Category: Hadis


Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur’an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama’ sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang ‘Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ……. والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ….. فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. …. وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. …Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-’Ubab dari madzhab Asy-Syafi’i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar’i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Ulasan ‘Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan ‘illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama’ terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama’ terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada ‘illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.

KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid’ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid’ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur’an dan as-Sunah. Adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur’an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur’an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid’ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar’i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar’i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: “Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus”.(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul ‘Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro’ Mi’roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid’ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid’ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: “Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: “Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka’bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka’bah menjadi pendek.” (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka’bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: “itu biawak!”, maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: “apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: “Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!” (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:” Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:” dan tidaklah Tuhanmu lupa”.(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya”.(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:”Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa “at-Tark” tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: “Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah” dengan jawaban: “Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada”, peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum’ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)

Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman

Banyak pakar mensinyalir, salah satu penyebab ketertinggalan umat Islam saat ‎ini adalah karena meninggalkan dan menjauh dari ajaran al-Qur’an dan hadis. ‎Meninggalkan dimaksud berupa ketidaktahuan yang berakibat pada kurangnya ‎penghayatan dan pengamalan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kedua ‎sumber ajaran Islam. Sikap seperti ini pernah dilakukan oleh umat terdahulu yang ‎kemudian membuahkan kecaman keras. QS. al-Baqarah [2]: 78 menyebut mereka ‎yang bersikap demikian sebagai “ummiyyûn” (buta huruf), yang tidak mengerti kitab ‎suci dan sumber ajaran agama dengan baik. Kalaupun mengerti, pemahaman mereka ‎tidak didukung oleh bukti-bukti kuat, tetapi hanya sekadar dugaan, sehingga timbul ‎keengganan. Kebutaaksaraan (ummiyyah) seperti ini tidak lagi hanya sebatas tidak bisa ‎membaca dan menulis aksara, tetapi tidak memahami ajaran agama dengan baik dan ‎benar. Rajab al-Banna, kolumnis Mesir terkemuka, menyebutnya dengan istilah ‎ummiyyah dîniyyah (buta aksara agama). Menurutnya, wajah kusam Islam saat ini, selain ‎karena propaganda musuh-musuh Islam, juga disebabkan oleh sikap, perilaku, dan ‎pemikiran sebagian komunitas Muslim yang tidak memahami ajaran agama secara ‎utuh.‎
Tak dapat disangkal, dalam kehidupan seorang Muslim, al-Qur’an dan hadis ‎merupakan dua sumber ajaran yang mengatur banyal hal dan harus dipedomani ‎dalam hidup. Allah berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) ‎untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-‎orang yang berserah diri” (QS. al-Nahl [16]: 44). Al-Qur’an tidak hanya berisikan ‎persoalan akidah dan ibadah, tetapi mencakup berbagai persoalan etika, moral, ‎hukum, dan sistem kehidupan lainnya. Sedemikian lengkapnya ajaran al-Qur’an, ‎sayyiduna Abu Bakar RA berujar, “Seandainya tambat untaku hilang, pasti akan aku ‎temukan dalam al-Qur’an”. Ajarannya berlaku sepanjang masa dan bersifat universal ‎untuk semua umat manusia. Ilmu pengetahuan modern membuktikan sekian banyak ‎isyarat ilmiah dalam al-Qur’an, bahkan juga hadis, yang sejalan dengan penemuan ‎ilmiah para ahli.‎
Meski menyatakan dirinya telah “menjelaskan segala sesuatu”, namun tidak ‎berarti al-Qur’an tidak membutuhkan penjelasan. Jumlah ayatnya yang terbatas (6236 ‎ayat) dan karakteristik bahasanya yang ringkas dan padat serta kandungannya yang ‎bersifat umum menuntut adanya penjelasan atau penafsiran. Otoritas tertinggi untuk ‎itu dimiliki oleh Rasulullah yang diwujudkan dalam bentuk ucapan, perbuatan, dan ‎ketetapan. Himpunan ketiganya disebut hadis atau sunnah. Dengan demikian, sebagai ‎sumber ajaran Islam al-Qur’an dan hadis tidak dapat dipisahkan, karena jika al-Qur’an ‎dipandang sebagai sebuah konstitusi (dustûr) yang mengandung pokok-pokok ajaran ‎ketuhanan yang diperlukan untuk mengarahkan kehidupan manusia, maka hadis ‎merupakan rincian penjelasannya. Al-Qur’an sendiri menyatakan, selain bertugas ‎menyampaikan kitab suci, Rasulullah diberi kewenangan untuk menjelaskan kitab ‎tersebut (QS. al-Na¬hl [16]: 44). Penjelasan itu tidak pernah keliru, sebab dalam ‎menjalankan tugas tersebut Rasulullah senantiasa berada dalam bimbingan wahyu ‎‎(QS. al-Najm [53]: 3). ‎
Dengan kata lain, hadis atau sunnah adalah bentuk lain dari al-Qur’an yang ‎wujud dan hidup. Jika Anda ingin mengetahui tuntunan akhlak al-Qur’an, maka ‎perhatikanlah kehidupan Rasul, demikian makna yang tersirat dari sebuah hadis ‎riwayat Aisyah RA. Tanpa hadis atau sunnah, banyak hal menyangkut ibadah dan ‎muamalat dalam Islam yang tidak akan pernah diketahui. Dalam al-Qur’an ditemukan ‎perintah shalat, tetapi tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai bilangan rakaatnya, ‎tata cara dan waktu melaksanakannya, serta jenis salat yang diwajibkan dan ‎dianjurkan. Penjelasan semua itu ada dalam hadis. Ukuran, jenis, dan waktu ‎pelaksanaan zakat juga tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Demikian pula tata cara ‎pelaksanaan puasa, haji, transaksi jual beli dan lainnya yang hanya diterangkan secara ‎global oleh al-Qur’an. Dari sini banyak ulama memahami keduanya merupakan satu ‎kesatuan yang tak dapat dipisahkan, sehingga mengamalkan hadis berarti juga ‎mengamalkan al-Qur’an. Firman Allah: “Barangsiapa yang menaati Rasul itu, ‎sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan, barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), ‎maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. (QS. al-Nisâ’ [4]: ‎‎80).‎
Suatu ketika seorang perempuan dari Bani Asad mendatangi sahabat Rasul, ‎Abdullah bin Mas‘ud, dan memprotes sikap Ibnu Mas‘ud yang mengecam keras ‎perempuan yang mentato (al-wâsyimât) dan yang minta ditato (al-mustawsyimât). ‎Perempuan itu berdalih, larangan tersebut tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Ibnu ‎Mas‘ud menjawab, “Larangan tersebut dapat Anda temukan dalam sebuah ayat, “Apa ‎yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka ‎tinggalkanlah” (QS. al-Hasyr [59]: 7). Ayat ini juga dibacakan oleh Abdurrahman bin ‎Yazid, seorang ulama generasi awal, ketika ada seseorang yang memprotes larangan ‎mengenakan baju saat berihram dengan alasan tidak ada ketentuannya dalam al-‎Qur’an. Dengan kata lain, ayat tersebut menegaskan kedudukan hadis sebagai ‎referensi hukum saat tidak ditemukan rincian penjelasannya dalam al-Qur’an. Dari ‎sini, tidaklah tepat pandangan sebagian kalangan yang merasa cukup dengan hanya ‎berpedoman pada al-Qur’an.‎

Titik Krusial Persoalan Agama
Satu hal yang patut disadari, persoalan agama bukan hanya pada autentisitas ‎teks-teks keagamaan, melainkan pada pemahaman yang baik dan benar. Keaslian dan ‎kemurnian teks al-Qur’an dan hadis sebagai sumber ajaran tidak diragukan lagi. ‎Sejarah telah membuktikannya. Tetapi khazanah intelektual Islam menyodorkan ‎fakta sekian banyak perbedaan menyangkut pemahaman teks-teks tersebut. Sifat al-‎Qur’an yang dinyatakan banyak pakar sebagai hamâlatu awjuh, mengandung ‎kemungkinan ragam interpretasi. Semuanya dapat dibenarkan selama berpegang pada ‎prinsip-prinsip kebahasaan dan syariat Islam. ‎
Lebih problematis lagi ketika teks-teks tersebut berupa hadis, sebab dalam ‎memahaminya diperlukan pengetahuan tentang latar belakang historisnya (asbâb al-‎wurûd) dan maksud (maqâshid) di balik pesan hadis tersebut. Satu hal yang harus ‎diyakini, kebanyakan sunnah Rasul, baik yang berbentuk ucapan, perbuatan, maupun ‎ketetapan, mempunyai implikasi hukum yang harus diikuti (tasyrî‘iyyah), sebab dengan ‎mengikutinya kita akan mendapat petunjuk (QS. al-A‘râf [7]: 158). Tetapi mayoritas ‎ulama, seperti dikutip Yusuf al-Qaradhawi, juga sepakat, ada sekian banyak hadis yang ‎tidak berimplikasi hukum, terutama yang berkaitan dengan beberapa persoalan ‎keduniaan. Di antara ulama yang mengklasifikasikan hadis dalam bentuk di atas ‎adalah Al-Qarafi (w. 684 H), Syah Waliyyullah al-Dahlawi (w. 1176 H), M. Rasyid ‎Ridha, penulis tafsir al-Manâr, Mahmud Syaltut, Pemimpin Tertinggi Lembaga Al-‎Azhar, dan Thahir Ibnu ‘Asyur, Mufti Tunis dan pengarang tafsir al-Tahrîr wa al-‎Tanwîr. ‎
Contoh kasus yang sering dikemukakan adalah ketika Nabi datang ke ‎Madinah dan menemukan masyarakat di situ selalu mengawinkan serbuk jantan dan ‎betina dari pohon korma agar produktivitasnya meningkat. Saat itu Rasulullah ‎menganjurkan agar mereka tidak melakukan hal tersebut. Saat panen tiba, ‎penghasilan kebun mereka berkurang, dan dengan segera mereka melaporkan ‎kejadian tersebut kepada Rasulullah. Menanggapi itu beliau bersabda, “Aku hanyalah ‎manusia biasa, jika aku memerintahkan suatu ajaran agama maka ambillah, dan jika yang ‎aku sampaikan hanyalah sekadar pendapat, maka ketahuilah aku hanya seorang manusia ‎biasa” (HR. Muslim). Dalam hadis lain beliau menanggapinya dengan ungkapan, ‎‎“Kalian lebih tahu dalam soal keduniaan (yang kalian geluti)” (HR. Muslim). Hadis ‎tersebut dengan berbagai versinya menunjukkan bahwa Nabi memberikan pendapat ‎dalam salah satu persoalan keduniaan yang tidak dikuasainya. Beliau adalah salah ‎seorang dari penduduk Mekkah yang tidak berprofesi sebagai petani korma, sebab ‎kota Mekkah adalah daerah tandus yang tidak cocok untuk pertanian dan ‎perkebunan. Saran beliau saat itu oleh para sahabatnya dipandang sebagai ajaran ‎agama yang harus diikuti, tetapi kemudian ternyata saat panen tiba hasilnya tidak ‎seperti yang diharapkan. Dari sini kemudian Rasul menjelaskan, dalam soal teknis ‎yang tidak terkait dengan persoalan agama, para ahli di bidangnya lebih tahu dari ‎Rasul. Karenanya, pakar hadis terkemuka dan penyusun kitab penjelasan (syarah) ‎Shahîh Muslim, Imam Nawawi, meletakkan hadis tersebut di bawah judul, “Bâb wujûb ‎imtitsâli mâ qâlahu syar‘an, dûna mâ dzakarahu shallallâhu ‘alayhi wa sallam min ma‘âyisyi ‎al-dunyâ ‘alâ sabîl al-ra’yi” (Bab kewajiban mengikuti sabda Rasul yang berupa syariat ‎agama, bukan persoalan keduniaan yang disampaikan Rasul berdasarkan pendapat).‎
Pada bidang keduniaan apa saja hadis tidak berimplikasi hukum, tentu bukan ‎di sini tempatnya untuk diurai. Tetapi dari contoh di atas dapat dipahami, titik krusial ‎dalam tek-teks keagamaan adalah pada penafsirannya, terutama yang terkait dengan ‎pola hubungan antara lafal (teks) dan makna (batin). Tidak jarang kita temukan ‎pemahaman keagamaan yang begitu ketat dan literal, bahkan terkadang terasa ‎menyulitkan, namun tidak sedikit juga kita temukan pemahaman yang begitu longgar ‎bahkan liberal. ‎

Pola Hubungan Antara Lafal dan Makna: Dulu dan Sekarang
Ulama besar, al-Syathibi, dalam kitab al-Muwâfaqât mencatat empat aliran ‎dalam pemahaman al-Qur’an dan hadis, yaitu Zhâhiriyyah (literal), Bâthiniyyah, al-‎Muta‘ammiqûn fî al-Qiyâs (rasionalis dan cenderung liberal), dan al-Râsikhûn fî al-‘Ilm ‎‎(mendalam ilmunya dan moderat).‎ ‎ ‎

‎1. Zhâhiriyyah
Sebuah mazhab fikih yang berlandaskan pada al-Qur’an, sunnah dan ijmâ‘, ‎tetapi menolak intervensi akal dalam bentuk qiyâs, ta‘lîl, istihsân dan lain sebagainya. ‎Zhahiriyah, sebutan bagi para penganut mazhab ini, terambil dari nama tokoh ‎panutannya, Daud bin Ali al-Zhahiri. Muncul pertama kali pada paroh pertama abad ‎ketiga hijriah.‎
Dalam memahami teks keagamaan Zhahiriyah berpegang kepada tiga prinsip ‎dasar:‎
a.‎ Keharusan berpegang teguh pada lahiriah teks, dan tidak melampauinya ‎kecuali dengan teks yang zahir lainnya atau dengan konsensus (ijmak) yang ‎pasti. Penggunaan akal tidak diperkenankan.‎
b.‎ Maksud teks yang sebenarnya terletak pada yang zhahir, bukan di balik teks ‎yang perlu dicari dengan penalaran mendalam. Demikian pula maslahat yang ‎dikehendaki syara‘.‎
c.‎ Mencari sebab di balik penetapan syariat adalah sebuah kekeliruan. Ibnu ‎Hazm, salah seorang tokohnya berkata, “Seseorang tidak boleh mencari sebab ‎dalam agama, dan tidak diperkenankan mengatakan ‘ini’ adalah sebab ‎ditetapkannya ‘itu’, kecuali ada nash tentang itu.” (Lâ yus’alu ‘ammâ yaf‘alu ‎wahum yus’alûn).‎

Banyak hasil ijtihad kelompok Zhahiriyah dalam memahami teks yang dinilai ‎keliru oleh para ulama, antara lain karena: ‎
a.‎ Tidak mau menggunakan akal dalam pengambilan hukum dengan ‎memperluas cakupan zhahir, sehingga al-Qur’an tidak lagi mampu ‎mengantisipasi berbagai kemaslahatan yang timbul kemudian.‎
b.‎ Jumud dan tidak mengikuti perkembangan zaman, sehingga bertentangan ‎dengan fungsi al-Qur’an sebagai kitab abadi di setiap ruang dan waktu. Teks al-‎Qur’an terbatas, sementara peristiwa dan kejadian yang dialami manusia selalu ‎berkembang.‎
c.‎ Tidak sejalan dengan rasionalitas al-Qur’an, karena hanya membatasi ‎pemahaman pada logika bahasa. ‎

‎2. Bâthiniyyah
Sebuah nomenklatur bagi sekian banyak kelompok yang pernah ada dalam ‎sejarah Islam. Muncul pertama kali pada masa al-Ma’mun (w. 218), salah seorang ‎penguasa Abbasiyah, dan berkembang pada masa al-Mu‘tashim (w. 227). Sebagian ‎ulama mensinyalir, prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam memahami teks-teks ‎keagamaan bersumber dari kalangan Majusi. Dinamakan Bâthiniyyah karena mereka ‎meyakini adanya Imam yang gaib. Mereka mengklaim ada dua sisi dalam syariat; ‎zhahir dan batin. Manusia hanya mengetahui yang zhahir, sedang yang batin hanya ‎diketahui oleh Imam.‎
Pola yang digunakan dalam memahami teks-teks keagamaan: ‎
a.‎ Tujuan dan maksud dari sebuah teks (al-Qur’an dan hadis) bukan pada makna ‎zhahir yang diperoleh melalui kaidah-kaidah kebahasaan dan konteks ‎penyebutan, tetapi terletak pada makna di balik simbol zhahirnya.‎
b.‎ Mereka mengultuskan makna batin sebuah teks dan mengingkari zhahir teks, ‎sehingga banyak hukum-hukum syar‘î yang diabaikan, bahkan tidak ditaati lagi.‎
Karena itu, Imam al-Ghazali, seperti dikutip al-Syathibi, mendudukkan mereka ‎pada tingkatan yang paling rendah dan hina dibanding kelompok sesat lainnya.‎ ‎ ‎Kerusakan yang mereka lakukan, kata al-Razi, jauh lebih parah dari tindakan orang ‎kafir, sebab mereka menggerus syariat Islam dengan sebutan Islam itu sendiri.‎
Mengapa mereka dinilai keliru dan sesat?‎
a.‎ Tidak memiliki perangkat pemahaman yang benar. Mereka tidak ‎menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan dan pokok-pokok ilmu tafsir sebagai ‎sandaran dalam memahami al-Qur’an, padahal al-Qur’an diturunkan dalam ‎bahasa Arab dan baru dapat dipahami maknanya jika sesuai dengan prinsip-‎prinsip kebahasaan Arab.‎
b.‎ Mengira ada yang kurang dalam syariat, dan baru sempurna jika dipahami ‎secara batin yang hanya bisa dilakukan oleh Imam yang ma‘shûm.‎
c.‎ Mengedepankan akal daripada syariat yang dianggapnya kurang memadai dan ‎melepaskannya tanpa kendali untuk menyelami lautan makna batin. Patut ‎disadari, keragaman pandangan yang tidak didasari pada kaidah yang jelas ‎akan menimbulkan kekacauan.‎

‎3. Rasionalis (al-‘Aqlâniyyûn), atau al-Muta‘ammiqûn fî al-Qiyâs
Sebagian ulama menisbatkan kecenderungan ini kepada Imam Sulaiman al-‎Thufi (w. 716 H) yang dikenal dengan teori maslahat yang dipahaminya sebagai “sebab ‎yang dapat mengantarkan kepada tujuan syariat Allah dalam ibadah (al-‘ibâdât) dan ‎mu‘amalah (al-mu‘âmalât).”‎
Pendapatnya yang sangat berbeda dengan jumhur ulama dan mendapat ‎kritikan tajam: “Jika ada maslahat yang bertentangan dengan nash yang terkait ‎dengan mu‘amalât (âdât), maka maslahat harus dikedepankan daripada nash.”‎
Menurut al-Thufi, hubungan antara maslahat dan nash (dalil syar‘i) berkisar ‎pada tigal hal:‎
‎-‎ Dalil syar‘i sejalan dengan maslahat, seperti dalam penetapan hudûd terhadap ‎pelaku pembunuhan, pencurian, qadzaf, dan selainnya.‎
‎-‎ Jika tidak sejalan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan melalui ‎takhshîsh atau taqyîd, maka keduanya dapat digunakan dalam batas-batas ‎tertentu.‎
‎-‎ Jika terjadi benturan antara maslahat dan nash dan tidak bisa dikompromikan, ‎maka maslahat harus dikedepankan dan nash ditinggalkan.‎ ‎ ‎
Maslahat harus dikedepankan, karena akal dapat menalar dan membedakan ‎maslahat manusia tanpa perlu bantuan syara‘. Maslahat dapat diketahui secara pasti ‎melalui kebiasaan, sedangkan nash-nash syar‘i tidak dapat menjelaskannya karena ‎mengandung banyak interpretasi dan kemungkinan. Ukurannya adalah hukum ‎muamalat sejalan dengan akal dan kebiasaan serta mewujudkan manfaat, baik ketika ‎sejalan dengan nash maupun bertentangan.‎
Mengapa Mereka Keliru?‎
a.‎ Akal memiliki keterbatasan untuk menjangkau semua maslahat manusia ‎secara sempurna. Apa yang diduga akal mendatangkan maslahat boleh jadi ‎justru sebaliknya. Pengetahuannya sangat terbatas (QS. al-Isrâ’ [17]: 85; QS. al-‎Nahl [16]: 8 dan lain-lain). Melepaskan akal untuk menalar tanpa kendali sama ‎tercelanya dengan mengekang akal untuk tidak berpikir.‎
b.‎ Akal mengikuti syara‘, bukan sebaliknya.‎
Dalam sejarah pemikiran Islam klasik terjadi perdebatan apakah akal dapat ‎mengetahui kebaikan dan keburukan (al-tahsîn wa al-taqbîh al-‘aqliyyayn).‎
‎-‎ Asy‘ariyyah: akal tidak dapat membedakan kebaikan dan keburukan tanpa ‎bantuan syara‘. Tolok ukur keduanya pada syara‘.‎
‎-‎ Muktazilah: Akal dapat mengetahui keduanya, sebab setiap perbuatan dan ‎perkataan memiliki manfaat dan mudarat. Agama memerintahkan dan ‎melarang sesuatu karena manfaat dan mudarat yang ditetapkan akal.‎
‎-‎ ‎ Maturidiyah: Akal dapat mengetahui kebaikan dan keburukan, tetapi hukum ‎agama tidak selalu sejalan dengan pertimbangan akal. Tolok ukurnya adalah ‎perintah dan larangan agama, sebab akal boleh jadi keliru atau berbeda dalam ‎menetapkan keduanya.‎
Kendati berbeda, mereka sepakat mengatakan, sumber penetapan hukum ‎adalah syariat, baik yang tertuang dalam bentuk teks maupun hasil ijtihad.‎
c.‎ Kemaslahatan dalam muamalat duniawi ada yang tidak diketahui akal, dan ‎hanya dapat diketahui melalui wahyu, karena itu perlu berpegang pada ‎ketentuan syariat untuk mencegah kekacauan dan kebimbangan.‎
d.‎ Hak-hak mukallaf (hamba) tidak lepas dari hak Tuhan. Al-Thufi membedakan ‎antara ibadat yang dianggap hak Tuhan sehingga perlu berpegang pada ‎ketentuan syara‘, dan muamalat yang merupakan hak hamba sehingga yang ‎menjadi tolok ukur adalah kemaslahatan hamba walaupun bertentangan ‎dengan nash. Al-Syathibi mengatakan, “Dalam setiap bentuk taklîf terdapat ‎hak Allah”. Bentuk hukuman hudûd jika telah sampai ke tangan hakim, selain ‎qishash, qadzaf, dan mencuri, tidak dapat digugurkan meski telah dimaafkan ‎oleh pihak terkait. ‎
e.‎ Di dalam syariat tidak ada yang bertentangan dengan akal. Mengedepankan ‎maslahat daripada nash mengesankan ada sekian maslahat yang bertentangan ‎syariat. Ini berlawanan dengan kenyataan bahwa agama (syariat) sejalan ‎dengan akal dan fitrah manusia. ‎
f.‎ Tidak ada pertentangan antara nash dan maslahat. Kemaslahatan yang hakiki ‎terletak pada cakupan maqâshid syarî‘ah, sehingga tidak mungkin ada ‎pertentangan antara keduanya.‎

Bagaimana al-Qur’an Dipahami Sekarang? ‎
Zhâhiriyyah, Bâthiniyyah dan ‘Aqlâniyyah bukan hanya milik zaman dan waktu ‎tertentu, melainkan selalu ada di setiap zaman dalam bentuk yang berbeda.‎
‎ ‎
‎1. Neo-Zhahiriyyah
Mereka mewarisi kejumudan zhahiriyyah masa lampau.‎
Di antara cirinya dalam pemahaman teks:‎
a.‎ Memahami teks secara literal (harfiyah) dan kaku, tanpa melihat ‘illat atau ‎maqâshid di balik teks.‎
b.‎ Cenderung keras (tasyaddud), mempersulit dan berlebihan (al-ghuluww).‎
c.‎ Menganggap dirinya yang paling benar, dan lainnya salah.‎
d.‎ Tidak menolerir perbedaan pendapat atau pandangan.‎
e.‎ Berburuk sangka dan bahkan mengafirkan pandangan yang berbeda.‎

Di antara produk pemikirannya saat ini: uang kertas yang beredar saat ini ‎bukan uang syar‘i seperti dalam al-Qur’an dan sunnah sehingga tidak wajib dizakatkan; ‎Zakat fitrah hanya dapat dilakukan dengan bahan makanan, tidak dapat diganti uang; ‎Televisi dan photografi haram berdasarkan hadis yang melaknat mushawwirîn.‎
‎ ‎
‎2. Neo-Bathiniyyah ‎
Perasaan inferiority complex yang dialami umat Islam melahirkan sikap kagum ‎terhadap prototype peradaban Barat yang maju, sehingga menjadi dasar sebagian ‎kalangan untuk menetapkan hukum-hukum agama walaupun harus berbenturan ‎dengan nash-nash yang tsawâbit, bahkan meruntuhkan sekalipun. Ketentuan-‎ketentuan yang ada dianggap tidak lagi dapat memenuhi kemaslahatan manusia yang ‎terus berkembang.‎
Keinginan untuk menyelaraskan nash dengan realitas dilakukan melalui upaya ‎mencari maqâshid syarî‘ah yang diduga berada di balik simbol-simbol teks tanpa ada ‎ketentuan yang mengaturnya, tentunya dengan ukuran akal manusia modern. Siapa ‎saja dapat melakukannya.‎
Yusuf al-Qaradhawi menamakan kelompok ini dengan “al-Mu‘aththilah al-‎Judud” (Neo-Mu‘aththilah). Kalau mu‘aththilah klasik bermain pada tataran akidah, ‎neo-mu‘aththilah bermain pada tataran syariah. ‎
Dengan dalih kemaslahatan (al-mashlahah) manusia modern terjadi upaya ‎meruntuhkan syariah seperti pada hukum keluarga, warisan, hudûd, dan lain ‎sebagainya. Teks-teks yang ada harus dipahami sebatas ruang dan konteks ‎pewahyuannya, dengan kata lain disesuaikan dengan sabab nuzûl-nya.‎
Secara umum, kelompok ini bercirikan tidak mendalami sumber, prinsip, dan hukum ‎syariah dengan baik, serta memiliki keberanian mengungkap pendapat meski tidak ‎didukung argumentasi yang kuat.‎
Pijakan dalam memahami teks:‎
‎1. ‎ Mengedepankan akal daripada wahyu. Akal dapat menentukan mana yang lebih ‎maslahat untuk dilakukan meskipun harus berbenturan dengan nash syar‘î.‎
‎2. ‎ Dengan dalih maslahat, Umar bin Khaththab telah mengalahkan nash seperti ‎pada kasus al-mu’allafah qulûbu-hum yang tidak diberi zakat, menafikan hukum ‎potong tangan saat paceklik terjadi dan lainnya.‎
‎3. ‎ Ungkapan yang sering disebut berasal dari Ibnu al-Qayyim, “Di mana ada ‎maslahat di situ ada syariat”, padahal ungkapan tersebut berlaku pada kasus yang ‎tidak ada nashnya, atau jika ada mengandung berbagai kemungkinan yang dapat ‎ditentukan melalui mana yang lebih maslahat. Ungkapan yang tepat, “di mana ‎ada syariat di situ ada maslahat”.‎
‎4. Teks-teks yang ada harus dipahami sebatas ruang dan konteks pewahyuannya, ‎dengan kata lain disesuaikan dengan sabab nuzûl-nya. Al-‘Ibrah bi khushûsh al-sabab, ‎lâ bi ‘umûm al-lafzh, demikian ungkapan yang sering digunakan.‎

Metode Pembacaan Alternatif ‎
Terlalu berpegang pada lahir teks dan mengesampingkan maslahat atau ‎maksud di balik teks berakibat pada kesan syariat Islam tidak sejalan dengan ‎perkembangan zaman dan jumud dalam menyikapi persoalan. Sebaliknya, terlampau ‎jauh menyelami makna batin akan berakibat pada upaya menggugurkan berbagai ‎ketentuan syariat. Keduanya merupakan penyelewengan yang tidak dapat ditolerir. ‎Diperlukan sebuah metode yang menengahi keduanya; tetap mempertimbangkan ‎perkembangan zaman dan maslahat manusia tanpa menggugurkan makna lahir teks. ‎Al-Syathibi menyebut metode ini sebagai jalan mereka yang mendalam ilmunya (al-‎râsikhûn fi al-‘ilm),‎ ‎ sedangkan al-Qaradhawi menyebutnya dengan manhaj wasathî ‎‎(metode tengahan/moderat).‎ ‎ Sikap ‘tengahan’ inilah yang diharapkan dapat ‎mengawal pemaknaan al-Qur’an dan hadis. Rasulullah saw. bersabda:‎
يَرِثُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُولُهُ ؛ يَنْفُونَ عَنْهُ تَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ ، وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِينَ ، وَتَحْرِيفَ الْغَالِينَ
‎”Ilmu (al-Qur’an) akan selalu dibawa pada setiap generasi oleh orang-orang yang ‎moderat (‘udûl); mereka itu yang memelihara al-Qur’an dari penakwilan mereka yang ‎bodoh, manipulasi mereka yang batil, dan penyelewengan mereka yang berlebihan”.‎
Secara umum, ajaran Islam bercirikan moderat (wasath); dalam akidah, ibadah, ‎akhlak, dan muamalah. Ciri ini disebut dalam al-Qur’an sebagai al-Shirâth al-Mustaqîm ‎‎(jalan lurus/kebenaran), yang berbeda dengan jalan mereka yang dimurkai (al-‎maghdhûb ‘alayhim) dan yang sesat (al-dhâllûn) karena melakukan banyak ‎penyimpangan.‎
Wasathiyyah (moderasi) berarti keseimbangan di antara dua sisi yang sama ‎tercelanya; ‘kiri’ dan ‘kanan’, berlebihan (ghuluww) dan keacuhan (taqshîr), literal dan ‎liberal, seperti halnya sifat dermawan yang berada di antara sifat pelit (taqtîr/bakhîl) ‎dan boros tidak pada tempatnya (tabdzîr). Karena itu, kata wasath biasa diartikan ‎dengan ‘tengah’. Dalam sebuah hadis Nabi, ummatan wasathan ditafsirkan dengan ‎ummatan ‘udûlan. ‎
Ciri sikap moderat dalam memahami teks: ‎
‎1. ‎ Memahami agama secara menyeluruh (komprehensif), seimbang (tawâzun) dan ‎mendalam.‎
‎2. ‎ Memahami realitas kehidupan secara baik.‎
‎3. ‎ Memahami prinsip-prinsip syariat (maqâshid al-syarî‘ah) dan tidak jumud pada ‎tataran lahir.‎
‎4. Terbuka dan memahami etika berbeda pendapat dengan kelompok-kelompok ‎lain yang seagama, bahkan luar agama, dengan senantiasa “mengedepankan ‎kerja sama dalam hal-hal yang disepakati dan bersikap toleran pada hal-hal yang ‎diperselisihkan”.‎
‎5. ‎ Menggabungkan antara “yang lama” (al-ashâlah) dan “yang baru” (al-mu‘âsharah).‎
‎6. ‎ Menjaga keseimbangan antara tsawâbit dan mutaghayyirât. Tsawâbit dalam Islam ‎sangat terbatas seperti, prinsip-prinsip akidah, ibadah (rukun Islam), akhlak, hal-‎hal yang diharamkan secara qath‘î (zina, qatl, riba, dan selainnya). Mutaghayyirât; ‎hukum-hukum yang ditetapkan dengan nash yang zhannî (tsubût atau dilâlah).‎
‎7. ‎ Cenderung memberikan kemudahan dalam beragama.‎

Pijakan dalam Memahami Teks
‎1.‎ Memadukan antara yang zhahir dan yang bathin secara seimbang dan tidak ‎memisahkan makna bathin dengan zhahir nash.‎
‎2.‎ Memahami nash sesuai dengan bahasa, tradisi kebahasaan dan pemahaman ‎bangsa Arab (al-Syarî‘ah Ummiyyah).‎
‎3.‎ Membedakan antara makna syar‘i dan makna bahasa. Makna syar‘i dimaksud ‎adalah yang ditetapkan oleh agama, bukan makna yang berkembang kemudian. ‎Kata al-Sâ’ihûn pada QS. al-Taubah [9]: 112 dalam al-Qur’an bermakna orang ‎yang berpuasa atau berhijrah, bukan mereka yang berwisata. ‎
‎4.‎ Memerhatikan hubungan (korelasi/munâsabah) antara satu ayat dan lainnya, ‎sehingga tampak sebagai satu kesatuan.‎
‎5.‎ Membedakan antara makna haqîqî dan majâzî melalui proses takwil yang benar. ‎Pada dasarnya, teks harus dipahami secara haqîqî. Suatu ungkapan (kalâm) ‎dimungkinkan untuk dipahami secara majâzî bila memenuhi tiga syarat berikut:‎
a.‎ Ada hubungan yang erat antara makna zhahir sebuah teks dengan makna ‎lain yang dituju.‎
b.‎ Ada qarînah/konteks/dalil (maqâliyyah atau hâliyyah) yang menunjukkan ‎penggunaan makna majâzî.‎
c.‎ Ada tujuan/hikmah di balik penggunaan makna majâzî yang ingin dicapai ‎oleh pembicara (mutakallim).‎
‎6.‎ Memerhatikan hak-hak al-Qur’an yang harus dipahami oleh setiap yang akan ‎menafsirkannya, yaitu antara lain: pandangan komprehensif terhadap al-Qur’an, ‎memahami makna ragam qirâ’ât yang ada, memahami retorika dan konteks ‎‎(siyâq) al-Qur’an, memerhatikan sabab nuzûl dan tradisi bahasa al-Qur’an, ‎mengerti ayat-ayat yang musykil atau terkesan kontradiktif.‎

Demikian, wallahu a‘lam.‎
Dr. H. Muchlis M. Hanafi, MA.

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.