A. Pendahuluan
Kajian teks-teks keagamaan, dewasa ini sesungguhnya tidak bisa berdiri sendiri, inelainkan perlu melibatkan disipilin ilmu lain, sebab problem sosial keagamaan semakin kompleks, sementara Islam yang bersumber dari ajaran al-Qur’an dan hadis harus jugs berdialog dengan realitas clan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, paradigms interkoneksi keilmuan menjadi sebuah keniscayaan sejarah, sehingga analisis dan kesimpulan yang diambil dari teks keagamaan (baca: al-Qur’an clan Hadis) bisa lebih dialektis dan komprehensif, serta akomodatif terhadap perkembangan masyarakat.
Kajian hadis memang menarik perhatian banyak peminat studi hadis, baik dari kalangan muslim maupui-, non musli.m. Bahkan hingga sekarang, kajian terhadap hadits baik yang herupa kritik terhadap otentisitasnya, maupun metode pemahamannya, terns berkembang mulai dari yang tekstualis hingga kontekstualis, dari yang bersifat dogmatis hingga yang kritis, dari yang model literal hingga yang liberal.’ Apapun ragam dan model pendekatan dalam memahami hadis, hal itu merupakan apresiasi dan interaksi mereka dengan hadis sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an.
Dalam tulisan ini, penulis mencoba memberikan tawaran barn, bagaimana cars memahami hadis (filth al-hadits) dengan paradigms interkoneksi, yakni pendekatan sosiologis, historis dan antropologis, disertai dengan contoh masing-masing. Hadis-hadis yang penulis kutip ualam tuhsan ini adalah hadis yang dianggap sahib oleh pars ulama hadis, paling tidak oleh Imam al-Bukhari Jan Muslim. Perlu dicatat bahwa dalam hal ini penulis sengaja tidak melakukan takhrii hadis secara mandiri, namun sekedar mengikuti takhrfi yang telah dilakukan oleh al-Bukhari dan Muslim.
B. Hadis: Tinjauai-t Ontologis dan Epistemologis
Secara ontologis, definisi hadis memang berbeda-beda. Sebagian ulama berkata bahwa hadits adalah segala sesuatu dinisbatkan kepada Nabi SAW, meliputi perkataan (qazt7l), perbuatan, atau ketetapan (taqrfr), termasuk sifat khulugiyyah (berkaitan dengan akhlak Nabi) clan khalqipjah (berkaitan dengan fisik Nabi), baik sebelum bi’tsah (diutus menjadi rasul) maupun sesuciahnva.2 Definisi tersebut dianut oleh ulama ahli hadis. Mereka berangkat dari asumsi bahwa Nabi Saw. adalah uszvah hasanah, sehingga semua yang datang dari beliau layak untuk dijadikan teladan hidup.
Namun ulama Ushul Fiqh justru berkata lain. Tidak semua yang dinisbatkan kepada Nabi Saw. dapat disebut sebagai hadis. Menurut mereka, yang disebut hadis atau sunnah adalah segala yang keluar dari Nabi Saw. selain al-Qur’an, bask berupa ucapan, perbuatan atau ketetapan, yang layak untuk dijadikan dalil untuk hukum syar’ i.3 Sehingga ucapan dan perbuatan Nabi yang berkaitan dengan posisi beliau sebagai manusia biasa, atau yang berkaitan dengan tradisi Arab dan hal itu tidak ada kaitannya dengait persoalan tugas Nabi menyampaikan syariat, maka tidak bisa dikategorikan sebagai hadis atau surmah. Padangan ini berangkat dari asumsi bahwa Nabi Saw. adalah seorang musyarri’ (‘pembuat’ syariat). Perbedaan asumsi dasar ini membawa implikasi terhadap perbedaan pandangan ontolo-is mereka terhadap hadis.
Mereka jugs berbeda dalam menyebut istilah hadis dan sunnah. Umumnya ulama ahli hadits menyamakan istilah hadits dengar, sunnah ,4 sementara ulama Ushul Fiqh lebih sering menyebut dengan istilah sunnah katimbang hadits. Hemat penulis, kodua istilah itu memang bisa dibedakan, namun keduanya tidak bisa dipisahkan. Artinya, bahwa tidak semua hadis bisa menjadi sunnah, karena sunnah lebih merupakan ‘tradisi aktual-amaliah yang hidup di zaman Nabi dan k,,-mudian menjadi sernacam sistem nilai yang diakui dan dilaksanakan oleh beliau dan pars sahabat. Sedangkan hadis lebih kepada tradisi verbal (baca verbalisasi) dari apa yang dipraktikkan di zaman Nabi. Langan demikian untuk mengetahui sunnah perlu informasi hadis.
Secara epistemologis, hadis dipandang oleh mayoritas umat Islam sebagai cumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Sebab is merupakan bayfin (penjelasan) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal (global), ‘dmm (umum) dan mutlaq (tanpa batasan). Bahkan secara mandiri, hadits dapat berfungsi sebagai penetap (muqarrir) suatu hukum yang belum ditetapkan oleh al-Qur’an.1 Namun demikian, untuk memahami maksud suatu hadits secara baik, terkadang tidak mudah. Terutarna ketika kits menemukan hadis-hadis yang secara tekstual terkesan tidak sejalan dengan perkembingan zaman, termasuk pula hadits-hadits yang tanipak saling bertentangan.
Berkaitan dengan hadis-hadis nzukhtalif (yang tampak saling bertentangan) secara metodologis pars ulama ahli hadits nienawarkan metode al-jam’u, (mengkompromikan), yakni dicari interpretasinya, sehingga dua hadis tersebut tidak saling bertentangan. Jika hal itu tidak mungkin, maka ulama menempuh metode tarjih (pengunggulan), yakni dipilih mans hadis y ang kualitasnya lebih baik. Jika ternyata hadis tersebut tidak mungkin ditar ffi maka ulama menempuh metode nfisikh-inansfikh (pembatalan), mana hadis yang lebih datang dulu dan mana hadis yang datang belakangan. Yang datang lebih awal dinaskh dengan yang dating belakangan. Jika hal inipun tidak mungkin, maka ulama cenderung menggunakan metode ta7liaqquf (menghentikan atau mendiamkan). Yakni, tidak mengayrall,can hadits tersebut sampai ditemukan adanya keterangan, hadits manakah yang bisa. diamalkan.
Sikap tawaqquf hemat penulis, tidak menyelesaikan masalah, melainkan membiarkan atau mendiamkan masalah tersebut tanpa solusi. Padahal sangat mungkin hadis-hadis yang bermasalah terkesan kontradiksi bisa diselesaikan melalui ta’wil (baca: ‘hermeneutis’ ).6 Nah, disinilah barangkali pendekatan historis, sosiologis dan bahkan antropologis akan menemukan relevansinya untuk menyelesaikan pemahaman hadis-hadis yang memiliki kasus seperti itu.
Dahulu pars ulama juga sudah mengenalkan teori asbabul ivurud. Ltd mengingat bahwa hadits itu ada yang memiliki asbabul ivurud khusus, ada pula yang tidak memiliki sebab khusus.’ Untuk hadits-hadits yang me-.dII.-ki Kebab khusus, dapatdigunakanperanqkatilmii asbfibbul ivurud – untuk rr.emaham;- -naknanya. Persoalannya adalah ‘vagaimana jika suatu hadits itu tidak memiliki asbfibul wurfid secara khusus. Di sini tawaran yang akan penulis kemukakan, yakni adanya kemungkinan memahaman hadits dengan pendekatan historis, sosiologis, antropologis, bahkan mungkin juga pendekatan psikologis dan disiplin ilmu yang lain dan inilah yang penulis maksud dengan paradigms interkoneksi.
Hal itu berangkat dari suatu asumsi dasar bahwa ketika Nabi Saw. bersabda beliau tentu tidak terlepas dari situasi dan kondisi yang melingkupi masyarakat pads waktu itu. Dengan lain ungkapan, -nustahil Nabi Saw. bicara dalam ruang yang hampa sejarah. Setiap gagasan ataii ide, termasuk dalam hal ini adalah hadis Nabi Saw. selalu based on socio-historical and cultural problems, yakni terkait dengan problem sosio- historis dart kuitural waktu itu.
Di camping itu, hadits Nabi Saw. juga banyak berbicara mengenai coal-coal yang bersifat teknis dan kasuistik, sehingga boleh jadi “ideal moral” (baca: pesan utamanya) bersifat universal, namun teksnya bersifat lokal-kultural, yakni mewakili realitas empiris masyarakat Arab waktu itu. Nah, dengan pendekatan historis, sosiologis dan antropologis, diharapkan pembaca hadis akan mampu mencari pemahaman hadits yang lebih tepat, apresiatif dan akomodatif terhadap perubahan dan perkembangan zaman. Sehingga is tidak terjebak dalam kungkungan teks hadits, melainkan juga perlu memperhatikan konteks sosio-kultural waktu itu.
Lebih lanjut, bahwa hadits Nabi Saw. mer, i pakan mitra al-Qur’an, yang secara teologis diharapkan mampu memberi inspirasi untuk membantu menyelesaikan problem-problem sosial keagamaan yang muncul dalam masyarakat kontemporer. Karena bagaimanapun, kita sepakat bahwa pembaharuan pemikiran Islam atau reaktualisasi ajaran Islam harus mengacu kepada teks-Leks yang menjadi landasan ajaran Islam itu sendiri, yakni al-Qur’an dan Hadits.8 Artinya, kita tidak boleh tercerabut dari akar teologisnya, namun juga tidak boleh mengabaikan kondisi sosiologis masyarakat yang selalu berbah dan berke mbang.
C. Pendekatan Historis, Sosiologis dan Antropologis
Pendekatan historis dalam hal ini adalah suatu upaya memahami hadis dengan cara mempertimbangkan kondisi historis-empiris pads saat hadis itu disampaikan Nabi Saw. Dengan kata iain, pendekatan historis adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaitkan antara ide atau gagasan yang terdapat dalam hadits dengan determinasi-determinasi social dan situasi historic kultural yang mengitarinya. Pendekatan model ini sebenarnya sudah dirintis oleh pars ulama hadits sejak dulu, yaitu dengan munculnya ilmu Asbdbul Wurfid, yaitu, suatu ilmu yang menerangkan sebab-sebab mengapa Nabi Saw. menuturkan sabdanya dan waktu menuturkannya.9 Ada yang mendefinisikan bahwa A sbfibul Wurfid adalah ilmu yang berbicara mengenai peristiwa-peristiwa atau pertanyaan-pertanyaan yang terjadi pads saat hadit-, tersebut disampaikan oleh Nabi.10
Perscalannya adalah mengapa kits perlu mengetahui asbdbul ziyurfid? Ini karena asbdbul wurfid dapat dijadikan sebagn i salah satu ‘pisau bedah’ untuk meitganalisis, menentukan takhshfsh (memberi ketentuan khusus) dari yangdmm,(umum), membatasi yang mutlak, memerinci yang global dan menentukan ada tidaknya naskii (pembatalan hukum), menjelaskan ‘illat (alasan) ditetapkanya hukum dan membantu menjelaskan hadits yang musykil (suht dipahami).”
Pendekatan historis akan menekankan pads pertanyaan, mengapa Nabi Saw. bersabda demikian? Bagaimana kondisi historis sosio-kultural masyarakat clan bahkan politik pads saat itu? serta mengamati proses terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut. Adapun pendekatan SoSiologiS12 akan menyoroti dari sudut posisi manusia yang membawanya kepada prilaku itu. Bagaimana pola-pola interaksi masyarakat ketika itu dan sebagainya. Menurut Friediche seorang sosiolog Naturalism, seorang nabi dari suatu agama, sesungguhnya seseorang yang ‘mengkritik’ dunia sosialnya dan mendengungkan kebutuhan perubahan (reformasi) untuk mencegah malapetaka di mass mendatang. 13 Ini -nemberi isyarat bahwa hadis-hadis yang disabdakan Nabi Saw. dimaksudkan untuk memajukan dan mereformasi masyarakat. Kerenanya, pemahamannya jugs harus progresif dan akomodatif dengan kondisi sosiologis masyarakat kontemporer.
Pendekatan sosiologis terhadap hadis ini merupakan usaha untuk memahami hadis dari segi tingkah laku sosial. Pemahaman secara sosiologis terhadap fenomena hadis Nabi ini sesuai dengan “tugas sosiologi” yang “interpretative understanding of social conduct”. Social-conduct dari hadis, mIsaInya hadis mengenai larangan perempuan pergi jauh sedirian tanpa ,mnliram, yang dipersoalkan oleh pendekatan sosiologis adalah antara lain, mengapa Nabi Saw. melarang demikian. Faktor-faktor sosiologis apakah yang menyebabkan Nabi ini malarang demikian? Jika memahaminya hanya dengan pendekatan normatifdogmatis, maka jawabannya adalah karena Nabi Saw. melarang seperti itu, sehingga setiap perempuan harus tact dan tidak melanggar larangan tersebut, sesuai dengan bunyi teks hadis. Pendekatan sosiologis bukan itu persoalannya. Yang menjadi persoalan dari pendekatan sosioiogis adalah benarkah semua perempuan yang bepergian jauh sendirian dilarang? Kalau tidak, faktor-faktor sosioiogis apakah yang menghalangi perempuan tertentu tidak boleh pergi sendirian?
Pendekatan sosiologis terhadap hadis adalah mempelajari bagaimana dan mengapa, tingkah laku sosial yang berhubungan dengan ketentuan hadis sebagaimana kits lihat. Sikap dasar sosiologis adalah ‘kecurigaan’. Apakah ketentuan hadis itu seperti yang tertulis? Atau sebenarnya ada maksud lain di balik yang tertulis. Penguasaan konsep-konsep sosiologi dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan ana!isis terhadap efektivitas hadis dalam masyarakat, sebagai sarana untuk merubah masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu yang lebih baik.
Sedangkan pendekatan antropologi mernperhat akan Zerbentuknya poly-pola piilaku it; pada ta Lanan nilai yang dianut dalam kehidupan masyarakat manusia.11 Kontribusi pendekatan antropologis adalah ingin membuat uraian yang meyakinkan tentang apa sesungguhnya yang te-)-adi dengan manusia dalam berbagai situasi hidup dalam kaftan waktu dan ruang. IKalau pendekatan historis, sosiologis dan antropologis secara sintet1k hendak diterapkan dalam memahami hadis, -rnaka ini sangat relevan, mengingat hadits juga merupakan fenomena keagamaan dan berakumulasi pada prilaku manusia sehingga dapat didekati dengan menggunakar, ketiga model pendekatan tersebut, sesuai konteks masing-masing. Secara simplistic pendekatan historis, sosiologis dan antropologis hemat penulis dapat disebut sebagai asbdbul wurfid ‘finimah (sebab-sebab makro).
Dengan pendekatan tersebut diharapkan seorang pembaca hadis aktp. -.nemperoleh suatu pernahaman kontekstual progiesif, dan apresiatif terhadap perubahan- masyarakat (social change) yang merupakan implikasi dari adanya perkembangan dan kemajuan sains-teknologi. Hal ini merupakan suatu ijtihad kreatif yang perlu diapresiasi. Hemat penulis, dalam dunia keilmuan, menjelaskan suata dengan dimensi baru, meskipun mungkin keliru, hal itu tetap lebih baik dan lebih penting, dibanding dengan upaya menjelaskan sesuatu yang semua orang dengan mudah akan mengklaim sebagai hal yang biasa.16 Karena dengan begitu kits akan mau melakukan kreativitas inovasi dalam upaya pengembangan keilmuan, sehir.gga akan daps memunculkan kemung-l-inankemungkinan makna baru dalam memahami hadis Nabi.
D. Arlikasi Pendekatan Historis, Sosiologis dan Antropologis
Sebuah teori tanpa aplikasi akan dinilai omong kosong, namun aplikasi tanpa teori akan dinilai ngirvur . Dengan aplikasi diharapkan akan muncul teori baru, yang mungkin tidak terwadahi oleh teori sebelumnya. Berikut ini penulis mencoba menerapkan paradigms interkoneksi dalam memahami hadis, melalui pendekatan sosio-hitoris dan antropologis.
1. Hadits Larangan Perempuan Bepergian Sendiri
Hadis tersebut berbunyi:
Artinya:
Ishaq ibn Ibrahim al-Hanzhali telah menceriktakan kepada kami (al-Bukhari). Dia berkata: Saya berkata kepada Abu Usamah, telah menceritakan kepada kalian Ubaidillah dari Nafi dari Ibn Umar r.a. bahwa Nabi Saw. bersabda:” Janganlah perempuan bepergian sejauh perjalan tiga hari, kecuali ada mahram bersamanya.” (H.R. al-BukhAri). “
Artinya:
Zuhair ibn Harb dan Muhammad ibn alMutsaand beicerita kepada karni, (al-Bukhari). Keduanya berkata: Yahya, yaitu al-Qaththan bercerita dari Ubaidillah. Nafi membe,-i kabar kepadaku dari Ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda:” Janganlah perempuan bepergian sejauh perjalan tiga hari, kecuali ada mahram bersamanya.” (H.R. Muslinn)”I
Hadits tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim dipahan-ti oleh jumhur ulama sebagai suatu larangan bagi perempuan untuk bepergian yang bersifat sunnah atau mubal-, tanpa disertai mahram. Sedangkan untuk bepergian yang bersifat wajib, seperti menunail.-,an ibadah haji, pars ulama berbeda pendapat. MonuruEImam Abu Hanifah clan didukung oleh mayoritas ulama hadits, adalah wajib hukum–iya perempuan yang mau haji, harus disertai mahram atau suaminya. Namun menurut Imam Malik, al-Auza’i dan al-SyAfi’i, tidak wajib. Mereka hanya mensyaratkan “keamanan” saja. Keamanan itu bisa diperoleh dengan mahram (laki-laki yang haram dinikahi oleh perempuan) atau suami atau perempuan-perempuan lain yang terpercaya (tsiqdt).19 Dengan demikian, jika pemikiran itu dikembangkan, maka konsep mahram yang tadinya bersifat personal, dapat digantikaii denga-. sistcm keamanan yang menjamin keselamatan dan keamanan perempuan tersebui.
Sejauh penclitian penulis, hadits tersebut tidak mempunyai asbdb;d zv!.,rz!d khusus. Serr.cntara jika kits melihat kondisi historic dan sosiologis masyarakat saat itu, sangat mungkin larangan itu dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran Nabi Saw akan keselamatan perempuan bila berpergian jauh, tanpa disertai suami atau mahram. Mengingat pads mass itu, ketika seseorang berpergian, is biasa menggunakan kendaraan onta, bighal, (sejenis kuda) atau keledai dalam perjalanannya. Mereka seringkali harus rnengarungi padang pasir yang sangat lugs, daerah-daerah yang jauh dari manusia. Disamping itu, sistem nilai yang berlaku saat itu, perempuan dianggap tabu atau kurang etis jika pergi jauh sendirian.20 Dalam kondisi seperti itu, tentunya seorang perempuan yang bepergian tanpa disertai suami atau mahramnya dirasa kurang iman, sehingga keselamatan dirinya jugs dikhawatirkan, atau minimal nama baiknya akan tercemar. Maka wajar Nabi Saw. melarang perempuan pergi iauh sendirian.
Oleh sebab itu, jika kondisi masyarakat sekarang sudah berubah, di mans jarak yang jauh sudah tidak lagi menjadi masalah, ditambah lagi dengan adanya sistem keamanan yang menjamin keselamatan perempuan dalam bepergian, maka sah-sah saja perempuan pergi sendirian untuk menuntut ilmu, menunaikan haji, bel:erja dan lain sebagainva. Apalagi alat transportasi dan telekomunikasi juga sudah sangat canggih, yang memungkinkan untuk ikut menjamin keamanan dan keselamatan perempuan di saat harus pergi sendirian, tanpa mahram atau suami. Faktanya, kalaupun ia perm tanpa mahram, ia bia-,anva akan bersama-sama penumpang yang fain dalam pesawat terbang, kereta api atau bus.
Tidak berlebihan jika penulis berpendapat bahwa perlu re-interpretasi barn mengenai kunsep mahram. Mahram tidak lagi harus dipahami sebagai person, akan tetapi sistem keamanan yang menjamin keselamatan dan keamanan bagi kaum perempuan itu. Pemahaman sernacam ini tampak–iva lebih konstekstual dan akomodatif terhadap perubahan dan perkembangan zaman. Pemahaman model ini tidak hanya teriebak oleh bunyi teks, hadits yang kadang cenderung sangat berba u kultur Arab. Naraun pemahaman seperti itu tidak kennudian, menyebabkan kita kehilangan semangat nilai yang terkandung dalam hadits tersebut. Semangat atau ideal moral dari hadis di atas adalah jaminan keamanan dan keselamatan perempuan ketika harus pergi tanpa mahram atau suami.
Kontekstualisasi pemahaman. hadits tersebut di atas, didukung oleh data yang valid dari kandungan hadits yang yang diriwayatkan al-Bukhari dari’Ady bin Hatim, sebagai berikut
Artinya:
Muhammad ibn Hakam telah bercerita kepada kami, al-Nadir telah memberi kabar kepada kami, Israil memberi kabar kepada kami, Sa’d al-Thai memberi kabar kepada kami, Muhill ibn Khalifah telah memberi kabar kepada kami dari Adi ibn Hatim, ketika aku sedang bersama Nabi Saw, tiba-tiba seorang laki-taki datang kepada Nabi untuk mengadukan tentang kemiskinan, kemudian datang lagi orang lain yang mengadukan tentang kehabisan bekal di perjalanan. Ulu Nabi Saw. bersabda wahai’Adi, apakah kamu pernah mehhat negeri Hirah? Saya menjawab, belum. Aku (Nabi) telah diberitahu, kalau kamu diberi umur panjang, niscaya kamu akan melihat bahwa suatu saat akan ada seorang perempuan penunggang onta berangkat dari kota (111irah) menuju Ka’bab (tanpa seorang suami bersamanva), sehirtgga thawaf di Ka’bah, is tidak takut kepada seorangpuii kecuali kepada Allah… .11 (HR. al-Bukhari).”
Hadits tersebut sesungguhnya memberikan prediksi tentang datangnya mass kejayaan Islam clan keamanan di. seantero dunia dan sekaligus jugs menunjukkan dibolehkannya perempuan bepergian tanpa suami atau mahram. Demikian kesimpulan Ibnu Hazm sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qaridlawi .21
2. Hadits Tentang Melukis
Bunyi hadits:
Artinya:
Al-Humaidi telah bercerita kepada kami (alBukhari), Sutyan telah bercerita kepada kami, alA’masy telah bercerita kepada kami, dari Muslim, dia berkata: Kami dulu bersama Masruq di rumah Yasar ibn Nurnair, maka Dia (Masruq) melihat di halaman depan rumah Yasar ada patungpatung. N4aka dia berkata: Saya mendengar Abdullah berkata, ’saga mendengar Nabi Saw bersabda: ’sesungguhnya orang paling keras siksanya di sisi Allah adalah pafa pelukis’. (HR. a! Bukhari dan Muslim).’
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam alBi i khari dan Imam Muslim dalam berbagai sanad dan berbagai inacam tedaksi yang berbeda, namun intinyasama – aitu memberi isyarat larangan menggambar, .1memajang dan menjualnya dan berisi ancaman siksa di akhirat nanti. Imam Bukhari mencatat kurang lebih 14 riwayat, sementara Imam Muslim hanya 8 riwayat. Secara tekstual hadits tersebut memberikan pengertian mengenai larangan melukis makhluk bernyawa. Para Imam madzab sepakat mengenai keharaman menggambar, memajang dan menjualnya .14
Kesimpulan semacam ini bisa dipahami, karena banyaknya riwayat mengenai masalah menggambar tersebut. Sebagaimana juga dirivvayatkan dalam hadits yang lain, bahwa pars pelukis pads hari kiamat kelak (11tuntuL untuk memberikan nyawa kepada spa yang dilukisnya di dunia. Malaikat juga tidak akan masuk di rumah yang U11 Lialamnya ada iukLsannya.
Masalahnya apakah kits tidak perlu melacak kembali mengenai akar-akar historic, sosiolcgis scrta antropologis dan bahkan psikologis masyarakat pads waktu hadits tersebut disampaikan Nabi Saw.; Tentu perlu, mengingat bahwa larangan melukis dan memajang lukisan tersebut tentu tidak lepas dari setting sosio-historis masyarakat pads waktu. itu. Rupanya mereka belum lama sembuh dari pc.-iyakit syirik, yakni menyekutukan Allah dengan menyembah patungpatung, berhala dan sebagainya. Dalam kapasitasnya sebagai rasul, Nabi Saw berusaha keras agar masyarakat umat Islam waktu itu benar-benar sembuh dari kemusyrikan tersebut. Salah satu cars yang ditempuh ialah dengan mengeluarkan larangan melukis, memproduksi dan memajang lukisan atau berhala. Bahkan disertai dengan diancam siksaan keras, baik yang memproduksi maupun yang memajangnya.
Persoalannya, bagaimana jika kondisi masyarakat sudah berubah, di mans masyarakat sudah sampai pada tahap pemikiran positifistik -meminjam istilah August Comte – yang kemungkinan besar tidak lagi dikhawatirkan terjerumus dalam penyembahan terhadap lukisan atau patung. Apakah kemudian membuat dan memajang lukisan yang artistik dan estetik masih tetap dilarang? Menurut hemat penulis, larangan tersebut lebih bersifat sadd al-dzari’ali (langkah antisipatif saja) agar masyarakat tidak terperosok kembali kedalam kemusyrikan, teruLama pada penyembahan patung dan gambar. Sedangkan untuk zantan sekarang, tampaknya menjadi kurang relevan lagi untuk melarang seseorang melukis, berkreasi seni, sebab hal itu merupaka,t bagian dari eks-resi kejiwaait seorang pelukis.
Nainun demik;-in, r-nenurut hemat penuli-, perlu digarisbawahi bahwa lukisan yang dibuatnya, harus tetap menjaga nilai-nilai etis-agamis. Artinya bukan lukisan-lukisan yang berbau pornografis dan dapat merangsang birahi orang yang melihatnya. Dengan demikian, hendaknya para pelukis tetap menjaga nilainilai etika. Jangan sampai dengan dalih seni, lalu kita bebas melakukan apa saja. Dalam pandangan penulis, seni tetap harus mengacu kepada nilai-nilai ilahiyah, (baca: tauhid). Seni tidaklah bebas nilai (free value), sebagaimana ilmu pengetahuait. Keduaitya harus dibingkai dengan nilai-nilai ketuhanan
Jika kita melihat sejarah masa lalu, khususny– zaman Nabi Sulaiman as,. kusenian membuat patung ternyata niendapat apresiasi dari Allah Swt.25Sehip.-ga dengan demikian, dapat dipahami larangan tersebut bersifat kondisional dan temporal. Terdapat kaedah Ushul Fiqh yang menyatakan “a!-Hukmv Yaduru Mda ‘illatihi 7vujudan 7va ‘adaman” Artinya, hukum itu berkisar (tergantung) pads ada atau tidak adanya suatu ‘illat (alasan). Jika ‘illat itu berubah, maka hukum pun menjadi berubah. Nah, disinilah letak fleksibilitas dan elastisitas ajaran Islam.
3. Hadits Kepemimpinan Perempuan
Bunyi hadits
Artinya:
Ustman bin I laitsarn telah menceritakan kepada kami, Auf telah nwriceritakan kepada kami, dari Hasan, dari Abi Bakrah. Dia berkata, sungguh Allah Swt telah memberi manfaat kepadaku dengan sebuah kaiimat yang telah aku dengar dari Rasulullah pads waktu perang Jamal, sesudah hampir aku bertemu dengan pasukan yang mengendarai onta (yang dipimpin Aisyah), aku pun ikut – beier’ang bersama mereka. Dia berkata,
r ketika ada berita bahwa orang-orang Persia memberikan keperr.irr.pinannya kepada binti Kisra, Nabi bersabda: “Tidak al an sukses suatu kauin yang menyerahkan urusaiw.ya (untuk memimpin) mereka kepada perempuan.” (HR. al-Bukhari).
Hadits tersebut secara tekstual, memberikan isyarat bahwa perempuan tidak berhak menjabat sebagai kepala negara, pemimpin masyarakat, termasiak hakim atau berbagai jabatan yang setingkat. Demikianlah pendapat yang diikuti jumhur ulama. Karena menurut mereka berdasarkan hadis tersebut, persyaratan khalifah (pemimpin) antara iain harus laki-laki. AI-Khattabi misalnya, berpendapat perempuan tidak sah menjadi khahfah.27Deniikian pula al-Syaukani dalam memahami hadits ini, beliau berpendapat bahwa perempuan tidak termasuk ahli dalam hal kepemimpinan (leadership), sehingga i- tidal,, ijollph menjadi kepala negara 21 Namun persoalannya ketika kita melihat dari asbaM wurud-nya, temyata hadits tersebut diucapkan Nabi sewaktu beliau mendengar laporan mengenai suksesi kepernimpinar. perempuan di Negeri Persia pads tahun 9 H.29
Menurut tradisi yang berlaku di Persia sebelum itu, yang diangkat kepala Negara adalah seorang lakilaki. Sedangkan vada tahun 9 H, yang terjadi justru menyalahi tradisi biasanya, yakni mengangkat kepala negara seorang perempuan. Perempuan tersebut bernama Bfiwaran binti Syairawaihi bin Kisra bin Barwaiz Did diangkat menjadi ratu Persia karen-a savdara laki-lak-inya terbunuh sewaktu melakukan perebutan kekuasaan.-30
Pada waktu itu, derajat kaum perempuan dimata masyarakat masih dipandang minor. Perempuan tidak dipercaya untuk mengurus masalah publik , lebih-lebih masalah kenegaraan. Pandangan sernacair, ini, menurut hemat penulis waktu itu jugalogis, sebab perempuan saat itu masih tertutup, sehingga wawasan dan pengetahuannya jugs relatif masih kurang disbanding laki-laki. Seakan-akan hanya lelakilah yang cakap memimpin.
Dalam kondisi sosio-historis semaram inilah Nabi sebagai orang yang memiliki kearifan menyatakan bahwa bangsa yang menyerahkan kepen-timpinannya kepada perempuan tidak akan sukses. Sebab bagaimana mungkin akan sukses, jika pemimpinnya saja adalah seorang yang tidak dihargai oleh masyarakatnya. Padahal salah satu syarat ideal seorang pemimpin adalalt kewibawaan, disamping mempunyai leadership yang memadai. Sementara perempuan scat itu dipandang tidak mempunvai leadership dan kewibawaan untuk menjadi pemimpin masyarakat.3′
Oleh sebab itu, jika kondisi historis, sosiologis clan aniropologis masyarakat berubah, di mans perempuan telah memiliki kemampuan memimpin yang baik, dan masyarakat pun telah menghargai perempuan dengan baik dan menerimanya sebagai pemimpin, maka sah-sah saja perempuan menjadi pemimpin publik (baca: presiden), apalagi menjadi hakim, direktris rumah sakit, puskesmas, camas, lurch dan lain sebagainya. Pandangan yang melarang perempuan, hanya karena melihat aspek keperempuannya, untuk menjadi pemimpin. jelas mencerminkan pandangan yang bias gender, dan karenanya perlu direkonstruksi. Toh, faktanya sekarang banyak pimpinan daerah yang dijabat oleh kaum perempuan.
Pads zaman dahulu, menurui iniormasi al-Qur’an di Negeri Saba jugs telah dipimpin oleh seorang rata bernama Bilqis. Ternyata is mampu dan sukses
memimpin negaranya. Inc artinya bahwa sabda Nabi Saw. :”Lan yufliha qa7VMun wallow amrahum imra’atan” yang secara tersirat melarang perempuan jadi pemimpin, bukan sernata-mats melihat aspek keperempuanannya, melainkan lebih pads aspek leadership (kemampuan memimpinnya). Sehingga, menurut hemat penulis, laki-laki pun juga tidak akan sukses untuk memimpin suatu masyarakat, jika tidak memikiki leadership yang baik dan kewibawaan yang memadai. Analisis dan kesimpulan semacam lid juga diperkuat dengan tidak ditemukannya hadits Nabi. Saw yatig saldh yang secara tegas menjelaskan bahwa pemimpin harus laki-laki.
Sebenarnya masib banyak hadits-hadits lain yang perlu mendapat kajian ulang dan reinterpretasi dengan menggunakan pendekatan historis, sosiologis dan antropologis, bahkan psikologis. Seperti haditshadits mengenai penikahan dini Aisyah dengar, Nabi Saw. hadis tentang ru’yatul hildl (melihat bulan) dalam menentukan awal clan akhir Ramadhan, hadits tentang pemimpin harus dari keturunan Quraisy, hadits tentang cars makan Nabi Saw. dengan tiga jari dan tidak memakai sendok, Nabi lebih memilih pakaian yang putih-putih, Nabi menyuruh memelihara jenggot, dan mencukur kumis clan lain sebagainya.
F. Kesimpulan
Dori uraian-uraian diatas, dapat ditarik.beberapa kesimpulan, yaitu:
F erlunya pemahaman,’ hadits (flqhul hadits) dengan pendekatan historis, sosiologis dan antropologis untuk menemukan pemahaman hadits yang relatif lebih tepat, dir,amis, akomodatif dan apresiasif terhadap perubahan serta perkembangan zaman, sekaligus pendekatan tersebut sebagai pisau analisis dalam memahami haditshadits yang tidak memiliki asbabul uyu rud secara khusus. Namun demikian, bukan berarti pendekatanpendekatan tersebut tanpa kelemahan. Ia mempunyai kelemahan-kelemahan, antara lain adanya kesan ingin mencocok-cocokkan hadits dengan kondisi perubahan masyarakat dan kondisi zaman, sehingga seseorang kadang bisa terjebak pads pemahaman yang terlalu ‘dipaksakan’. Untuk itu, diperlukan kecermatan dalam penggunaan pendekatan tersebut. Misalnya, dengan r-nempertimbangkan,cedaksi hadis, kc,.-iteks sejarah dan sosiolugis masy? rkat saat itu, serta r—encari maqfishid alsyariah di balik teks hadis. Sudah barang, tentu, diperlukan kajian hadis secara tematik. Upaya seiraram itu merupakan human consty,,!f tl*oyl vang kebenaranya tetap relatif, nisbi dan masih bisa diperdebatkan (debatable). Wa Alldlzu a’lam bi ash-slunvab.
Artinya:
Zuhair ibn Harb dan Muhammad ibn alMutsaand beicerita kepada karni, (al-Bukhari). Keduanya berkata: Yahya, yaitu al-Qaththan bercerita dari Ubaidillah. Nafi membe,-i kabar kepadaku dari Ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda:” Janganlah perempuan bepergian sejauh perjalan tiga hari, kecuali ada mahram bersamanya.” (H.R. Muslinn)”I
Hadits tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim dipahan-ti oleh jumhur ulama sebagai suatu larangan bagi perempuan untuk bepergian yang bersifat sunnah atau mubal-, tanpa disertai mahram. Sedangkan untuk bepergian yang bersifat wajib, seperti menunail.-,an ibadah haji, pars ulama berbeda pendapat. MonuruE
Imam Abu Hanifah clan didukung oleh mayoritas ulama hadits, adalah wajib hukum–iya perempuan yang mau haji, harus disertai mahram atau suaminya. Namun menurut Imam Malik, al-Auza’i dan al-SyAfi’i, tidak wajib. Mereka hanya mensyaratkan “keamanan” saja. Keamanan itu bisa diperoleh dengan mahram (laki-laki yang haram dinikahi oleh perempuan) atau suami atau perempuan-perempuan lain yang terpercaya (tsiqdt).19 Dengan demikian, jika pemikiran itu dikembangkan, maka konsep mahram yang tadinya bersifat personal, dapat digantikaii denga-. sistcm keamanan yang menjamin keselamatan dan keamanan perempuan tersebui.
Sejauh penclitian penulis, hadits tersebut tidak mempunyai asbdb;d zv!.,rz!d khusus. Serr.cntara jika kits melihat kondisi historic dan sosiologis masyarakat saat itu, sangat mungkin larangan itu dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran Nabi Saw akan keselamatan perempuan bila berpergian jauh, tanpa disertai suami atau mahram. Mengingat pads mass itu, ketika seseorang berpergian, is biasa menggunakan kendaraan onta, bighal, (sejenis kuda) atau keledai dalam perjalanannya. Mereka seringkali harus rnengarungi padang pasir yang sangat lugs, daerah-daerah yang jauh dari manusia. Disamping itu, sistem nilai yang berlaku saat itu, perempuan dianggap tabu atau kurang etis jika pergi jauh sendirian.20 Dalam kondisi seperti itu, tentunya seorang perempuan yang bepergian tanpa disertai suami atau mahramnya dirasa kurang iman, sehingga keselamatan dirinya jugs dikhawatirkan, atau minimal nama baiknya akan tercemar. Maka wajar Nabi Saw. melarang perempuan pergi iauh sendirian.
Oleh sebab itu, jika kondisi masyarakat sekarang sudah berubah, di mans jarak yang jauh sudah tidak lagi menjadi masalah, ditambah lagi dengan adanya sistem keamanan yang menjamin keselamatan perempuan dalam bepergian, maka sah-sah saja perempuan pergi sendirian untuk menuntut ilmu, menunaikan haji, bel:erja dan lain sebagainva. Apalagi alat transportasi dan telekomunikasi juga sudah sangat canggih, yang memungkinkan untuk ikut menjamin keamanan dan keselamatan perempuan di saat harus pergi sendirian, tanpa mahram atau suami. Faktanya, kalaupun ia perm tanpa mahram, ia bia-,anva akan bersama-sama penumpang yang fain dalam pesawat terbang, kereta api atau bus.
Tidak berlebihan jika penulis berpendapat bahwa perlu re-interpretasi barn mengenai kunsep mahram. Mahram tidak lagi harus dipahami sebagai person, akan tetapi sistem keamanan yang menjamin keselamatan dan keamanan bagi kaum perempuan itu. Pemahaman sernacam ini tampak–iva lebih konstekstual dan akomodatif terhadap perubahan dan perkembangan zaman. Pemahaman model ini tidak hanya teriebak oleh bunyi teks, hadits yang kadang cenderung sangat berba u kultur Arab. Naraun pemahaman seperti itu tidak kennudian, menyebabkan kita kehilangan semangat nilai yang terkandung dalam hadits tersebut. Semangat atau ideal moral dari hadis di atas adalah jaminan keamanan dan keselamatan perempuan ketika harus pergi tanpa mahram atau suami.
Kontekstualisasi pemahaman. hadits tersebut di atas, didukung oleh data yang valid dari kandungan hadits yang yang diriwayatkan al-Bukhari dari’Ady bin Hatim, sebagai berikut
Artinya:
Muhammad ibn Hakam telah bercerita kepada kami, al-Nadir telah memberi kabar kepada kami, Israil memberi kabar kepada kami, Sa’d al-Thai memberi kabar kepada kami, Muhill ibn Khalifah telah memberi kabar kepada kami dari Adi ibn Hatim, ketika aku sedang bersama Nabi Saw, tiba-tiba seorang laki-taki datang kepada Nabi untuk mengadukan tentang kemiskinan, kemudian datang lagi orang lain yang mengadukan tentang kehabisan bekal di perjalanan. Ulu Nabi Saw. bersabda wahai’Adi, apakah kamu pernah mehhat negeri Hirah? Saya menjawab, belum. Aku (Nabi) telah diberitahu, kalau kamu diberi umur panjang, niscaya kamu akan melihat bahwa suatu saat akan ada seorang perempuan penunggang onta berangkat dari kota (111irah) menuju Ka’bab (tanpa seorang suami bersamanva), sehirtgga thawaf di Ka’bah, is tidak takut kepada seorangpuii kecuali kepada Allah… .11 (HR. al-Bukhari).”