan muridnya Aristoteles berpendapat kalau filsafat adalah ilmu yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. Lain halnya dengan Al Farabi yang berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu (pengetahuan) tentang hakikat alam maujud yang sebenarnya. Sementara itu Imanuel Kant ( 1724 – 1804 ) menyatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan: 1. Apakah yang dapat kita kerjakan? (jawabannya metafisika ), 2. Apakah yang seharusnya kita kerjakan? (jawabannya Etika ), 3. Sampai dimanakah harapan kita? (jawabannya Agama ), 4. Apakah yang dinamakan manusia ? (jawabannya Antropologi ). Dari semua pengertian filsafat secara terminologis tersebut, biasanya secara umum orang menyimpulkan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki dan memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan sungguh-sungguh, serta radikal sehingga mencapai hakikat segala sesuatu tersebut.
Secara umum, tugas-tugas yang harus dilakukan seorang filsuf itu tidak terlepas dari tiga hal berikut:

1. Clarifying concepts (memperjelas konsep)
Filsafat menghendaki segala aspek kehidupan manusia berjalan dalam keterarahan, tidak asal-asalan dan bertujuan. Harus diakui bahwa dalam banyak hal manusia hidup serba mekanis dan rutin. Tentunya syarat pertama untuk bisa mencapai hal ini adalah kemampuan untuk memahami segala yang dihadapi dan dilakukannya sebelum ia mengambil kesimpulan atau keputusan tertentu.
Dalam keseharian ternyata kita lebih banyak menerima begitu saja segala sesuatu yang ‘berkeliaran’ dihadapan kita dan menyikapinya seperti orang lain, tanpa berusaha mencari kejelasan apa sebenarnya yang berkeliaran tersebut. Pernahkah anda mencoba untuk serius berpikir apa yang dimaksud presiden itu? Apa yang dikehendaki dengan dewan perwakilan rakyat itu? Apa yang dimaksud dengan gotong-royong itu? Apakah yang dipahami setiap orang dengan kasih-sayang? Apa beda antara makna menyayangi atau mengasihani? Kalau anda sering mengkhotbahkan kemakmuran, apakah kemakmuran itu? Bagaimana ukuran makmur dan tidak itu? Dan lain sebagainya.
Ketidak-jelasan konsep akan berakibat segala upaya refleksi anda menjadi sia-sia, karena antara yang anda pikirkan dengan kondisi yang sebenarnya, tidaklah sama. Pemahaman yang berbeda jelas akan mengimplikasikan penyikapan yang berbeda. Anda yang memahami DPR sebagai wakil rakyat pasti berbeda penyikapannya dengan anda yang melihat DPR sebagai pemimpin rakyat. Anda yang memahami kasih-sayang sebagai perhatian yang intensif pasti berbeda ekspresi dengan anda yang memahami kasih sayang sebagai pemenuhan kebutuhan. Anda yang memahami kemakmuran dengan terpenuhinya kebutuhan lahir, pasti sangat berbeda sikapnya dengan anda yang memahami kemakmuran sebagai terpuaskannya masyarakat dengan kondisi yang saat ini sedang berjalan. Kalau konsep yang anda miliki tidak jelas, maka segala refleksi anda tidak akan sampai kepada kebenaran, karena dengan konsep yang salah berarti anda sedang menempuh jalur yang berbeda, keluar dari fokus permasalahan yang sebenarnya.

2. Constructing Arguments (menyusun argumen-argumen)
Ketrampilan kedua yang harus dimiliki oleh seorang filsuf adalah kemampuan menyusun argumen. Kemampuan ini diperlukan karena disamping memahami atau menjelaskan sesuatu secara tepat dan proporsional, seorang filsuf juga dituntut untuk tidak memutuskan atau melakukan sesuatu tanpa dasar. Di sisi lain, kepemilikan argumen juga sangat berguna ketika keputusan sudah diambil dan sang filsuf harus berani mempertanggung-jawabkan apa yang diputuskan dan dilakukannya tersebut. Dalam dua hal inilah diperlukan yang namanya argumen.
Kemampuan menyusun argumen inilah yang bisa dipakai oleh filsuf untuk membebaskan dirinya dari sikap ikut-ikutan atau melakukan sesuatu tanpa dasar sebagaimana terjadi pada banyak orang. Dengan memiliki argumen yang kuat dan tepat, seorang filsuf dapat dikatakan memiliki kesadaran dan pengetahuan yang lebih dibandingkan mereka yang sekedar ikut-ikutan saja, meskipun seandainya bentuk keputusan dan tindakan yang diambil adalah sama dengan orang yang sekedar ikut-ikutan itu.
Yang perlu dicatat disini adalah: ketrampilan menyusun argumen ini harus tetap berada dalam kerangka bersikap kefilsafatan yang bercirikan for truth only, hanya demi kebenaran. Jadi argumen disusun sebagai pembuktian atau pendukung terhadap kebenaran sesuatu, kebenaran yang ditemukan dalam refleksi kefilsafatan. Jangan sampai kemampuan untuk menyusun argumen ini kemudian disalahgunakan sebagai sarana untuk justifikasi atau pembenaran terhadap apapun yang anda putuskan, baik keputusan itu benar atau salah. Hal ini perlu diperhatikan karena ternyata banyak orang yang berada di jalur filsafat ini dengan kemampuan menyusun argumen kemudian bersikap menang-menangan, tidak mau kalah. Apapun yang dikatakannya pasti benar dan harus diikuti. Seandainya kemudian ada orang menunjukkan kesalahan pikirannya, maka ia akan sekuat daya menyusun argumen untuk menunjukkan bahwa dirinyalah yang benar, tidak peduli apakah pandangannya itu memang benar ataukah jelas salah. Dengan bersikap seperti ini sebenarnya dia telah keluar dari misi utama filsafat untuk menggapai kebenaran, sehingga sikap ngeyel seperti ini tidaklah filosofis, dan jelas pemiliknya tidak dapat dikatakan sebagai penduduk dunia filsafat.

3. Analyzing (Menganalisis)
Disamping kemampuan untuk menyusun argumen, seorang filsuf juga harus mahir membaca, memahami dan menempatkan obyek permasalahan yang sedang dikajinya dalam porsi dan proporsi yang tepat, dan untuk ini diperlukan kemampuan analisis.
Ketepatan dalam memahami dan membaca persoalan, lalu meletakkannya dalam porsi dan proporsinya yang sesuai akan membawa kepada kejelasan konsep, kebenaran penyimpulan dan tentunya memudahkan dalam penyusunan argumen. Itulah mengapa dapat dikatakan bahwasanya kemampuan melakukan analisis ini merupakan modal paling besar yang harus dimiliki oleh seorang filsuf.
Banyak orang yang belajar filsafat dan ingin menjadi filsuf berpandangan bahwa berfilsafat itu cukup dengan mengasah akal budi-intelejensinya untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi. Dengan pandangan ini kemudian disimpulkan bahwa cukuplah bagi seseorang itu dengan memahami metodologi bernalar atau berefleksi yang benar untuk sampai kepada kebenaran. Pandangan ini tidaklah salah, tetapi kurang lengkap. Disamping kemahiran untuk berpikir, bernalar atau berefleksi, seorang filsuf juga dituntut untuk pandai dan mampu membaca persoalan dan menempatkannya dalam proporsi yang tepat, dan untuk hal inilah diperlukan kemahiran analisis permasalahan. Jadi dalam menghadapi persoalan tidak boleh tiba-tiba kita mencari jalan keluarnya dengan mengandalkan nalar rasional saja, tetapi sebelum itu kita harus mampu memahami dan memetakan persoalan yang dimaksud dalam proporsinya yang sesuai.

******

Filsafat—jika dilihat dari karakter kajiannya—dapat dikatakan merupakan sebuah tantangan; tantangan kepada setiap orang untuk tidak hidup secara mekanis, ikut-ikutan, taklid dan ‘mengalir’ tanpa tahu kemana, untuk apa, dan mengapa. Seorang empu filsafat yang bernama Socrates pernah mengatakan satu jargon yang sangat dikenal di dunia filsafat, yaitu “the unexamined life is not worth living” (Hidup yang tidak diuji adalah kehidupan yang tidak berharga). Hidup tidak boleh dibiarkan mengalir begitu saja, tidak boleh dibiarkan berjalan apa-adanya tanpa tahu harus kemana, atau untuk apa, atau mengapa harus demikian. Hidup harus diuji, harus diketahui, direncanakan dan dipahami, kemudian dijalankan dalam alternatif terbaiknya. Nah, cara paling jitu untuk menguji hidup itulah yang menjadi bidikan utama filsafat. Louis O. Kattsoff dalam Pengantar filsafat-nya berkata, “filsafat membawa kita kepada pemahaman. Dan pemahaman membawa kita kepada tindakan yang lebih layak”.
Ada sebuah gambaran menarik yang diberikan oleh Jostein Gaarder dalam bukunya yang berjudul Sophie’s World, tentang perbedaan seorang filsuf dan bukan filsuf. Kata Gaarder, seandainya misteri-misteri dunia ini digambarkan sebagai hasil dari pekerjaan seorang tukang sulap (si tukang sulap ini bisa saja disebut sebagai Tuhan), dan dunia ini digambarkan seperti seekor kelinci yang keluar dari topi sang pesulap itu, maka manusia bisa dikatakan sebagai serangga-serangga kecil yang hidup di sela-sela bulu kelinci yang berusaha untuk memanjat helai-helai bulu kelinci untuk dapat mengetahui kelinci, topi dan tentunya jika mampu mengetahui juga si pesulap itu sendiri.
Tantangan untuk menguji hidup ini tampaknya semakin menemukan relevansinya di saat ini, jaman dimana kemajuan teknologi dan globalisasi informasi tidak hanya telah menjadi santapan sehari-hari manusia, tetapi juga telah ‘menyetir’ hampir semua aspek kehidupan manusia. Hampir semua orang di masa kini setiap hari ‘disetir’ kemauan, keinginan, sampai kebutuhannya, oleh media-media informasi, baik yang berskala lokal, regional, nasional maupun global. Mulai model rambut, merek mobil, lagu favorit, tokoh idola, jenis telepon seluler sampai aturan ketatanegaraan mengalami gejala ini. Budaya manusia menjelma menjadi ‘budaya populer’; apapun dan siapapun yang populer, itulah yang akan menjadi kiblat semua orang.
Termasuk diantara budaya populer yang mengglobal itu misalnya pandangan-pandangan yang sengaja disusun untuk tujuan tertentu dan mempengaruhi banyak orang; misalnya: ikutlah Partai A kalau anda ingin hidup sejahtera; kuliahlah di universitas B agar bisa dapat pekerjaan segera; pakailah parfum C agar dapat pacar ganteng; pakailah baju merk D dan anda akan berselera muda; makanlah di restoran E maka anda akan terlihat romantis; dengan menonton film F berarti anda tidak ketinggalan jaman; dan lain sebagainya, termasuk yang paling membingungkan saya adalah: pakailah dasi agar anda tergolong kalangan eksekutif! Budaya yang populer mengindikasikan gaya hidup yang ikut-ikutan dan kehilangan daya kritis untuk berpikir secara mandiri.
Di sisi lain, mekanisasi hidup juga semakin terlihat dalam keseharian setiap orang. Pagi bangun, sarapan, berangkat kerja, pulang sore, nonton TV, tidur, bangun, sarapan, berangkat kerja…dan seterusnya, tidak ada bedanya dengan robot atau program komputer. Apel ke tempat pacar malam Minggu, senam kesehatan jasmani setiap Jum’at, main tenis setiap selasa, cukur rambut sebulan sekali setiap tanggal 15, dan lain sebagainya. Bahkan sampai urusan makan pun menjadi mekanis; orang harus makan tiga kali sehari, baik dia dalam kondisi lapar atau kenyang, yaitu jam 7 pagi, jam 1 siang dan jam 7 malam. Kalau sudah jam 1 siang harus makan siang, meskipun antara jam 7 sampai jam 1 itu terus menerus nyemil dan masih kenyang. Jadi kalau ada pertanyaan mengapa anda makan? Jawabannya pasti: “karena sudah jam makan”; bukan karena sudah lapar.
Secara umum harus dikatakan bahwa sebagian besar manusia hidup dalam ‘kemapanan’, status quo, sungai kehidupan yang airnya tidak mengalir, tidak berkembang secara kualitatif, tidak mampu memberlakukan semboyan ‘hari ini harus lebih baik dari kemarin, hari esok harus lebih baik dari hari ini’. Banyak orang seakan mandeg, menjadi robot. Kalau melihat hal ini, mungkin sang empu filsafat yang bernama Socrates tadi akan menangis—atau jangan-jangan malah tertawa. Apalagi jika melihat betapa banyak orang yang merasa ‘serba tahu’ akan kehidupannya tanpa dia sadari bahwa sebenarnya dirinya tidak tahu apa-apa, hanya sekedar ikut-ikutan dan membuntuti orang-orang di sekitarnya saja. Kata Socrates dalam Apology yang ditulis oleh muridnya, Plato:
Banyak diantara kita yang tidak tahu apa itu keindahan atau kebajikan, tetapi mereka menganggap telah tahu, padahal sebenarnya tidak tahu apa-apa; sementara saya, kalau tidak tahu apa-apa tidak akan pernah merasa sudah tahu. Maka kelihatannya saya sedikit lebih bijaksana dibandingkan mereka, sejauh saya tidak pernah membayangkan bahwa saya sudah tahu tentang sesuatu yang saya sama sekali tidak tahu.
Siapakah saya? Mengapa saya ada? Apa bedanya saya dengan yang lain? Untuk apa saya hidup? Bagaimana saya harus hidup? Dari mana asalku? Kemana nantinya tujuanku? Apa yang harus saya lakukan dan apa yang jangan saya lakukan? Sudah tepatkah yang saya lakukan selama ini? Benarkah pengetahuan saya tentang hidup yang saya punyai selama ini?; secara umum pertanyaan-pertanyaan inilah yang biasanya dilacak jawabannya secara serius oleh para filsuf untuk ‘menguji hidup’ mereka.
Berbagai jawaban telah diberikan terhadap pertanyaan ini, dan sekarang giliran anda untuk menjawab pertanyaan ini. Jangan takut atau merasa tidak mampu, karena sebenarnya setiap orang mampu melakukannya. Jangan takut atau minder membaca atau melihat berbagai pandangan yang ‘serba tinggi’, ‘serba ruwet’ atau ‘serba njlimet’ yang diberikan oleh para filsuf terhadap kehidupan mereka sendiri-sendiri. Andalah yang paling tahu kehidupan anda sendiri, bukan mereka. Jalanilah ujian ini untuk kehidupan anda sendiri, karena dengan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, berarti anda sudah memulai untuk membuat hidup anda sendiri berharga, lebih bermakna. Jadilah filsuf, setidaknya filsuf tentang diri anda sendiri. Kenalilah Dirimu, itulah jargon lain dari Socrates.
Maka sebenarnya, kehadiran filsafat adalah untuk menantang kita, beranikah kita mempertanyakan dan menguji kembali segala yang selama ini kita anggap ‘sudah semestinya demikian’? Mengapa harus makan sehari tiga kali? Mengapa tidur harus sekitar delapan jam sehari? Mengapa di pagi hari harus mandi? Mengapa jam kantor harus dimulai pukul delapan? Mengapa anak kecil tidak boleh berbicara sambil menatap mata orang dewasa? Mengapa wanita harus ‘diakhirkan’ atau ‘didahulukan’ dalam berbagai urusan? Mengapa harus lelaki yang berkewajiban mencari nafkah? Mengapa harus wanita yang mengurusi urusan rumah tangga? Mengapa harus ada negara? Mengapa orang harus beragama? Mengapa orang butuh ikatan perkawinan?, dan seterusnya.
Beranikah kita menjawab tantangan filsafat ini? Mungkin tidak semuanya berani, karena harus diakui bahwa hampir semua manusia dalam kehidupannya hanyalah sekedar ‘membebek’ saja terhadap berbagai tradisi yang selama ini sudah berjalan ‘mapan’. Menguji kembali berbagai hal yang selama ini berjalan mapan seringkali akan menempatkan anda berseberangan dengan mayoritas orang, dan resiko untuk ini tidak kecil. Socrates sendiri yang menganjurkan dan mempopulerkan tantangan ini harus menemui ajalnya setelah dipaksa minum racun oleh pengadilan Athena karena tuduhan merusak akidah anak-anak muda saat itu. Dan banyak contoh tentang mereka yang mencoba mencari alternatif baru dari cara pandang yang ‘mapan’ semacam ini harus menelan berbagai resiko pahit; mulai dicemooh, dicap menyeleweng, kafir, pemberontak sampai yang harus menjalani hukuman mati, dengan tuduhan utama: mendobrak kemapanan.
Meskipun kelihatannya sederhana, apabila ditelaah dengan lebih mendalam, orang akan menjadari bahwa sekedar semboyan ‘ujilah hidupmu’ tersebut tidak sesederhana pada mulanya. Nantinya dalam sejarah anda akan melihat bahwa slogan sederhana ini bisa menjungkurbalikkan tatanan kehidupan manusia yang telah mapan meskipun sebenarnya tujuan akhir dari penjungkirbalikan ini –seperti yang dimaui oleh Socrates sendiri– adalah untuk membawa dunia ke arah ketertiban yang tingkatnya lebih tinggi; yaitu ketertiban yang diiringi dengan kesadaran serta kepedulian dan pemahaman manusia terhadap kehidupan mereka sendiri. Manusia tidak boleh hidup hanya dengan mengandalkan rutinitas, ikut apa kata orang, merasa tahu padahal tidak tahu, dan merasa bisa padahal belum tentu. Manusia harus disadarkan dan dibangunkan dari keseharian yang membuat mereka terlena dan tidak suka ambil pusing terlalu dalam dengan segala yang mereka lakukan dan mereka pikirkan. Manusia harus digugah dari ketenggelaman mereka dalam kesibukan duniawi yang membuat mereka tidak lagi peka terhadap baik-buruknya, benar-salahnya, dan layak-tidak layaknya apa yang mereka pikirkan, mereka lakukan dan mereka angankan. Dengan melakukan re-evaluasi terhadap hidup inilah manusia akan menemukan kebermaknaan kehidupannya, bukan sekedar menjadi komponen dalam sebuah mesin besar yang tidak punya nilai tawar dan nilai pilih selain hanya ikut berjalan sesuai program tertentu yang telah dipatenkan.
Bermaknanya hidup dan berharganya hidup, itulah kiranya tawaran paling menarik dari makhluk yang namanya filsafat ini. Dan jangan dianggap remeh, karena kebermaknaan hidup inilah yang esensial bagi manusia. Bisa disebut manusia atau tidak terletak dalam bagaimana seseorang bisa memberi makna kepada hidupnya sendiri dan hidup dalam kebermaknaan itu; dan kebermaknaan inilah hal paling asasi yang membedakan manusia dengan binatang.
Dalam berbagai kesempatan diskusi tentang perbedaan manusia dengan binatang ini orang biasanya akan menjawab bahwa perbedaan manusia dan binatang itu terletak pada rasionya, kemampuan berpikirnya. Rasio dalam hal ini sering didefinisikan sebagai kemampuan berpikir yang khas manusia untuk memilih dan menentukan sendiri, atau untuk menyadari keberadaan dirinya, atau menyadari adanya tanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya. Sebenarnya apabila dicermati, dalam kualitas tertentu binatang pun memiliki hal yang disebut itu. Anjing penjaga yang patuh dapat dikatakan memiliki tanggung jawab, induk ayam yang melindungi anak-anaknya dapat dikatakan memiliki tanggung jawab sekaligus kesadaran sebagai seorang ibu, monyet yang dididik main sirkus, tikus eksperimental yang bisa melewati jebakan-jebakan, dapat dikatakan memiliki kemampuan untuk ‘memilih’ dan memutuskan jalan yang aman dan harus ditempuhnya, dan banyak contoh yang lain menunjukkan bahwa dalam aspek ini manusia pada dataran ekspresifnya tidak sangat jauh berbeda dengan binatang, meskipun tentunya dalam kualitas yang sangat rendah, karena binatang lebih mengandalkan instink bertahan hidupnya, sementara manusia memiliki potensi perkembangan. Bahkan ada kalanya—dalam hal ini– manusia jatuh ke dataran lebih rendah dari kualitas kelas rendah yang dimiliki binatang tadi; misalnya bagaimana pertanggungjwaaban seorang satpam yang maling di kantornya sendiri, pejabat pemerintah yang korupsi, ibu yang membuang anaknya, pemimpin yang mengkhianati orang yang memilihnya, dan lain sebagainya.
Maka sebenarnya perbedaan paling esensial antara manusia dan binatang terletak pada kemampuannya memaknai hidup, mengatur hidupnya agar tidak terjebak dalam kesia-siaan. Untuk bisa membuat hidupnya bermakna pertama-patama orang harus menyadari dulu apa yang harus dan seharusnya ia lakukan, sekaligus mampu memahami benar-salah, baik-buruk atau layak-tidak layaknya yang ia lakukan itu. Dengan kesadaran dan pemahaman ini maka hidup yang dijalaninya akan memiliki ‘harga’, bernilai untuk dibela dan dipertanggung-jawabkan.
Melalui kemampuan memaknai hidup inilah manusia diharapkan mampu melepaskan dirinya dari jeratan mekanisasi hidup dan cara pandang dan perilaku yang stereotipe tentang hidup. Kemiskinan, kekayaan, ketertindasan, kemerdekaan, kebahagiaan dan juga kesedihan dalam kehidupan pada dasarnya adalah persoalan pemaknaan hidup, bagaimana manusia memaknai hidupnya sendiri. Dan untuk bisa melakukan itu, filsafat menawarkan dirinya sebagai kendaraan. Kenalilah Dirimu.
Mungkin membaca misi filsafat yang mendorong setiap orang untuk menguji hidupnya sendiri membuat anda takut kepada filsafat, atau memiliki ketidak-setujuan tertentu kepada filsafat. Boleh saja jika kemudian karena ketidak-setujuan itu anda bertekad untuk tidak melibatkan sama sekali filsafat dalam hidup anda, tetapi anda perlu mencatat bahwa setiap orang, termasuk anda, sebenarnya berhak dan layak untuk masuk dan bergelut dalam dunia filsafat. Setidaknya, setiap orang memiliki filosofi hidup sendiri-sendiri; misalnya ada orang yang memiliki prinsip hidup ‘kuliah dulu-baru menikah’, ‘pacaran boleh asal tidak kebablasan’, ‘jangan sampai saya tidak jujur kepada orang tua’, ‘berbohong asal membawa keuntungan itu tidak apa-apa’, ‘setiap tindakan harus menghasilkan uang’, ‘mangan ora mangan sing penting kumpul’, atau ‘kumpul ora kumpul sing penting mangan’, atau ‘lebih baik mati dari pada malu’, dan mungkin ada pula yang memiliki filosofi ‘lebih baik malu dari pada tidak punya duit’. Itulah filosofi hidup.
Filosofi tersebut tentunya sangat mempengaruhi gaya hidup setiap orang, meskipun sayangnya banyak orang tidak menyadari hal ini sehingga tidak mampu untuk berintrospeksi diri dan melakukan re-evaluasi terhadap segala filosofi hidup yang dimilikinya. Kalau anda memutuskan untuk sama sekali tidak melibatkan diri dengan filsafat berarti anda membiarkan segala filosofi hidup anda itu mempengaruhi anda, menyetir hidup anda, tanpa anda benar-benar memahaminya mengapa harus demikian? Sudah tepatkah sikap dan filosofi anda tersebut? Apakah filosofi hidup semacam itu masih relevan dengan kehidupan anda? Tidak adakah filosofi hidup lain yang lebih benar, baik dan tepat?
Seorang tokoh filsafat, Karl Popper, pernah berkata:
Saya rasa, kita semuanya mempunyai filsafat dan bahwa kebanyakan dari filsafat kita itu tidak bernilai terlalu banyak. Dan saya kira bahwa tugas utama dari filsafat adalah untuk menyelidiki berbagai filsafat itu secara kritis, filsafat mana yang dianut oleh berbagai orang secara tidak kritis.

Dengan melihat bahwa semua orang memiliki filosofi hidup dapat dikatakan bahwa sebenarnya setiap orang sudah berada diambang pintu dunia filsafat, termasuk anda. Hanya kurang dua langkah lagi anda akan masuk ke dalam dunia filsafat; langkah pertama, sadarilah segala filosofi hidup dan realitas hidup anda, dan langkah kedua bernalar atau berpikirlah secara serius, teratur, terfokus dan mendalam tentang segala filosofi anda tadi, baik latar belakangnya, tujuannya, yang harus atau tidak boleh dilakukan berdasarkan filosofi hidup tadi, dan seterusnya. Akan lebih baik lagi apabila anda juga meluangkan sedikit waktu untuk membaca beberapa tulisan para tokoh filsafat yang pernah ada, yang pada dasarnya juga adalah evaluasi dan refleksi mereka terhadap hidup mereka masing-masing. Bandingkan hasil pikiran mereka dengan refleksi anda sendiri, lalu putuskan dan pilihlah pandangan mana menurut anda lebih tepat untuk diikuti, atau lebih baik lagi kalau anda bisa menemukan benang merah kesamaan pandangan diantara para tokoh tadi dan pandangan anda. Dan setelah melakukan semua itu.…kini anda telah berada di dunia filsafat! Berani menerima tantangan? Lanjutkan refleksi anda, karena masih ada banyak hal yang harus diuji kembali.
Know your selves! Man ‘arafa Nafsahu-‘arafa rabbahu.

Mei 18, 2009

Jaman EDAN by Ronggowarsito

RADEN Mas Ngabehi Ronggowarsito **)

Mangkya darajating praja
Kawuryan wus sunyaturi
Rurah pangrehing ukara Karana tanpa palupi
Atilar silastuti Sujana sarjana kelu Kalulun kala tida
Tidhem tandhaning dumadi
Ardayengrat dene karoban rubeda
(Keadaan negara waktu sekarang, sudah semakin merosot. Situasi (keadaan tata negara) telah rusah, karena sudah tak ada yang dapat diikuti lagi. Sudah banyak yang meninggalkan petuah-petuah/aturan-aturan lama. Orang cerdik cendekiawan terbawa arus Kala Tidha (jaman yang penuh keragu-raguan). Suasananya mencekam. Karena dunia penuh dengan kerepotan.)
Ratune ratu utama
Patihe patih linuwih Pra nayaka tyas raharja
Panekare becik-becik Paranedene tan dadi
Paliyasing Kala Bendu Mandar mangkin andadra Rubeda angrebedi
Beda-beda ardaning wong saknegara
(Sebenarnya rajanya termasuk raja yang baik, Patihnya juga cerdik, semua anak buah hatinya baik, pemuka-pemuka masyarakat baik, namun segalanya itu tidak menciptakan kebaikan. Oleh karena daya jaman Kala Bendu. Bahkan kerepotan-kerepotan makin menjadi-jadi. Lain orang lain pikiran dan maksudnya.)
Katetangi tangisira Sira sang paramengkawi
Kawileting tyas duhkita
Katamen ing ren wirangi
Dening upaya sandi Sumaruna angrawung Mangimur manuhara
Met pamrih melik pakolih
Temah suka ing karsa tanpa wiweka
(Waktu itulah perasaan sang Pujangga menangis, penuh kesedihan, mendapatkan hinaan dan malu, akibat dari perbuatan seseorang. Tampaknya orang tersebut memberi harapan menghibur sehingga sang Pujangga karena gembira hatinya dan tidak waspada.)
Dasar karoban pawarta Bebaratun ujar lamis
Pinudya dadya pangarsa
Wekasan malah kawuri Yan pinikir sayekti
Mundhak apa aneng ngayun Andhedher kaluputan
Siniraman banyu lali
Lamun tuwuh dadi kekembanging beka
(Persoalannya hanyalah karena kabar angin yang tiada menentu. Akan ditempatkan sebagai pemuka tetapi akhirnya sama sekali tidak benar, bahkan tidak mendapat perhatian sama sekali. Sebenarnya kalah direnungkan, apa sih gunanya menjadi pemuka/pemimpin ? Hanya akan membuat kesalahan-kesalahan saja. Lebih-lebih bila ketambahan lupa diri, hasilnya tidak lain hanyalah kerepotan.)
Ujaring panitisastra Awewarah asung peling
Ing jaman keneng musibat Wong ambeg jatmika kontit
Mengkono yen niteni Pedah apa amituhu
Pawarta lolawara Mundhuk angreranta ati
Angurbaya angiket cariteng kuna
(Menurut buku Panitisastra (ahli sastra), sebenarnya sudah ada peringatan. Didalam jaman yang penuh kerepotan dan kebatilan ini, orang yang berbudi tidak terpakai. Demikianlah jika kita meneliti. Apakah gunanya meyakini kabar angin akibatnya hanya akan menyusahkan hati saja. Lebih baik membuat karya-karya kisah jaman dahulu kala.)
Keni kinarta darsana
Panglimbang ala lan becik Sayekti akeh kewala
Lelakon kang dadi tamsil
Masalahing ngaurip Wahaninira tinemu Temahan anarima
Mupus pepesthening takdir Puluh-Puluh anglakoni kaelokan
(Membuat kisah lama ini dapat dipakai kaca benggala, guna membandingkan perbuatan yang salah dan yang betul. Sebenarnya banyak sekali contoh -contoh dalam kisah-kisah lama, mengenai kehidupan yang dapat mendinginkan hati, akhirnya “nrima” dan menyerahkan diri kepada kehendak Tuhan. Yah segalanya itu karena sedang mengalami kejadian yang aneh-aneh.)
Amenangi jaman edan Ewuh aya ing pambudi
Milu edan nora tahan
Yen tan milu anglakoni
Boya kaduman melik Kaliren wekasanipun
Ndilalah karsa Allah
Begja-begjane kang lali Luwih begja kang eling lawan waspada
(Hidup didalam jaman edan, memang repot. Akan mengikuti tidak sampai hati, tetapi kalau tidak mengikuti geraknya jaman tidak mendapat apapun juga. Akhirnya dapat menderita kelaparan. Namun sudah menjadi kehendak Tuhan. Bagaimanapun juga walaupun orang yang lupa itu bahagia namun masih lebih bahagia lagi orang yang senantiasa ingat dan waspada.)
Semono iku bebasan
Padu-padune kepengin
Enggih mekoten man Doblang Bener ingkang angarani
Nanging sajroning batin
Sejatine nyamut-nyamut
Wis tuwa arep apa Muhung mahas ing asepi
Supayantuk pangaksamaning Hyang Suksma
(Segalanya itu sebenarnya dikarenakan keinginan hati. Betul bukan ? Memang benar kalau ada yang mengatakan demikian. Namun sebenarnya didalam hati repot juga. Sekarang sudah tua, apa pula yang dicari. Lebih baik menyepi diri agar mendapat ampunan dari Tuhan.)
Beda lan kang wus santosa
Kinarilah ing Hyang Widhi Satiba malanganeya
Tan susah ngupaya kasil Saking mangunah prapti
Pangeran paring pitulung Marga samaning titah
Rupa sabarang pakolih Parandene maksih taberi ikhtiyar
(Lain lagi bagi yang sudah kuat. Mendapat rakhmat Tuhan. Bagaimanapun nasibnya selalu baik. Tidak perlu bersusah payah tiba-tiba mendapat anugerah. Namun demikian masih juga berikhtiar.)
Sakadare linakonan Mung tumindak mara ati
Angger tan dadi prakara Karana riwayat muni
Ikhtiyar iku yekti Pamilihing reh rahayu
Sinambi budidaya Kanthi awas lawan eling
Kanti kaesthi antuka parmaning Suksma
(Apapun dilaksanakan. Hanya membuat kesenangan pokoknya tidak menimbulkan persoalan. Agaknya ini sesuai dengan petuah yang mengatakan bahwa manusia itu wajib ikhtiar, hanya harus memilih jalan yang baik. Bersamaan dengan usaha tersebut juga harus awas dan waspada agar mendapat rakhmat Tuhan.)
Ya Allah ya Rasulullah
Kang sipat murah lan asih Mugi-mugi aparinga Pitulung
ingkang martani Ing alam awal akhir Dumununging
gesang ulun Mangkya sampun awredha
Ing wekasan kadi pundi Mula mugi wontena pitulung Tuwan
(Ya Allah ya Rasulullah, yang bersifat murah dan asih, mudah-mudahan memberi pertolongan kepada hambamu disaat-saat menjelang akhir ini. Sekarang kami telah tua, akhirnya nanti bagaimana. Hanya Tuhanlah yang mampu menolong kami.)
Sageda sabar santosa
Mati sajroning ngaurip Kalis ing reh aruraha
Murka angkara sumingkir Tarlen meleng malat sih
Sanityaseng tyas mematuh Badharing sapudhendha
Antuk mayar sawetawis boRONG angGA saWARga meSI marTAya
(Mudah-mudahan kami dapat sabar dan sentosa, seolah-olah dapat mati didalam hidup. Lepas dari kerepotan serta jauh dari keangakara murkaan. Biarkanlah kami hanya memohon karunia pada MU agar mendapat ampunan sekedarnya. Kemudian kami serahkan jiwa dan raga dan kami.)

**) {Salah satu karya besar dari RADEN Mas Ngabehi Ronggowarsito, Serat Kalatidha yang berisi gambaran zaman penjajahan yang disebut “zaman edan”.Lahir pada 15 Maret 1802 dengan nama asli Bagus Burham. Ayahnya seorang carik Kadipaten Anom yang bernama Raden Mas Pajangswara. Ibunya Raden Ayu Pajangswara merupakan keturunan ke-9 Sultan Trenggono dari Demak. Pada 24 Desember 1873, meninggal dunia dengan tenteram. Tempat peristirahatan terakhirnya terletak di Palar, sebuah desa kecil di wilayah Klaten.}

Mei 13, 2009

GENEOLOGIS KORUPSI

Cory Aquino tanpa ampun memburu harta jarahan Marcos, keluarga dan kroninya, senilai 10 miliar dolar AS. Cory mengeluarkan Executive Order No.1 membentuk Presidential Commission on Good Government (PCGG), pada 28 February 1986. Tepat tiga hari setelah Revolusi Februari menggulingkan Marcos. Pengacara dan politisi terkenal Dr. Jovito R. Salonga ditunjuk sebagai ketua PCGG pertama. Hasilnya, setelah 17 tahun bertarung di pengadilan, pada 15 Juli 2003 Mahkamah Agung Filipina memutuskan uang 680 juta dolar AS di perbankan Swiss adalah milik pemerintah yang dicuri Marcos. Selain itu hingga tahun 2000, sudah “ditemukan” sekitar 2 miliar dolar AS, dalam bentuk tunai dan properti.

Memburu harta curian selama 17 tahun, apa kesukarannya? Ruben Carranza dan Prof.Haydee Yorac (ketua PCGG ke 8) – penulis bertemu mereka di Manila pada 2002 – mengatakan, sangat sukar membuktikan harta curian Marcos, keluarga dan kroninya karena kejahatan itu dilakukan secara rahasia dan konspiratif, “Kami tidak pernah menemukan dokumen yang membuktikan secara langsung kejahatan mereka,” kata Ruben. Penghalang lain, kata Haydee, Filipina memiliki konstitusi demokratis, parpol, Senat, DPR, Sandiganbayan, Ombudsman, Mahkamah Agung, tetapi mayoritas pengisinya adalah orang-orang busuk pendukung Marcos, keluarga dan kroninya.

Salonga dalam Presidential Plunder: The Quest for the Marcos Ill-Gotten Wealth (University of Philippines, 2000) mencatat lika-liku Marcos menjarah harta rakyat Filipina, juga cara kerja PCGG. Salonga menasbihkan Marcos dan keluarga sebagai “keluarga pencuri” (family of thieves) dan pengkhianat bangsa. Untuk memburu penjarah harta negara, Salonga menegaskan,”much of the success or failure of recovering the plundered wealth,..would largely depend on the quality and integrity of the justice system. If courts of justice and government prosecutors are inefficient, corrupt, or incompetent, the difficult task of recovery may be modified, set aside or reversed.these questions and resolution define who we are as a people- our essential character,integrity, tenacity and courage, and our sense of right and wrong.” (ibid, hal.2 dan 10)

Jenderal Besar H.M. Soeharto Soeharto Inc., demikian TIME menyebutnya pada edisi Asia 24 Mei 1999. Pokok beritanya, “TIME telah berhasil mengetahui bahwa 9 miliar dolar AS uang Soeharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di bank Austria.” TIME digugat Soeharto, tapi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (31 Mei 2000). Setelah itu, Soeharto bungkam? Tapi Megawati, Amien Rais, Gus Dur, DPR/MPR dan ratusan parpol juga bungkam. Harta Soeharto dan keluarga, yang dikuasai Siti Hardiyanti Rukmana (Capres Partai Karya Peduli Bangsa, 74 Perseroan Terbatas), Sigit Harjo Judanto (44 PT), Bambang Triatmodjo (60 PT), Siti Hediati Hariadji (22 PT), Hutomo Mandala Putra (49 PT), Siti Hutami Endang Adiningsih (2 PT), dan Ari Harjo Wibowo (29 PT) dan 32 perusahaan di luarnegeri, semua bernilai 60 miliar dolar AS, tak pernah diburu ataupun digugat secara hukum. Berapa nilai pasti harta Soeharto Inc.? Newsweek (Januari 1998) menyebut nilainya 40 miliar dolar AS, Forbes menobatkan Soeharto orang terkaya keempat di dunia (Juli 28,1997).

Sejumlah pihak yakin berkisar Rp.400-800 triliun, karena ke 7 anak dan cucunya memiliki 312-350 perusahaan di dalam dan luar negeri (Todung Mulya Lubis,dkk, Soeharto vs TIME: Pencarian dan Penemuan Kebenaran, Penerbit Buku Kompas, 2001).Tetapi, semua bukti ini, tak ada gunanya. Tak ada upaya membentuk lembaga serupa PCGG untuk mengejar “jarahan” Soeharto dan keluarga. Apakah Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjalankan tugas seperti PCGG? Tak ada yang tahu, sebaiknya KPK belajar dari PCGG. Padahal ada dukungan legal, Ketetapan MPR RI No.XI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, pasal 4 berbunyi: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden Soeharto. Bagaimana suara publik? Kompas (24-9-1998) mempublikasikan Hasil Jajak Pendapat- Soeharto Tidak Dapat Dipercaya dan Harus Diadili, disebutkan,”perlunya pertanggungjawaban Soeharto ditunjukkan oleh 95,5% responden. Artinya masyarakat menilai bahwa segala bentuk penyelewengan yang terjadi selama 32 tahun pemerintahannya harus dibebankan pada Soeharto. MA dan Pembebasan Akbar Tanjung 12 Februari 2004 adalah malapetaka bagi pencari keadilan di Indonesia.

Akbar Tanjung, Ketua DPR-RI juga Ketua Umum Partai Golkar (mesin politik Soeharto pada kediktatoran fasis Orde Baru) di bebaskan Mahkamah Agung RI. Walaupun sudah ditetapkan bersalah di pengadilan negeri dan banding, dan tetap bersalah menurut satu hakim agung, Abdul Rahman Saleh. Putusan MA hanya ingin mengatakan dengan kecerdasan Taman Kanak-Kanak kita memahaminya – Akbar Tanjung mantan Mensesneg itu sangat mulia hatinya, innocent, sangat bersedih karena uang Rp.40 miliar tidak sampai kepada rakyat miskin. Akbar adalah kelinci kecil tak berdaya, korban penipuan dua serigala rakus, hanya itu logikanya. Karena itu, sang kelinci kecil harus diselamatkan oleh empat “pahlawan” hakim agung. Sebuah dongeng spektakular, seolah kecerdasan dan akal sehat tak adalagi di negeri ini. Apakah parpol peduli? Tentu tidak, karena PDI-P, Partai Golkar, dan PPP juga menguasai aset negara tak bergerak di seluruh Indonesia senilai Rp.15 triliun (Kompas,30/1). Syukurlah, Abdul Rahman Saleh, hakim agung berhatinurani membuat dissenting opinion, “Akbar Tanjung itu bersalah, harus dihukum.”

Presiden tidak pernah memerintahkan Akbar melanggar Keppres No.16/1994, lalu menurut asas kepatutan, perbuatan Akbar tercela dan menusuk perasaan rakyat banyak. Jadi Akbar bukanlah kelinci kecil tanpa dosa, tapi “rekan kerja” kedua serigala rakus, simpul Abdul Rahman. Sikapnya diikuti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Amiruddin Zakaria, yang memvonis Akbar Tanjung 3 tahun, mengundurkan diri sebagai hakim.”Kerja saya samasekali tak dihargai dan saya dikerjain MA. Saya tidak bangga lagi menjadi hakim. Kekuasaan Para Bajingan Tiga perburuan berujung pada tiga kegagalan. Kegagalan 17 tahun”PCGG paling tidak berbuah pujian”sebagai benteng terakhir komitmen dan konsistensi kaum demokrat di Filipina untuk menuntaskan transisi demokrasi.

Pada kasus Akbar, kita menghormati integritas Abdul Rahman Saleh dan Amiruddin Zakaria. Tiga perburuan dan tiga kegagalan di atas, mengingatkan kita pada Trasymachus dalam The Republic Plato, “Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat.”Machiavelli bahkan lebih jauh, dalam Il Principe (Gramedia, 1999, hal.72), …manusia adalah makhluk jahanam yang tidak menepati janji, anda tidak perlu menepati janji pada manusia lain.”Jadi tidak perlu hukum, rasionalitas, moral dan etika. Mungkinkah kita, kaum demokrat, menyelamatkan proyek transisi demokrasi, yang dijarah oleh individu maupun lembaga fungsional kediktatoran fasis Orde Baru dan rezim hibrida Neo-Orde Baru? Wallahualam, kalau kita menyetujuinya, maka Machiavelli benar, tidak perlu ada hukum, rasionalitas, moral, dan etika terhadap politik dan kekuasaan. Juga tak perlu keadilan, kebenaran dan hati nurani. Yang diperlukan hanya Kekuasaan parabajingan,”tegas filsuf Ortega Y Gasset. M. Fadjroel Rachman | Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan NegaraKesejahteraan (Pedoman Indonesia), dan Dewan Redaksi Pedoman.com

Mei 11, 2009

Memahami Hadis Nabi dg Pendekatan Historis-Sosiologis dn Antropologis

A. Pendahuluan

Kajian teks-teks keagamaan, dewasa ini sesungguhnya tidak bisa berdiri sendiri, inelainkan perlu melibatkan disipilin ilmu lain, sebab problem sosial keagamaan semakin kompleks, sementara Islam yang bersumber dari ajaran al-Qur’an dan hadis harus jugs berdialog dengan realitas clan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, paradigms interkoneksi keilmuan menjadi sebuah keniscayaan sejarah, sehingga analisis dan kesimpulan yang diambil dari teks keagamaan (baca: al-Qur’an clan Hadis) bisa lebih dialektis dan komprehensif, serta akomodatif terhadap perkembangan masyarakat.

Kajian hadis memang menarik perhatian banyak peminat studi hadis, baik dari kalangan muslim maupui-, non musli.m. Bahkan hingga sekarang, kajian terhadap hadits baik yang herupa kritik terhadap otentisitasnya, maupun metode pemahamannya, terns berkembang mulai dari yang tekstualis hingga kontekstualis, dari yang bersifat dogmatis hingga yang kritis, dari yang model literal hingga yang liberal.’ Apapun ragam dan model pendekatan dalam memahami hadis, hal itu merupakan apresiasi dan interaksi mereka dengan hadis sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an.

Dalam tulisan ini, penulis mencoba memberikan tawaran barn, bagaimana cars memahami hadis (filth al-hadits) dengan paradigms interkoneksi, yakni pendekatan sosiologis, historis dan antropologis, disertai dengan contoh masing-masing. Hadis-hadis yang penulis kutip ualam tuhsan ini adalah hadis yang dianggap sahib oleh pars ulama hadis, paling tidak oleh Imam al-Bukhari Jan Muslim. Perlu dicatat bahwa dalam hal ini penulis sengaja tidak melakukan takhrii hadis secara mandiri, namun sekedar mengikuti takhrfi yang telah dilakukan oleh al-Bukhari dan Muslim.

B. Hadis: Tinjauai-t Ontologis dan Epistemologis

Secara ontologis, definisi hadis memang berbeda-beda. Sebagian ulama berkata bahwa hadits adalah segala sesuatu dinisbatkan kepada Nabi SAW, meliputi perkataan (qazt7l), perbuatan, atau ketetapan (taqrfr), termasuk sifat khulugiyyah (berkaitan dengan akhlak Nabi) clan khalqipjah (berkaitan dengan fisik Nabi), baik sebelum bi’tsah (diutus menjadi rasul) maupun sesuciahnva.2 Definisi tersebut dianut oleh ulama ahli hadis. Mereka berangkat dari asumsi bahwa Nabi Saw. adalah uszvah hasanah, sehingga semua yang datang dari beliau layak untuk dijadikan teladan hidup.

Namun ulama Ushul Fiqh justru berkata lain. Tidak semua yang dinisbatkan kepada Nabi Saw. dapat disebut sebagai hadis. Menurut mereka, yang disebut hadis atau sunnah adalah segala yang keluar dari Nabi Saw. selain al-Qur’an, bask berupa ucapan, perbuatan atau ketetapan, yang layak untuk dijadikan dalil untuk hukum syar’ i.3 Sehingga ucapan dan perbuatan Nabi yang berkaitan dengan posisi beliau sebagai manusia biasa, atau yang berkaitan dengan tradisi Arab dan hal itu tidak ada kaitannya dengait persoalan tugas Nabi menyampaikan syariat, maka tidak bisa dikategorikan sebagai hadis atau surmah. Padangan ini berangkat dari asumsi bahwa Nabi Saw. adalah seorang musyarri’ (‘pembuat’ syariat). Perbedaan asumsi dasar ini membawa implikasi terhadap perbedaan pandangan ontolo-is mereka terhadap hadis.

Mereka jugs berbeda dalam menyebut istilah hadis dan sunnah. Umumnya ulama ahli hadits menyamakan istilah hadits dengar, sunnah ,4 sementara ulama Ushul Fiqh lebih sering menyebut dengan istilah sunnah katimbang hadits. Hemat penulis, kodua istilah itu memang bisa dibedakan, namun keduanya tidak bisa dipisahkan. Artinya, bahwa tidak semua hadis bisa menjadi sunnah, karena sunnah lebih merupakan ‘tradisi aktual-amaliah yang hidup di zaman Nabi dan k,,-mudian menjadi sernacam sistem nilai yang diakui dan dilaksanakan oleh beliau dan pars sahabat. Sedangkan hadis lebih kepada tradisi verbal (baca verbalisasi) dari apa yang dipraktikkan di zaman Nabi. Langan demikian untuk mengetahui sunnah perlu informasi hadis.

Secara epistemologis, hadis dipandang oleh mayoritas umat Islam sebagai cumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Sebab is merupakan bayfin (penjelasan) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global), ‘dmm (umum) dan mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri, hadits dapat berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh al-Qur’an.1 Namun demikian, untuk memahami maksud suatu hadits secara baik, terkadang tidak mudah. Terutarna ketika kits menemukan hadis-hadis yang secara tekstual terkesan tidak sejalan dengan perkembingan zaman, termasuk pula hadits-hadits yang tanipak saling bertentangan.

Berkaitan dengan hadis-hadis nzukhtalif (yang tampak saling bertentangan) secara metodologis pars ulama ahli hadits nienawarkan metode al-jam’u, (mengkompromikan), yakni dicari interpretasinya, sehingga dua hadis tersebut tidak saling bertentangan. Jika hal itu tidak mungkin, maka ulama menempuh metode tarjih (pengunggulan), yakni dipilih mans hadis y ang kualitasnya lebih baik. Jika ternyata hadis tersebut tidak mungkin ditar ffi maka ulama menempuh metode nfisikh-inansfikh (pembatalan), mana hadis yang lebih datang dulu dan mana hadis yang datang belakangan. Yang datang lebih awal dinaskh dengan yang dating belakangan. Jika hal inipun tidak mungkin, maka ulama cenderung menggunakan metode ta7liaqquf (menghentikan atau mendiamkan). Yakni, tidak mengayrall,can hadits tersebut sampai ditemukan adanya keterangan, hadits manakah yang bisa. diamalkan.

Sikap tawaqquf hemat penulis, tidak menyelesaikan masalah, melainkan membiarkan atau mendiamkan masalah tersebut tanpa solusi. Padahal sangat mungkin hadis-hadis yang bermasalah terkesan kontradiksi bisa diselesaikan melalui ta’wil (baca: ‘hermeneutis’ ).6 Nah, disinilah barangkali pendekatan historis, sosiologis dan bahkan antropologis akan menemukan relevansinya untuk menyelesaikan pemahaman hadis-hadis yang memiliki kasus seperti itu.

Dahulu pars ulama juga sudah mengenalkan teori asbabul ivurud. Ltd mengingat bahwa hadits itu ada yang memiliki asbabul ivurud khusus, ada pula yang tidak memiliki sebab khusus.’ Untuk hadits-hadits yang me-.dII.-ki Kebab khusus, dapatdigunakanperanqkatilmii asbfibbul ivurud – untuk rr.emaham;- -naknanya. Persoalannya adalah ‘vagaimana jika suatu hadits itu tidak memiliki asbfibul wurfid secara khusus. Di sini tawaran yang akan penulis kemukakan, yakni adanya kemungkinan memahaman hadits dengan pendekatan historis, sosiologis, antropologis, bahkan mungkin juga pendekatan psikologis dan disiplin ilmu yang lain dan inilah yang penulis maksud dengan paradigms interkoneksi.

Hal itu berangkat dari suatu asumsi dasar bahwa ketika Nabi Saw. bersabda beliau tentu tidak terlepas dari situasi dan kondisi yang melingkupi masyarakat pads waktu itu. Dengan lain ungkapan, -nustahil Nabi Saw. bicara dalam ruang yang hampa sejarah. Setiap gagasan ataii ide, termasuk dalam hal ini adalah hadis Nabi Saw. selalu based on socio-historical and cultural problems, yakni terkait dengan problem sosio- historis dart kuitural waktu itu.

Di camping itu, hadits Nabi Saw. juga banyak berbicara mengenai coal-coal yang bersifat teknis dan kasuistik, sehingga boleh jadi “ideal moral” (baca: pesan utamanya) bersifat universal, namun teksnya bersifat lokal-kultural, yakni mewakili realitas empiris masyarakat Arab waktu itu. Nah, dengan pendekatan historis, sosiologis dan antropologis, diharapkan pembaca hadis akan mampu mencari pemahaman hadits yang lebih tepat, apresiatif dan akomodatif terhadap perubahan dan perkembangan zaman. Sehingga is tidak terjebak dalam kungkungan teks hadits, melainkan juga perlu memperhatikan konteks sosio-kultural waktu itu.

Lebih lanjut, bahwa hadits Nabi Saw. mer, i pakan mitra al-Qur’an, yang secara teologis diharapkan mampu memberi inspirasi untuk membantu menyelesaikan problem-problem sosial keagamaan yang muncul dalam masyarakat kontemporer. Karena bagaimanapun, kita sepakat bahwa pembaharuan pemikiran Islam atau reaktualisasi ajaran Islam harus mengacu kepada teks-Leks yang menjadi landasan ajaran Islam itu sendiri, yakni al-Qur’an dan Hadits.8 Artinya, kita tidak boleh tercerabut dari akar teologisnya, namun juga tidak boleh mengabaikan kondisi sosiologis masyarakat yang selalu berbah dan berke mbang.

C. Pendekatan Historis, Sosiologis dan Antropologis

Pendekatan historis dalam hal ini adalah suatu upaya memahami hadis dengan cara mempertimbangkan kondisi historis-empiris pads saat hadis itu disampaikan Nabi Saw. Dengan kata iain, pendekatan historis adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaitkan antara ide atau gagasan yang terdapat dalam hadits dengan determinasi-determinasi social dan situasi historic kultural yang mengitarinya. Pendekatan model ini sebenarnya sudah dirintis oleh pars ulama hadits sejak dulu, yaitu dengan munculnya ilmu Asbdbul Wurfid, yaitu, suatu ilmu yang menerangkan sebab-sebab mengapa Nabi Saw. menuturkan sabdanya dan waktu menuturkannya.9 Ada yang mendefinisikan bahwa A sbfibul Wurfid adalah ilmu yang berbicara mengenai peristiwa-peristiwa atau pertanyaan-pertanyaan yang terjadi pads saat hadit-, tersebut disampaikan oleh Nabi.10

Perscalannya adalah mengapa kits perlu mengetahui asbdbul ziyurfid? Ini karena asbdbul wurfid dapat dijadikan sebagn i salah satu ‘pisau bedah’ untuk meitganalisis, menentukan takhshfsh (memberi ketentuan khusus) dari yangdmm,(umum), membatasi yang mutlak, memerinci yang global dan menentukan ada tidaknya naskii (pembatalan hukum), menjelaskan ‘illat (alasan) ditetapkanya hukum dan membantu menjelaskan hadits yang musykil (suht dipahami).”

Pendekatan historis akan menekankan pads pertanyaan, mengapa Nabi Saw. bersabda demikian? Bagaimana kondisi historis sosio-kultural masyarakat clan bahkan politik pads saat itu? serta mengamati proses terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut. Adapun pendekatan SoSiologiS12 akan menyoroti dari sudut posisi manusia yang membawanya kepada prilaku itu. Bagaimana pola-pola interaksi masyarakat ketika itu dan sebagainya. Menurut Friediche seorang sosiolog Naturalism, seorang nabi dari suatu agama, sesungguhnya seseorang yang ‘mengkritik’ dunia sosialnya dan mendengungkan kebutuhan perubahan (reformasi) untuk mencegah malapetaka di mass mendatang. 13 Ini -nemberi isyarat bahwa hadis-hadis yang disabdakan Nabi Saw. dimaksudkan untuk memajukan dan mereformasi masyarakat. Kerenanya, pemahamannya jugs harus progresif dan akomodatif dengan kondisi sosiologis masyarakat kontemporer.

Pendekatan sosiologis terhadap hadis ini merupakan usaha untuk memahami hadis dari segi tingkah laku sosial. Pemahaman secara sosiologis terhadap fenomena hadis Nabi ini sesuai dengan “tugas sosiologi” yang “interpretative understanding of social conduct”. Social-conduct dari hadis, mIsaInya hadis mengenai larangan perempuan pergi jauh sedirian tanpa ,mnliram, yang dipersoalkan oleh pendekatan sosiologis adalah antara lain, mengapa Nabi Saw. melarang demikian. Faktor-faktor sosiologis apakah yang menyebabkan Nabi ini malarang demikian? Jika memahaminya hanya dengan pendekatan normatif­dogmatis, maka jawabannya adalah karena Nabi Saw. melarang seperti itu, sehingga setiap perempuan harus tact dan tidak melanggar larangan tersebut, sesuai dengan bunyi teks hadis. Pendekatan sosiologis bukan itu persoalannya. Yang menjadi persoalan dari pendekatan sosioiogis adalah benarkah semua perempuan yang bepergian jauh sendirian dilarang? Kalau tidak, faktor-faktor sosioiogis apakah yang menghalangi perempuan tertentu tidak boleh pergi sendirian?

Pendekatan sosiologis terhadap hadis adalah mempelajari bagaimana dan mengapa, tingkah laku sosial yang berhubungan dengan ketentuan hadis sebagaimana kits lihat. Sikap dasar sosiologis adalah ‘kecurigaan’. Apakah ketentuan hadis itu seperti yang tertulis? Atau sebenarnya ada maksud lain di balik yang tertulis. Penguasaan konsep-konsep sosiologi dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan ana!isis terhadap efektivitas hadis dalam masyarakat, sebagai sarana untuk merubah masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu yang lebih baik.

Sedangkan pendekatan antropologi mernperhat akan Zerbentuknya poly-pola piilaku it; pada ta Lanan nilai yang dianut dalam kehidupan masyarakat manusia.11 Kontribusi pendekatan antropologis adalah ingin membuat uraian yang meyakinkan tentang apa sesungguhnya yang te-)-adi dengan manusia dalam berbagai situasi hidup dalam kaftan waktu dan ruang. I­Kalau pendekatan historis, sosiologis dan antropologis secara sintet1k hendak diterapkan dalam memahami hadis, -rnaka ini sangat relevan, mengingat hadits juga merupakan fenomena keagamaan dan berakumulasi pada prilaku manusia sehingga dapat didekati dengan menggunakar, ketiga model pendekatan tersebut, sesuai konteks masing-masing. Secara simplistic pendekatan historis, sosiologis dan antropologis hemat penulis dapat disebut sebagai asbdbul wurfid ‘finimah (sebab-sebab makro).

Dengan pendekatan tersebut diharapkan seorang pembaca hadis aktp. -.nemperoleh suatu pernahaman kontekstual progiesif, dan apresiatif terhadap perubahan- masyarakat (social change) yang merupakan implikasi dari adanya perkembangan dan kemajuan sains-teknologi. Hal ini merupakan suatu ijtihad kreatif yang perlu diapresiasi. Hemat penulis, dalam dunia keilmuan, menjelaskan suata dengan dimensi baru, meskipun mungkin keliru, hal itu tetap lebih baik dan lebih penting, dibanding dengan upaya menjelaskan sesuatu yang semua orang dengan mudah akan mengklaim sebagai hal yang biasa.16 Karena dengan begitu kits akan mau melakukan kreativitas inovasi dalam upaya pengembangan keilmuan, sehir.gga akan daps  memunculkan kemung-l-inan­kemungkinan makna baru dalam memahami hadis Nabi.

D. Arlikasi Pendekatan Historis, Sosiologis dan Antropologis

Sebuah teori tanpa aplikasi akan dinilai omong kosong, namun aplikasi tanpa teori akan dinilai ngirvur . Dengan aplikasi diharapkan akan muncul teori baru, yang mungkin tidak terwadahi oleh teori sebelumnya. Berikut ini penulis mencoba menerapkan paradigms interkoneksi dalam memahami hadis, melalui pendekatan sosio-hitoris dan antropologis.

1. Hadits Larangan Perempuan Bepergian Sendiri

Hadis tersebut berbunyi:

Artinya:

Ishaq ibn Ibrahim al-Hanzhali telah menceriktakan kepada kami (al-Bukhari). Dia berkata: Saya berkata kepada Abu Usamah, telah menceritakan kepada kalian Ubaidillah dari Nafi dari Ibn Umar r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda:” Janganlah perempuan bepergian sejauh perjalan tiga hari, kecuali ada mahram bersamanya.” (H.R. al-BukhAri). “

Artinya:

Zuhair ibn Harb dan Muhammad ibn al­Mutsaand beicerita kepada karni, (al-Bukhari). Keduanya berkata: Yahya, yaitu al-Qaththan bercerita dari Ubaidillah. Nafi membe,-i kabar kepadaku dari Ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda:” Janganlah perempuan bepergian sejauh perjalan tiga hari, kecuali ada mahram bersamanya.” (H.R. Muslinn)”I

Hadits tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim dipahan-ti oleh jumhur ulama sebagai suatu larangan bagi perempuan untuk bepergian yang bersifat sunnah atau mubal-, tanpa disertai mahram. Sedangkan untuk bepergian yang bersifat wajib, seperti menunail.-,an ibadah haji, pars ulama berbeda pendapat. MonuruEImam Abu Hanifah clan didukung oleh mayoritas ulama hadits, adalah wajib hukum–iya perempuan yang mau haji, harus disertai mahram atau suaminya. Namun menurut Imam Malik, al-Auza’i dan al-SyAfi’i, tidak wajib. Mereka hanya mensyaratkan “keamanan” saja. Keamanan itu bisa diperoleh dengan mahram (laki-laki yang haram dinikahi oleh perempuan) atau suami atau perempuan-perempuan lain yang terpercaya (tsiqdt).19 Dengan demikian, jika pemikiran itu dikembangkan, maka konsep mahram yang tadinya bersifat personal, dapat digantikaii denga-. sistcm keamanan yang menjamin keselamatan dan keamanan perempuan tersebui.

Sejauh penclitian penulis, hadits tersebut tidak mempunyai asbdb;d zv!.,rz!d khusus. Serr.cntara jika kits melihat kondisi historic dan sosiologis masyarakat saat itu, sangat mungkin larangan itu dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran Nabi Saw akan keselamatan perempuan bila berpergian jauh, tanpa disertai suami atau mahram. Mengingat pads mass itu, ketika seseorang berpergian, is biasa menggunakan kendaraan onta, bighal, (sejenis kuda) atau keledai dalam perjalanannya. Mereka seringkali harus rnengarungi padang pasir yang sangat lugs, daerah-daerah yang jauh dari manusia. Disamping itu, sistem nilai yang berlaku saat itu, perempuan dianggap tabu atau kurang etis jika pergi jauh sendirian.20 Dalam kondisi seperti itu, tentunya seorang perempuan yang bepergian tanpa disertai suami atau mahramnya dirasa kurang iman, sehingga keselamatan dirinya jugs dikhawatirkan, atau minimal nama baiknya akan tercemar. Maka wajar Nabi Saw. melarang perempuan pergi iauh sendirian.

Oleh sebab itu, jika kondisi masyarakat sekarang sudah berubah, di mans jarak yang jauh sudah tidak lagi menjadi masalah, ditambah lagi dengan adanya sistem keamanan yang menjamin keselamatan perempuan dalam bepergian, maka sah-sah saja perempuan pergi sendirian untuk menuntut ilmu, menunaikan haji, bel:erja dan lain sebagainva. Apalagi alat transportasi dan telekomunikasi juga sudah sangat canggih, yang memungkinkan untuk ikut menjamin keamanan dan keselamatan perempuan di saat harus pergi sendirian, tanpa mahram atau suami. Faktanya, kalaupun ia perm tanpa mahram, ia bia-,anva akan bersama-sama penumpang yang fain dalam pesawat terbang, kereta api atau bus.

Tidak berlebihan jika penulis berpendapat bahwa perlu re-interpretasi barn mengenai kunsep mahram. Mahram tidak lagi harus dipahami sebagai person, akan tetapi sistem keamanan yang menjamin keselamatan dan keamanan bagi kaum perempuan itu. Pemahaman sernacam ini tampak–iva lebih konstekstual dan akomodatif terhadap perubahan dan perkembangan zaman. Pemahaman model ini tidak hanya teriebak oleh bunyi teks, hadits yang kadang cenderung sangat berba u kultur Arab. Naraun pemahaman seperti itu tidak kennudian, menyebabkan kita kehilangan semangat nilai yang terkandung dalam hadits tersebut. Semangat atau ideal moral dari hadis di atas adalah jaminan keamanan dan keselamatan perempuan ketika harus pergi tanpa mahram atau suami.

Kontekstualisasi pemahaman. hadits tersebut di atas, didukung oleh data yang valid dari kandungan hadits yang yang diriwayatkan al-Bukhari dari’Ady bin Hatim, sebagai berikut

Artinya:

Muhammad ibn Hakam telah bercerita kepada kami, al-Nadir telah memberi kabar kepada kami, Israil memberi kabar kepada kami, Sa’d al-Thai memberi kabar kepada kami, Muhill ibn Khalifah telah memberi kabar kepada kami dari Adi ibn Hatim, ketika aku sedang bersama Nabi Saw, tiba-tiba seorang laki-taki datang kepada Nabi untuk mengadukan tentang kemiskinan, kemudian datang lagi orang lain yang mengadukan tentang kehabisan bekal di perjalanan. Ulu Nabi Saw. bersabda wahai’Adi, apakah kamu pernah mehhat negeri Hirah? Saya menjawab, belum. Aku (Nabi) telah diberitahu, kalau kamu diberi umur panjang, niscaya kamu akan melihat bahwa suatu saat akan ada seorang perempuan penunggang onta berangkat dari kota (111irah) menuju Ka’bab (tanpa seorang suami bersamanva), sehirtgga thawaf di Ka’bah, is tidak takut kepada seorangpuii kecuali kepada Allah… .11 (HR. al-Bukhari).”

Hadits tersebut sesungguhnya memberikan prediksi tentang datangnya mass kejayaan Islam clan keamanan di. seantero dunia dan sekaligus jugs menunjukkan dibolehkannya perempuan bepergian tanpa suami atau mahram. Demikian kesimpulan Ibnu Hazm sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qaridlawi .21

2. Hadits Tentang Melukis
Bunyi hadits:

Artinya:

Al-Humaidi telah bercerita kepada kami (al­Bukhari), Sutyan telah bercerita kepada kami, al­A’masy telah bercerita kepada kami, dari Muslim, dia berkata: Kami dulu bersama Masruq di rumah Yasar ibn Nurnair, maka Dia (Masruq) melihat di halaman depan rumah Yasar ada patung­patung. N4aka dia berkata: Saya mendengar Abdullah berkata, ’saga mendengar Nabi Saw bersabda: ’sesungguhnya orang paling keras siksanya di sisi Allah adalah pafa pelukis’. (HR. a! Bukhari dan Muslim).’

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al­Bi i khari dan Imam Muslim dalam berbagai sanad dan berbagai inacam tedaksi yang berbeda, namun intinyasama – aitu memberi isyarat larangan menggambar, .1memajang dan menjualnya dan berisi ancaman siksa di akhirat nanti. Imam Bukhari mencatat kurang lebih 14 riwayat, sementara Imam Muslim hanya 8 riwayat. Secara tekstual hadits tersebut memberikan pengertian mengenai larangan melukis makhluk bernyawa. Para Imam madzab sepakat mengenai keharaman menggambar, memajang dan menjualnya .14

Kesimpulan semacam ini bisa dipahami, karena banyaknya riwayat mengenai masalah menggambar tersebut. Sebagaimana juga dirivvayatkan dalam hadits yang lain, bahwa pars pelukis pads hari kiamat kelak (11tuntuL untuk memberikan nyawa kepada spa yang dilukisnya di dunia. Malaikat juga tidak akan masuk di rumah yang U11 Lialamnya ada iukLsannya.

Masalahnya apakah kits tidak perlu melacak kembali mengenai akar-akar historic, sosiolcgis scrta antropologis dan bahkan psikologis masyarakat pads waktu hadits tersebut disampaikan Nabi Saw.; Tentu perlu, mengingat bahwa larangan melukis dan memajang lukisan tersebut tentu tidak lepas dari setting sosio-historis masyarakat pads waktu. itu. Rupanya mereka belum lama sembuh dari pc.-iyakit syirik, yakni menyekutukan Allah dengan menyembah patung­patung, berhala dan sebagainya. Dalam kapasitasnya sebagai rasul, Nabi Saw berusaha keras agar masyarakat umat Islam waktu itu benar-benar sembuh dari kemusyrikan tersebut. Salah satu cars yang ditempuh ialah dengan mengeluarkan larangan melukis, memproduksi dan memajang lukisan atau berhala. Bahkan disertai dengan diancam siksaan keras, baik yang memproduksi maupun yang memajangnya.

Persoalannya, bagaimana jika kondisi masyarakat sudah berubah, di mans masyarakat sudah sampai pada tahap pemikiran positifistik -meminjam istilah August Comte – yang kemungkinan besar tidak lagi dikhawatirkan terjerumus dalam penyembahan terhadap lukisan atau patung. Apakah kemudian membuat dan memajang lukisan yang artistik dan estetik masih tetap dilarang? Menurut hemat penulis, larangan tersebut lebih bersifat sadd al-dzari’ali (langkah antisipatif saja) agar masyarakat tidak terperosok kembali kedalam kemusyrikan, teruLama pada penyembahan patung dan gambar. Sedangkan untuk zantan sekarang, tampaknya menjadi kurang relevan lagi untuk melarang seseorang melukis, berkreasi seni, sebab hal itu merupaka,t bagian dari eks-resi kejiwaait seorang pelukis.

Nainun demik;-in, r-nenurut hemat penuli-, perlu digarisbawahi bahwa lukisan yang dibuatnya, harus tetap menjaga nilai-nilai etis-agamis. Artinya bukan lukisan-lukisan yang berbau pornografis dan dapat merangsang birahi orang yang melihatnya. Dengan demikian, hendaknya para pelukis tetap menjaga nilai­nilai etika. Jangan sampai dengan dalih seni, lalu kita bebas melakukan apa saja. Dalam pandangan penulis, seni tetap harus mengacu kepada nilai-nilai ilahiyah, (baca: tauhid). Seni tidaklah bebas nilai (free value), sebagaimana ilmu pengetahuait. Keduaitya harus dibingkai dengan nilai-nilai ketuhanan

Jika kita melihat sejarah masa lalu, khususny– zaman Nabi Sulaiman as,. kusenian membuat patung ternyata niendapat apresiasi dari Allah Swt.25Sehip.-ga dengan demikian, dapat dipahami larangan tersebut bersifat kondisional dan temporal. Terdapat kaedah Ushul Fiqh yang menyatakan “a!-Hukmv Yaduru Mda ‘illatihi 7vujudan 7va ‘adaman” Artinya, hukum itu berkisar (tergantung) pads ada atau tidak adanya suatu ‘illat (alasan). Jika ‘illat itu berubah, maka hukum pun menjadi berubah. Nah, disinilah letak fleksibilitas dan elastisitas ajaran Islam.

3. Hadits Kepemimpinan Perempuan

Bunyi hadits

Artinya:

Ustman bin I laitsarn telah menceritakan kepada kami, Auf telah nwriceritakan kepada kami, dari Hasan, dari Abi Bakrah. Dia berkata, sungguh Allah Swt telah memberi manfaat kepadaku dengan sebuah kaiimat yang telah aku dengar dari Rasulullah pads waktu perang Jamal, sesudah hampir aku bertemu dengan pasukan yang mengendarai onta (yang dipimpin Aisyah), aku pun ikut – beier’ang bersama mereka. Dia berkata,

r ketika ada berita bahwa orang-orang Persia memberikan keperr.irr.pinannya kepada binti Kisra, Nabi bersabda: “Tidak al an sukses suatu kauin yang menyerahkan urusaiw.ya (untuk memimpin) mereka kepada perempuan.” (HR. al-Bukhari).

Hadits tersebut secara tekstual, memberikan isyarat bahwa perempuan tidak berhak menjabat sebagai kepala negara, pemimpin masyarakat, termasiak hakim atau berbagai jabatan yang setingkat. Demikianlah pendapat yang diikuti jumhur ulama. Karena menurut mereka berdasarkan hadis tersebut, persyaratan khalifah (pemimpin) antara iain harus laki-laki. AI-Khattabi misalnya, berpendapat perempuan tidak sah menjadi khahfah.27Deniikian pula al-Syaukani dalam memahami hadits ini, beliau berpendapat bahwa perempuan tidak termasuk ahli dalam hal kepemimpinan (leadership), sehingga i- tidal,, ijollph menjadi kepala negara 21 Namun persoalannya ketika kita melihat  dari asbaM wurud-nya, temyata hadits tersebut diucapkan Nabi sewaktu beliau mendengar laporan mengenai suksesi kepernimpinar. perempuan di Negeri Persia pads tahun 9 H.29

Menurut tradisi yang berlaku di Persia sebelum itu, yang diangkat kepala Negara adalah seorang laki­laki. Sedangkan vada tahun 9 H, yang terjadi justru menyalahi tradisi biasanya, yakni mengangkat kepala negara seorang perempuan. Perempuan tersebut bernama Bfiwaran binti Syairawaihi bin Kisra bin Barwaiz Did diangkat menjadi ratu Persia karen-a savdara laki-lak-inya terbunuh sewaktu melakukan perebutan kekuasaan.-30

Pada waktu itu, derajat kaum perempuan dimata masyarakat masih dipandang minor. Perempuan tidak dipercaya untuk mengurus masalah publik , lebih-lebih masalah kenegaraan. Pandangan sernacair, ini, menurut hemat penulis waktu itu jugalogis, sebab perempuan saat itu masih tertutup, sehingga wawasan dan pengetahuannya jugs relatif masih kurang disbanding laki-laki. Seakan-akan hanya lelakilah yang cakap memimpin.

Dalam kondisi sosio-historis semaram inilah Nabi sebagai orang yang memiliki kearifan menyatakan bahwa bangsa yang menyerahkan kepen-timpinannya kepada perempuan tidak akan sukses. Sebab bagaimana mungkin akan sukses, jika pemimpinnya saja adalah seorang yang tidak dihargai oleh masyarakatnya. Padahal salah satu syarat ideal seorang pemimpin adalalt kewibawaan, disamping mempunyai leadership yang memadai. Sementara perempuan scat itu dipandang tidak mempunvai leadership dan kewibawaan untuk menjadi pemimpin masyarakat.3′

Oleh sebab itu, jika kondisi historis, sosiologis clan aniropologis masyarakat berubah, di mans perempuan telah memiliki kemampuan memimpin yang baik, dan masyarakat pun telah menghargai perempuan dengan baik dan menerimanya sebagai pemimpin, maka sah-sah saja perempuan menjadi pemimpin publik (baca: presiden), apalagi menjadi hakim, direktris rumah sakit, puskesmas, camas, lurch dan lain sebagainya. Pandangan yang melarang perempuan, hanya karena melihat aspek keperempuannya, untuk menjadi pemimpin. jelas mencerminkan pandangan yang bias gender, dan karenanya perlu direkonstruksi. Toh, faktanya sekarang banyak pimpinan daerah yang dijabat oleh kaum perempuan.

Pads zaman dahulu, menurui iniormasi al-Qur’an di Negeri Saba jugs telah dipimpin oleh seorang rata bernama Bilqis. Ternyata is mampu dan sukses

memimpin negaranya. Inc artinya bahwa sabda Nabi Saw. :”Lan yufliha qa7VMun wallow amrahum imra’atan” yang secara tersirat melarang perempuan jadi pemimpin, bukan sernata-mats melihat aspek keperempuanannya, melainkan lebih pads aspek leadership (kemampuan memimpinnya). Sehingga, menurut hemat penulis, laki-laki pun juga tidak akan sukses untuk memimpin suatu masyarakat, jika tidak memikiki leadership yang baik dan kewibawaan yang memadai. Analisis dan kesimpulan semacam lid juga diperkuat dengan tidak ditemukannya hadits Nabi. Saw yatig saldh yang secara tegas menjelaskan bahwa pemimpin harus laki-laki.

Sebenarnya masib banyak hadits-hadits lain yang perlu mendapat kajian ulang dan reinterpretasi dengan menggunakan pendekatan historis, sosiologis dan antropologis, bahkan psikologis. Seperti hadits­hadits mengenai penikahan dini Aisyah dengar, Nabi Saw. hadis tentang ru’yatul hildl (melihat bulan) dalam menentukan awal clan akhir Ramadhan, hadits tentang pemimpin harus dari keturunan Quraisy, hadits tentang cars makan Nabi Saw. dengan tiga jari dan tidak memakai sendok, Nabi lebih memilih pakaian yang putih-putih, Nabi menyuruh memelihara jenggot, dan mencukur kumis clan lain sebagainya.

F. Kesimpulan

Dori uraian-uraian diatas, dapat ditarik.beberapa kesimpulan, yaitu:

F erlunya pemahaman,’ hadits (flqhul hadits) dengan pendekatan historis, sosiologis dan antropologis untuk menemukan pemahaman hadits yang relatif lebih tepat, dir,amis, akomodatif dan apresiasif terhadap perubahan serta perkembangan zaman, sekaligus pendekatan tersebut sebagai pisau analisis dalam memahami hadits­hadits yang tidak memiliki asbabul uyu rud secara khusus. Namun demikian, bukan berarti pendekatan­pendekatan tersebut tanpa kelemahan. Ia mempunyai kelemahan-kelemahan, antara lain adanya kesan ingin mencocok-cocokkan hadits dengan kondisi perubahan masyarakat dan kondisi zaman, sehingga seseorang kadang bisa terjebak pads pemahaman yang terlalu ‘dipaksakan’. Untuk itu, diperlukan kecermatan dalam penggunaan pendekatan tersebut. Misalnya, dengan r-nempertimbangkan,cedaksi hadis, kc,.-iteks sejarah dan sosiolugis masy? rkat saat itu, serta r—encari maqfishid al­syariah di balik teks hadis. Sudah barang, tentu, diperlukan kajian hadis secara tematik. Upaya seiraram itu merupakan human consty,,!f tl*oyl vang kebenaranya tetap relatif, nisbi dan masih bisa diperdebatkan (debatable). Wa Alldlzu a’lam bi ash-slunvab.

Artinya:

Zuhair ibn Harb dan Muhammad ibn al­Mutsaand beicerita kepada karni, (al-Bukhari). Keduanya berkata: Yahya, yaitu al-Qaththan bercerita dari Ubaidillah. Nafi membe,-i kabar kepadaku dari Ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda:” Janganlah perempuan bepergian sejauh perjalan tiga hari, kecuali ada mahram bersamanya.” (H.R. Muslinn)”I

Hadits tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim dipahan-ti oleh jumhur ulama sebagai suatu larangan bagi perempuan untuk bepergian yang bersifat sunnah atau mubal-, tanpa disertai mahram. Sedangkan untuk bepergian yang bersifat wajib, seperti menunail.-,an ibadah haji, pars ulama berbeda pendapat. MonuruE

Imam Abu Hanifah clan didukung oleh mayoritas ulama hadits, adalah wajib hukum–iya perempuan yang mau haji, harus disertai mahram atau suaminya. Namun menurut Imam Malik, al-Auza’i dan al-SyAfi’i, tidak wajib. Mereka hanya mensyaratkan “keamanan” saja. Keamanan itu bisa diperoleh dengan mahram (laki-laki yang haram dinikahi oleh perempuan) atau suami atau perempuan-perempuan lain yang terpercaya (tsiqdt).19 Dengan demikian, jika pemikiran itu dikembangkan, maka konsep mahram yang tadinya bersifat personal, dapat digantikaii denga-. sistcm keamanan yang menjamin keselamatan dan keamanan perempuan tersebui.

Sejauh penclitian penulis, hadits tersebut tidak mempunyai asbdb;d zv!.,rz!d khusus. Serr.cntara jika kits melihat kondisi historic dan sosiologis masyarakat saat itu, sangat mungkin larangan itu dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran Nabi Saw akan keselamatan perempuan bila berpergian jauh, tanpa disertai suami atau mahram. Mengingat pads mass itu, ketika seseorang berpergian, is biasa menggunakan kendaraan onta, bighal, (sejenis kuda) atau keledai dalam perjalanannya. Mereka seringkali harus rnengarungi padang pasir yang sangat lugs, daerah-daerah yang jauh dari manusia. Disamping itu, sistem nilai yang berlaku saat itu, perempuan dianggap tabu atau kurang etis jika pergi jauh sendirian.20 Dalam kondisi seperti itu, tentunya seorang perempuan yang bepergian tanpa disertai suami atau mahramnya dirasa kurang iman, sehingga keselamatan dirinya jugs dikhawatirkan, atau minimal nama baiknya akan tercemar. Maka wajar Nabi Saw. melarang perempuan pergi iauh sendirian.

Oleh sebab itu, jika kondisi masyarakat sekarang sudah berubah, di mans jarak yang jauh sudah tidak lagi menjadi masalah, ditambah lagi dengan adanya sistem keamanan yang menjamin keselamatan perempuan dalam bepergian, maka sah-sah saja perempuan pergi sendirian untuk menuntut ilmu, menunaikan haji, bel:erja dan lain sebagainva. Apalagi alat transportasi dan telekomunikasi juga sudah sangat canggih, yang memungkinkan untuk ikut menjamin keamanan dan keselamatan perempuan di saat harus pergi sendirian, tanpa mahram atau suami. Faktanya, kalaupun ia perm tanpa mahram, ia bia-,anva akan bersama-sama penumpang yang fain dalam pesawat terbang, kereta api atau bus.

Tidak berlebihan jika penulis berpendapat bahwa perlu re-interpretasi barn mengenai kunsep mahram. Mahram tidak lagi harus dipahami sebagai person, akan tetapi sistem keamanan yang menjamin keselamatan dan keamanan bagi kaum perempuan itu. Pemahaman sernacam ini tampak–iva lebih konstekstual dan akomodatif terhadap perubahan dan perkembangan zaman. Pemahaman model ini tidak hanya teriebak oleh bunyi teks, hadits yang kadang cenderung sangat berba u kultur Arab. Naraun pemahaman seperti itu tidak kennudian, menyebabkan kita kehilangan semangat nilai yang terkandung dalam hadits tersebut. Semangat atau ideal moral dari hadis di atas adalah jaminan keamanan dan keselamatan perempuan ketika harus pergi tanpa mahram atau suami.

Kontekstualisasi pemahaman. hadits tersebut di atas, didukung oleh data yang valid dari kandungan hadits yang yang diriwayatkan al-Bukhari dari’Ady bin Hatim, sebagai berikut

Artinya:

Muhammad ibn Hakam telah bercerita kepada kami, al-Nadir telah memberi kabar kepada kami, Israil memberi kabar kepada kami, Sa’d al-Thai memberi kabar kepada kami, Muhill ibn Khalifah telah memberi kabar kepada kami dari Adi ibn Hatim, ketika aku sedang bersama Nabi Saw, tiba-tiba seorang laki-taki datang kepada Nabi untuk mengadukan tentang kemiskinan, kemudian datang lagi orang lain yang mengadukan tentang kehabisan bekal di perjalanan. Ulu Nabi Saw. bersabda wahai’Adi, apakah kamu pernah mehhat negeri Hirah? Saya menjawab, belum. Aku (Nabi) telah diberitahu, kalau kamu diberi umur panjang, niscaya kamu akan melihat bahwa suatu saat akan ada seorang perempuan penunggang onta berangkat dari kota (111irah) menuju Ka’bab (tanpa seorang suami bersamanva), sehirtgga thawaf di Ka’bah, is tidak takut kepada seorangpuii kecuali kepada Allah… .11 (HR. al-Bukhari).”